Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Sabtu, 29 Juli 2023 - 11:12 WIB

Respon Info Warga, Polres Sukabumi Kota Tangkap Dua Pengedar Obat Berbahaya

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Pasca diberlakukannya Operasi Antik Lodaya 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengamankan ISS (24 tahun) dan RH (27 tahun), Dua terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Kampung Gunungguruh Desa Cibentang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Selasa (25/7/2023).

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 58 butir Pil Reklona, 19 butir pil Alprazolam, 44 butir Atarax, 10.996 butir pil Hexymer, 13.000 butir pil Tramadol dan 2 unit telepon genggam.

Baca Juga  Dandim 0607/KS Hadiri Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi menerangkan, kasus penyalahgunaan obat berbahaya tersebut berhasil diungkap berkat informasi masyarakat.

“Memang betul, pada hari Selasa (25/7) kemarin, kami kembali berhasil mengamankan Dua terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya berikut barang bukti obat berbahaya berbagai jenis sebanyak 24.117 butir,” terang Yudi kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

“Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami melalui hotline atau program Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110 yang tentunya memudahkan kami dalam mengungkap dan menangkap para pelaku ini,” sambungnya.

Baca Juga  Dandim 0607/Kota Sukabumi Tinjau Lokasi Pasca Banjir di Cikembar

Yudi memastikan, kasus penyalahgunaan obat berbahaya tersebut akan ditindak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami pastikan, kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum maupun perundang-undangan yang berlaku. dan terhadap para pelaku ini kami menerapkan pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 196, 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” tegas Yudi.

Baca Juga  Respon Cepat Aduan Warga, Polsek Sukaraja Sukabumi Amankan Pengedar Obat Berbahaya

“Dari peristiwa ini, kami dari pihak Kepolisian tidak akan bosan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun obat berbahaya. Mari kita wujudkan warga Kota Sukabumi yang sehat dan bebas narkoba.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Suami Meninggal Dunia,Jadikan Alasan Seorang Emak Jual Obat Haram Lagi

Nasional

Kasetukpa Lemdiklat Polri Pimpin Upacara HUT Setukpa ke -59

TNI/POLRI

Polsek Ciemas Polres Sukabumi bagikan Takjil kepada Masyarakat dan Pengendara Motor

Nasional

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Pendidikan

Casis SIP Angkatan 54 Gelombang 1 Tahun 2025 Gelar Doa Bersama di Mesjid Al-Muttaqin Setukpa Lemdiklat Polri

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Desa Kahuripan Bripka Sadi melaksanakan Sambang ke Tokoh Masyarakat.

Jawa Barat

Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Apel Siaga Bencana

Sukabumi

KALAPAS KELAS IIB WARUNGKIARA PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE-94 TAHUN 2022