Kabar Journalist

Home / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 2 Agustus 2024 - 17:41 WIB

Sat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Ciduk 10 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Sita 261,75 Gram Jenis Sabu

Kabarjournalist.com – 10 TersangkaP enyalahgunaan Narkoba diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di 7 TKP wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.Para Tersangka berinisial UN(36 th), LA(32 th), AR (24 th), AM (20 th), MR (36th), RF (27 th), HS (35 th), AS (46 th), AV (22 th) dan MD (26 th).

Dari 7 TKP, 1 kasus di Cikole, Kecamatan Sukaraja, Warudoyong, Gunung Guruh, Cireunghas, 2 kasus di Kecamatan Cisaat, 3 kasus di Kecamatan Gunung puyuh, sehingga total 10 kasus.

Baca Juga  Dandim 0607/KS Hadiri Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, kepada Awak Media menerangkan bahwa para Tersangka ini melakukan aksinya menggunakan berbagai cara untuk transaksi.

“Para pelakunini menggunakan modus dengan cara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan memberikan petunjuk-petunjuk atau arahan menggunakan map kepada pembelinya,” ujar Rita dalam Press Confrencenya di Mapolres Sukabumi Kota. Jumat, 2/08/2024.

Dari ke 10 Tersangka ini disita barang bukti berupa Narkoba Jenis Sabu sebanyak 261,75 gram, kemudian Obat Keras Terbatasnya sebanyak 6080 butir, 1 Alat Penghisap Sabu (Bong), 7 buah timbangan, 10 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 60.000,-.

Baca Juga  Kunker ke Polsek, Kapolres Sukabumi Kota Pantau Kinerja dan Pelayanan Masyarakat

“Dengan barang bukti yang sudah diamankan ini telah berhasil menyelamatkan warga masyarakat sebanyak 7500 jiwa dari pengguna Narkoba,” ungkapnya.

Para Pelaku yang telah diamankan ini menurut Kapolres , hal ini atas peran serta masyarakat yang bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Melalui info dari masyarakat dan hasil penyelidikan anggota Satreskrim Narkoba Polres Sukabumi Kota di lapangan, para Pelaku ini berhasil ditangkap,” terangnya.

Baca Juga  Penjabat Wali Kota Sukabumi Apresiasi Giat Aliansi Pelestari Sungai Rakyat Sukabumi Raya

Para Tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1dan 2 , pasal 114 ayat 1 dan 2, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian pasal 435, 436 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Ancaman para pelaku ini minimal 5 tahun hingga seumur hidup,” tegasnya.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Hukum

Edarkan Ganja dan Obat Berbahaya, Warga Cikole Sukabumi Dibekuk Polisi

TNI/POLRI

Tak Makan Waktu, Polisi Sukabumi Cokok 9 Pelaku Brandalan Motor Resahkan Warga

Bisnis

Akibat Tak Mampu Perlihatkan Sejumlah Dokumen Perijinan , Starbuck Cianjur Disegel

TNI/POLRI

Gandeng Tenaga Profesional, Polres Sukabumi Latih Anggotanya Demi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Sukabumi

Sambut HUT Kodam III/Slw, Kodim 0607/ KS Gelar Festival Kicau Mania

Sukabumi

BUPATI SUKABUMI HADIRI PELANTIKAN KETUA TP PKK, KETUA POSYANDU DAN KETUA DEKRANASDA SE JAWA BARAT

Sukabumi

PARIPURNA DPRD AGENDA PENYAMPAIAN NOTA PENGANTAR RAPERDA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

TNI/POLRI

Setukpa Lemdiklat Polri Gelar Acara Syukuran Atas Anugerah Hoegeng Awards 2023 Kepada Kombes Pol Darmanto