Kabar Journalist

Home / pemerintahan

Senin, 23 Juni 2025 - 17:41 WIB

Kwarda Gerakan Pramuka Jabar Sebut Kepemimpinan RKH Tidak Rangkap Jabatan dan Menyalahi Aturan

Kabarjournalist.com – Persoalan dugaan rangkap jabatan yang dituduhkan ke salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi, dengan menduduki jabatan startegis di kepengurusan Gerakan Pramuka, mendapatkan sorotan dari pengurus Kwartir Daerah (Kwarda) Provinsi Jawa Barat.

Ketua Harian Kwarda Jawa Barat, M. Syachrul Koswara mengatakan, pengesahan jabatan ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Sukabumi yang dinahkodai Raden Koesoemo Hutaripto dinilai sah dan tidak menyalahi aturan. Di mana, Gerakan Pramuka bukan organisasi adalah organisasi pendidikan Kepramukaan / Kepanduan. Hal itu sesuai UU nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Baca Juga  KOMNAS DISABILITAS MERINTIS SATUAN KOMUNITAS DI KWARDA LAMPUNG

“AD/ART Gerakan Pramuka Tidak mensuratkan adanya larangan rangkap jabatan di Gerakan Pramuka. Kecuali Kepala Daerah karena melekat jabatan ex officio sebagai Ketua Majelis Pembimbing dan Pimpinan Partai Politik tidak boleh menjabat sebagai Ketua kwartir,” ucap M. Syachrul Koswara atau yang akrab disapa Kak Arul tersebut.

Menurut Dia, persoalan ini baru pertama kali dialaminya, selama mengikuti kepengurusan Gerakan Pramuka di Jawa Barat. Padahal, di daerah lain pun ada beberapa pejabat menunggangi kursi kepengurusan Gerakan Pramuka.

Baca Juga  Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke 75, Kantor Imigrasi Gelar Bakti Sosial

“Di Kabupaten Indramayu dijabat asisten satu dan bahkan hampir disetiap daerah dijabat oleh eksekutif dan legislatif,” tambahnya.

Diakui dia, pengesahan Raden Koesoemo Hutaripto sebagai ketua Gerakan Pramuka Kota Sukabumi sudah dilakukan pengkajian lebih dalam oleh tim. Sehingga, pengesahan tersebut bersifat legal dan tidak menyalahi aturan serta AD/ART Gerakan Pramuka.

“Mengingat pada rujukan aturan UU nomor 17 tahun 2014, anggota DPRD tidak termasuk hal atau unsur yang dilarang rangkap jabatan,” aku dia

Baca Juga  Jajaran Anggota FPPU Korda Kota Sukabumi Adakan Walimatusafar dan Silaturahmi

Terkait bantuan APBD, Kak Arul mengungkapkan, persoalan itu bisa dilakukan seperti yang pernah terjadi di Kwarda Provinsi Jabar.

“Dulu kan Kak Athalia (istri dari mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil) menyerahkan pengelolaan atau pencairan bantuan kepada ketua harian nya.” imbuhnya.

Red

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Kepala Staf Kepresidenan Hadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan KLB Program Makan Bergizi Gratis

pemerintahan

Hari ini, Bapenda Jabar Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan. Apa saja ?

Hukum

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Hukum

Gerakan Hati Anak Profesional ” GERHANA PRO” Siap Membantu Pahlawan Devisa Indonesia Dapatkan Perlindungan Hukum

pemerintahan

PERTAHANKAN STATUS CPUGGP, BUPATI MARWAN TERIMA SERTIFIKAT UNESCO DI MAROKO

pemerintahan

Kebijakan Golden Visa akan Tarik Talenta Berkualitas

Bisnis

Satreskrim Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi. Ratusan Tabung Diamankan !

Infrastruktur

Anggaran Dana Kelurahan Tahun 2023 ,Cair!