Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / pemerintahan / Politik

Senin, 10 Februari 2025 - 20:31 WIB

Mahasiswa GMHI Ikuti Sidang Permohonan PK II Terpidana Endang Kusumawaty dan Gelar Audiensi dengan Hakim Anggota

Kabarjournalist.com – Terpidana Endang Kusumawaty yang merupakan istri dari Irfan Sukmanegara mengajukan PK II ke Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung namun pada sidang tersebut, pihak tergugat mengajukan permohonan kepada hakim untuk menunda sidang selama 1 sampai 2 hari.

Hal ini, dijelaskan oleh Mahasiswa GMHI yang mengikuti sidang tersebut dengan alasan bahwa ada beberapa berkas yang masih perlu disiapkan. Pihak pemohon, dalam hal ini JPU, keberatan dan menolak permintaan tersebut.

“Setelah dilakukan musyawarah, hakim memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 13 Februari, pukul 09.00 pagi, sekaligus untuk menandatangani berita acara di lantai 2, di ruang hakim,” jelas seorang Mahasiswa GMHI yang mengikuti sidang di Ruang Sidang Pengadilan Bale Endah Bandung. Senin, 10/02/2024.

Baca Juga  Kolaborasi Pemprov dan PWI Jabar Sukses Selenggarakan UKW di 8 Daerah

“Untuk sidang lanjutan pada hari Kamis nanti, pemohon meminta kepada hakim dan pihak tergugat untuk menghadirkan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini, serta memastikan kelengkapan berkas yang dibutuhkan sudah disiapkan secara lengkap,” ucapnya.

Selanjutnya, terkait Hasil Audiensi dengan Hakim Anggota, Koordinator Aksi, Abriel mengatakan bahwa mereka memaparkan apa yang menjadi tuntutannya.

Baca Juga  Jaksa Agung: "Penunjukan Pejabat Kejaksaan Melalui Proses Panjang, Mulai dari Rekam Jejak, Asesmen Sampai Evaluasi Kinerja"

“Pada audiensi dengan hakim anggota, kami memaparkan secara terbuka dan menyampaikan isi Nota Tuntutan yang telah disiapkan. Kami juga mengajukan beberapa pertanyaan terkait kehadiran terpidana pada sidang sebelumnya, yang diketahui datang ke Pengadilan Negeri Bale Bandung menggunakan mobil Alphard. Kami meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai hal tersebut,” jelas Abriel didampingi perwakilan dari Mahasiswa GMHI lainnya.

Baca Juga  Menkumham Menghadiri Sejumlah Pertemuan Bilateral Penting pada Sidang WIPO

Selain itu, kami dengan tegas meminta agar Memori PK II yang diajukan oleh terpidana untuk ditolak, mengingat alasan dan dasar hukum yang sudah jelas dalam perkara ini.

“Kami juga menekankan bahwa kami mendukung Pengadilan Negeri Bale Bandung agar dapat menolak Memori PK II dari pemohon ini, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Komunitas Jeepsi 4×4 Meluncur ke Lokasi Terdampak Gempa Cianjur

Hukum

Fatimah, Anggota DPRD Fraksi PAN Kota Sukabumi Tanggapi Aksi Mitigasi di Sungai Cisuda ” Tangan-tangan lentik yang bekerja”

Bisnis

ISO Jepang Siapkan SDM yang Kompeten

Jawa Barat

53 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Fungsional Dilantik Walikota Sukabumi

Hukum

Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59, Lapas Warungkiara Jadi Penyelenggara Lomba MTQ dan MHQ Tingkat Jawa Barat

pemerintahan

BPBD Cepat Tanggap Bantu Tangani Kebakaran 6 Rumah di Tonjong. Gunakan Alat Seadanya !

Politik

Caleg Golkar, Seorang Alumni HMI, Arfa Gunawan,SH.,MH.,MA, Turun Dikancah Politik Menuju DPR RI 1

Bisnis

Keluarga Besar Ahen Gelar Haol Ibu Hj.Robiah dan Buka Bersama Sekaligus Peresmian Gudang Baru