Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Kuota Paspor November Dibuka, Imigrasi Sukabumi Imbau Warga Segera Daftar Lewat M-Paspor

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi kembali membawa kabar baik bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Kuota permohonan paspor untuk bulan November 2026, kini resmi dibuka.

Mengingat kuota yang disediakan terbatas, kecepatan dalam mendaftar menjadi kunci utama agar rencana perjalanan dapat berjalan dengan baik dan sesuai jadwal. Masyarakat diminta untuk segera menyiapkan seluruh dokumen pendukung perjalanan yang dibutuhkan sebelum melakukan pengisian di aplikasi.

Pendaftaran dilakukan melalui M-Paspor bagi paspor baru dan penggantian, sementara untuk papor rusak, paspor hilang dan perubahan data hatus langsung datang kentor imigrasi.

Baca Juga  SUKABUMI DARURAT ASUSILA! Tiga Tokoh Pers Kompak ‘: Jangan Kejar Tayang, Patuhi KEJ dan PPRA!

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menjelaskan bahwa proses pendaftaran saat ini sudah jauh lebih mudah dan transparan.

“Pemohon tinggal mengunduh aplikasi M-Paspor melalui App Store atau Play Store dengan melengkapi persyaratan. Pilih jadwal kedatangan dan ikuti tahapan permohonan paspor,” ujar Henki Irawan, Jumat (30/10/2026).

Untuk memastikan proses permohonan berjalan lancar, berikut adalah berkas persyaratan umum (dokumen asli dan fotokopi) yang wajib disiapkan oleh pemohon:

* Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
* Kartu Keluarga (KK)
* Akta Kelahiran, Buku Nikah, atau Ijazah (pilih salah satu yang mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua)
* Paspor lama (bagi yang sudah pernah memiliki paspor sebelumnya)

Baca Juga  Direktur RS. Umum Kartika Kasih Tinjau Kegiatan Donor Darah PSMTI Kota Sukabumi

Panduan Singkat Alur Penggunaan M-Paspor:

1. Unduh & Registrasi: Download aplikasi M-Paspor di smartphone, lalu buat akun baru.
2. Pengisian Data: Pilih jenis permohonan (paspor baru/penggantian), lalu unggah foto dokumen persyaratan yang diminta.
3. Pilih Kantor & Jadwal: Pilih Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi dan tentukan tanggal serta jam kedatangan yang tersedia.
4. Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui bank, ATM, atau merchant resmi terdaftar. Batas waktu penyelesaian pembayaran 2 jam, jika lebih dari 2 jam pendaftaran akan otomatis dibatalkan oleh sistem. Dan harus melalukan pendaftaran ulang.
5. Wawancara & Foto: Datang ke Kantor Imigrasi Sukabumi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa dokumen asli untuk proses verifikasi berkas, wawancara, dan pengambilan biometrik (foto & sidik jari).

Baca Juga  KEBONPEDES SIAP LAWAN TPPO, IMIGRASI SUKABUMI HADIR BERIKAN EDUKASI HINGGA TINGKAT DESA

Henki juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran melalui M-Paspor secara mandiri guna menghindari praktik percaloan dan memastikan keamanan data pribadi masing-masing pemohon.

Share :

Baca Juga

Bisnis

Agar Tepat Sasaran, Pemakai Gas LPG 3 Kg Wajib Registrasi Online Setiap Transaksi

Sukabumi

LAPAS WARUNGKIARA GELAR UPACARA HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2024

Sukabumi

SERTIJAB DANYONIF 310/KK, BUPATI SUKABUMI MINTA SINERGITAS DAN KOLABORASI TETAP TERJAGA

Hukum

Buka Rakernas Penurunan Stunting, Presiden: SDM Unggul Kunci Daya Saing Bangsa

pemerintahan

Sukabumi Kota Polisi, Kota Sejuta Cinta Sejuta Cerita, Warnai Acara Halal Bihalal Di Setukpa Lemdiklat Polri

Jawa Barat

FPPU Korda Kota Sukabumi Bangun Sekretariat  di Jalur Lingkar Selatan

Hukum

JPU Bantah Adanya Motif Politik Dibalik Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan ,Irfan Suryanegara.

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi Dampingi Pangkogabwilhan I dalam Launching Koperasi Desa Merah Putih dan Panen Raya Jagung Bios 44