Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / pemerintahan / Politik

Senin, 10 Februari 2025 - 20:31 WIB

Mahasiswa GMHI Ikuti Sidang Permohonan PK II Terpidana Endang Kusumawaty dan Gelar Audiensi dengan Hakim Anggota

Kabarjournalist.com – Terpidana Endang Kusumawaty yang merupakan istri dari Irfan Sukmanegara mengajukan PK II ke Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung namun pada sidang tersebut, pihak tergugat mengajukan permohonan kepada hakim untuk menunda sidang selama 1 sampai 2 hari.

Hal ini, dijelaskan oleh Mahasiswa GMHI yang mengikuti sidang tersebut dengan alasan bahwa ada beberapa berkas yang masih perlu disiapkan. Pihak pemohon, dalam hal ini JPU, keberatan dan menolak permintaan tersebut.

“Setelah dilakukan musyawarah, hakim memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 13 Februari, pukul 09.00 pagi, sekaligus untuk menandatangani berita acara di lantai 2, di ruang hakim,” jelas seorang Mahasiswa GMHI yang mengikuti sidang di Ruang Sidang Pengadilan Bale Endah Bandung. Senin, 10/02/2024.

Baca Juga  Hari ini, Bapenda Jabar Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan. Apa saja ?

“Untuk sidang lanjutan pada hari Kamis nanti, pemohon meminta kepada hakim dan pihak tergugat untuk menghadirkan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini, serta memastikan kelengkapan berkas yang dibutuhkan sudah disiapkan secara lengkap,” ucapnya.

Selanjutnya, terkait Hasil Audiensi dengan Hakim Anggota, Koordinator Aksi, Abriel mengatakan bahwa mereka memaparkan apa yang menjadi tuntutannya.

Baca Juga  Aksi Unras DPP GMHI di Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung Menuntut PK II Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty, Ditolak !

“Pada audiensi dengan hakim anggota, kami memaparkan secara terbuka dan menyampaikan isi Nota Tuntutan yang telah disiapkan. Kami juga mengajukan beberapa pertanyaan terkait kehadiran terpidana pada sidang sebelumnya, yang diketahui datang ke Pengadilan Negeri Bale Bandung menggunakan mobil Alphard. Kami meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai hal tersebut,” jelas Abriel didampingi perwakilan dari Mahasiswa GMHI lainnya.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Kota Hadiri MTQ XLII Tingkat Kota Sukabumi

Selain itu, kami dengan tegas meminta agar Memori PK II yang diajukan oleh terpidana untuk ditolak, mengingat alasan dan dasar hukum yang sudah jelas dalam perkara ini.

“Kami juga menekankan bahwa kami mendukung Pengadilan Negeri Bale Bandung agar dapat menolak Memori PK II dari pemohon ini, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Kunker Kapolda Jabar, Bupati Sampaikan Apresiasi Program Inovasi Aa Dede Curhat Dong

Jawa Barat

Bareng Koramil, Polsek Warudoyong Sukabumi Gelar Pengamanan di Bazar Minyak Goreng

Jawa Barat

Seorang Oknum Anggota Polres Sukabumi Kota Diperiksa Propam Polda Jabar Diduga Aniaya Seorang Wanita. Ini Kata Kapolres Sukabumi Kota!

Nasional

Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih

Jawa Barat

PWI Jabar Kecam Keras Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja

Bisnis

Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpert Merah Kehancuran Pers Indonesia

pemerintahan

Pembangunan Merata ke 5 Dusun: Desa Lanjut Kerja Meski Anggaran Terbatas

Jawa Barat

Website PWI Siap Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah