Kabar Journalist

Home / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 2 Agustus 2024 - 17:41 WIB

Sat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Ciduk 10 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Sita 261,75 Gram Jenis Sabu

Kabarjournalist.com – 10 TersangkaP enyalahgunaan Narkoba diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di 7 TKP wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.Para Tersangka berinisial UN(36 th), LA(32 th), AR (24 th), AM (20 th), MR (36th), RF (27 th), HS (35 th), AS (46 th), AV (22 th) dan MD (26 th).

Dari 7 TKP, 1 kasus di Cikole, Kecamatan Sukaraja, Warudoyong, Gunung Guruh, Cireunghas, 2 kasus di Kecamatan Cisaat, 3 kasus di Kecamatan Gunung puyuh, sehingga total 10 kasus.

Baca Juga  Promosi Judi Online Via Live Streaming YouTube, Dua Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, kepada Awak Media menerangkan bahwa para Tersangka ini melakukan aksinya menggunakan berbagai cara untuk transaksi.

“Para pelakunini menggunakan modus dengan cara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan memberikan petunjuk-petunjuk atau arahan menggunakan map kepada pembelinya,” ujar Rita dalam Press Confrencenya di Mapolres Sukabumi Kota. Jumat, 2/08/2024.

Dari ke 10 Tersangka ini disita barang bukti berupa Narkoba Jenis Sabu sebanyak 261,75 gram, kemudian Obat Keras Terbatasnya sebanyak 6080 butir, 1 Alat Penghisap Sabu (Bong), 7 buah timbangan, 10 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 60.000,-.

Baca Juga  Maraknya Gerombolan Motor, Petinggi Ormas PP MPC Kota Sukabumi Buka Suara

“Dengan barang bukti yang sudah diamankan ini telah berhasil menyelamatkan warga masyarakat sebanyak 7500 jiwa dari pengguna Narkoba,” ungkapnya.

Para Pelaku yang telah diamankan ini menurut Kapolres , hal ini atas peran serta masyarakat yang bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Melalui info dari masyarakat dan hasil penyelidikan anggota Satreskrim Narkoba Polres Sukabumi Kota di lapangan, para Pelaku ini berhasil ditangkap,” terangnya.

Baca Juga  LAPAS WARUNGKIARA LAKSANAKAN IKRAR SETIA NKRI, 2 NAPITER MERDEKA DARI PAHAM RADIKAL TERORISME

Para Tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1dan 2 , pasal 114 ayat 1 dan 2, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian pasal 435, 436 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Ancaman para pelaku ini minimal 5 tahun hingga seumur hidup,” tegasnya.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolres Sukabumi Launching Ratusan Polisi RW Untuk disebar di Seluruh Wilayah.

Jawa Barat

MENGKAJI DIRI DENGAN MENGAJI, ASAH NURANI DIAWAL TAHUN 2023

Kriminal

Jasad yang Ditemukan di Sungai Cipelang Diduga Korban Pembunuhan Terkait Utang Piutang

Sukabumi

Edarkan Obat Berbahaya dan Miliki Pohon Ganja, Warga Sukabumi Diamankan Polisi

pemerintahan

Gencarkan Pelatihan Digital Marketing, Pemkot Sukabumi Dorong Pelaku UMKM Kuasai Pemasaran Online

TNI/POLRI

Sambut HUT Ke-78 Kodam III/Slw, Dandim 0607/KS Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Suryakencana

pemerintahan

RAKOR PENANGGULANGAN BENCANA, SEKDA SELAKU KEPALA BPBD KAB SUKABUMI INTRUKSIKAN HAL BERIKUT

TNI/POLRI

Kapolri Bakar Semangat Anggota Pengamanan KTT G20: Jadikan Ini Kebanggaan dan Kehormatan Kalian