Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / pemerintahan / Politik

Senin, 10 Februari 2025 - 20:31 WIB

Mahasiswa GMHI Ikuti Sidang Permohonan PK II Terpidana Endang Kusumawaty dan Gelar Audiensi dengan Hakim Anggota

Kabarjournalist.com – Terpidana Endang Kusumawaty yang merupakan istri dari Irfan Sukmanegara mengajukan PK II ke Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung namun pada sidang tersebut, pihak tergugat mengajukan permohonan kepada hakim untuk menunda sidang selama 1 sampai 2 hari.

Hal ini, dijelaskan oleh Mahasiswa GMHI yang mengikuti sidang tersebut dengan alasan bahwa ada beberapa berkas yang masih perlu disiapkan. Pihak pemohon, dalam hal ini JPU, keberatan dan menolak permintaan tersebut.

“Setelah dilakukan musyawarah, hakim memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 13 Februari, pukul 09.00 pagi, sekaligus untuk menandatangani berita acara di lantai 2, di ruang hakim,” jelas seorang Mahasiswa GMHI yang mengikuti sidang di Ruang Sidang Pengadilan Bale Endah Bandung. Senin, 10/02/2024.

Baca Juga  Luar biasa, Warga Babakan Apresiasi Satgas TMMD Ke-116 Kodim 0607/Kota Sukabumi

“Untuk sidang lanjutan pada hari Kamis nanti, pemohon meminta kepada hakim dan pihak tergugat untuk menghadirkan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini, serta memastikan kelengkapan berkas yang dibutuhkan sudah disiapkan secara lengkap,” ucapnya.

Selanjutnya, terkait Hasil Audiensi dengan Hakim Anggota, Koordinator Aksi, Abriel mengatakan bahwa mereka memaparkan apa yang menjadi tuntutannya.

Baca Juga  Gerakan Hati Anak Profesional " GERHANA PRO" Siap Membantu Pahlawan Devisa Indonesia Dapatkan Perlindungan Hukum

“Pada audiensi dengan hakim anggota, kami memaparkan secara terbuka dan menyampaikan isi Nota Tuntutan yang telah disiapkan. Kami juga mengajukan beberapa pertanyaan terkait kehadiran terpidana pada sidang sebelumnya, yang diketahui datang ke Pengadilan Negeri Bale Bandung menggunakan mobil Alphard. Kami meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai hal tersebut,” jelas Abriel didampingi perwakilan dari Mahasiswa GMHI lainnya.

Baca Juga  DKP3 Kota Sukabumi Gelar Pelatihan Keterampilan Pengolahan Ikan "Kolaborasi Pokdakan dan UMKM"

Selain itu, kami dengan tegas meminta agar Memori PK II yang diajukan oleh terpidana untuk ditolak, mengingat alasan dan dasar hukum yang sudah jelas dalam perkara ini.

“Kami juga menekankan bahwa kami mendukung Pengadilan Negeri Bale Bandung agar dapat menolak Memori PK II dari pemohon ini, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Hukum

Silaturami Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Wartawan Sukabumi “Beungkeut Jadi Hiji”

pemerintahan

Kwarda Gerakan Pramuka Jabar Sebut Kepemimpinan RKH Tidak Rangkap Jabatan dan Menyalahi Aturan

pemerintahan

Kalapas Warungkiara Berikan Bantuan Pupuk Kandang Untuk Pokdakan Sauyunan Kadulawang

Ekonomi

Inisiatif Camat Jampang Kulon: Gotong Royong Bangun Rumah Layak bagi Janda Lansia

Hukum

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Amankan Terduga Pengedar Obat Berbahaya

pemerintahan

Persit KCK Cab XVII Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Ziarah dan Tabur Bunga

pemerintahan

Lebih Dari 4000 Usaha di Kota Sukabumi Telah Memiliki NIB

Nasional

Presiden Jokowi Temui Pemain Timnas U-20 di Stadion Utama GBK