Kabarjournalist.com – Persoalan dugaan rangkap jabatan yang dituduhkan ke salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi, dengan menduduki jabatan startegis di kepengurusan Gerakan Pramuka, mendapatkan sorotan dari pengurus Kwartir Daerah (Kwarda) Provinsi Jawa Barat.
Ketua Harian Kwarda Jawa Barat, M. Syachrul Koswara mengatakan, pengesahan jabatan ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Sukabumi yang dinahkodai Raden Koesoemo Hutaripto dinilai sah dan tidak menyalahi aturan. Di mana, Gerakan Pramuka bukan organisasi adalah organisasi pendidikan Kepramukaan / Kepanduan. Hal itu sesuai UU nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
“AD/ART Gerakan Pramuka Tidak mensuratkan adanya larangan rangkap jabatan di Gerakan Pramuka. Kecuali Kepala Daerah karena melekat jabatan ex officio sebagai Ketua Majelis Pembimbing dan Pimpinan Partai Politik tidak boleh menjabat sebagai Ketua kwartir,” ucap M. Syachrul Koswara atau yang akrab disapa Kak Arul tersebut.
Menurut Dia, persoalan ini baru pertama kali dialaminya, selama mengikuti kepengurusan Gerakan Pramuka di Jawa Barat. Padahal, di daerah lain pun ada beberapa pejabat menunggangi kursi kepengurusan Gerakan Pramuka.
“Di Kabupaten Indramayu dijabat asisten satu dan bahkan hampir disetiap daerah dijabat oleh eksekutif dan legislatif,” tambahnya.
Diakui dia, pengesahan Raden Koesoemo Hutaripto sebagai ketua Gerakan Pramuka Kota Sukabumi sudah dilakukan pengkajian lebih dalam oleh tim. Sehingga, pengesahan tersebut bersifat legal dan tidak menyalahi aturan serta AD/ART Gerakan Pramuka.
“Mengingat pada rujukan aturan UU nomor 17 tahun 2014, anggota DPRD tidak termasuk hal atau unsur yang dilarang rangkap jabatan,” aku dia
Terkait bantuan APBD, Kak Arul mengungkapkan, persoalan itu bisa dilakukan seperti yang pernah terjadi di Kwarda Provinsi Jabar.
“Dulu kan Kak Athalia (istri dari mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil) menyerahkan pengelolaan atau pencairan bantuan kepada ketua harian nya.” imbuhnya.
Red























