Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Sabtu, 29 Juli 2023 - 11:12 WIB

Respon Info Warga, Polres Sukabumi Kota Tangkap Dua Pengedar Obat Berbahaya

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Pasca diberlakukannya Operasi Antik Lodaya 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengamankan ISS (24 tahun) dan RH (27 tahun), Dua terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Kampung Gunungguruh Desa Cibentang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Selasa (25/7/2023).

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 58 butir Pil Reklona, 19 butir pil Alprazolam, 44 butir Atarax, 10.996 butir pil Hexymer, 13.000 butir pil Tramadol dan 2 unit telepon genggam.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Raih Penghargaan Zona Hijau Dengan Kualitas Tinggi

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi menerangkan, kasus penyalahgunaan obat berbahaya tersebut berhasil diungkap berkat informasi masyarakat.

“Memang betul, pada hari Selasa (25/7) kemarin, kami kembali berhasil mengamankan Dua terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya berikut barang bukti obat berbahaya berbagai jenis sebanyak 24.117 butir,” terang Yudi kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

“Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami melalui hotline atau program Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110 yang tentunya memudahkan kami dalam mengungkap dan menangkap para pelaku ini,” sambungnya.

Baca Juga  Kodim 0607/Kota Sukabumi Ikuti Sosialisasi dari Bank Mandiri, Ini yang Dibahas

Yudi memastikan, kasus penyalahgunaan obat berbahaya tersebut akan ditindak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami pastikan, kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum maupun perundang-undangan yang berlaku. dan terhadap para pelaku ini kami menerapkan pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 196, 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” tegas Yudi.

Baca Juga  Diduga Tawuran Dengan Duel, Seorang Pelajar Tewas. Satreskrim Polres Sukabumi Kota Berhasil Ciduk Terduga Pelaku

“Dari peristiwa ini, kami dari pihak Kepolisian tidak akan bosan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun obat berbahaya. Mari kita wujudkan warga Kota Sukabumi yang sehat dan bebas narkoba.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

sosial

Implementasi Curhat AA DEDE, Polisi Home Visit Warga Sakit di Simpenan Sukabumi

Sukabumi

953 WARGA BINAAN LAPAS WARUNGKIARA MENDAPAT REMISI, WABUP MINTA KEMBALI KE MASYARAKAT DENGAN BAIK

TNI/POLRI

Niat Memancing Ikan di Sungai, Seorang Warga Ciemas Sukabumi Malah Tewas Tenggelam

pemerintahan

KAPOLRES SUKABUMI SAMBANGI LAPAS WARUNGKIARA

TNI/POLRI

Kapolri Raih Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism

Sukabumi

Diduga Terlibat Aksi Tawuran, 8 Remaja di Sukabumi Digodok Lentera Bintana

TNI/POLRI

Peringati HUT TNI ke 78 Kodim 0607/Kota Sukabumi adakan Turnamen Sepakbola Dandim Cup.

Sukabumi

Danramil 0705 Kecamatan Sukabumi Laksanakan Komsos Bersama Warga dan Sosialisasikan Karya Bakti TNI