Kabar Journalist

Home / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 2 Agustus 2024 - 17:41 WIB

Sat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Ciduk 10 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Sita 261,75 Gram Jenis Sabu

Kabarjournalist.com – 10 TersangkaP enyalahgunaan Narkoba diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di 7 TKP wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.Para Tersangka berinisial UN(36 th), LA(32 th), AR (24 th), AM (20 th), MR (36th), RF (27 th), HS (35 th), AS (46 th), AV (22 th) dan MD (26 th).

Dari 7 TKP, 1 kasus di Cikole, Kecamatan Sukaraja, Warudoyong, Gunung Guruh, Cireunghas, 2 kasus di Kecamatan Cisaat, 3 kasus di Kecamatan Gunung puyuh, sehingga total 10 kasus.

Baca Juga  MENGHADAPI PILKADA 2024, KAPOLRES SUKABUMI DAN DANDIM KOMPAK SERUKAN PILKADA YANG AMAN DAN DAMAI

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, kepada Awak Media menerangkan bahwa para Tersangka ini melakukan aksinya menggunakan berbagai cara untuk transaksi.

“Para pelakunini menggunakan modus dengan cara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan memberikan petunjuk-petunjuk atau arahan menggunakan map kepada pembelinya,” ujar Rita dalam Press Confrencenya di Mapolres Sukabumi Kota. Jumat, 2/08/2024.

Dari ke 10 Tersangka ini disita barang bukti berupa Narkoba Jenis Sabu sebanyak 261,75 gram, kemudian Obat Keras Terbatasnya sebanyak 6080 butir, 1 Alat Penghisap Sabu (Bong), 7 buah timbangan, 10 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 60.000,-.

Baca Juga  Kompak, Forkopimda Kota Sukabumi Tinjau Mitigasi Aliran Sungai Cimandiri

“Dengan barang bukti yang sudah diamankan ini telah berhasil menyelamatkan warga masyarakat sebanyak 7500 jiwa dari pengguna Narkoba,” ungkapnya.

Para Pelaku yang telah diamankan ini menurut Kapolres , hal ini atas peran serta masyarakat yang bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Melalui info dari masyarakat dan hasil penyelidikan anggota Satreskrim Narkoba Polres Sukabumi Kota di lapangan, para Pelaku ini berhasil ditangkap,” terangnya.

Baca Juga  Kapolri Instruksikan Jajarannya Bantu Program Pemerintah Turunkan Angka Stunting

Para Tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1dan 2 , pasal 114 ayat 1 dan 2, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian pasal 435, 436 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Ancaman para pelaku ini minimal 5 tahun hingga seumur hidup,” tegasnya.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Bisnis

Bincang -bincang Terkait Pertanian dan Perikanan Bersama Dankih AS Nuklir ” Saat ini sulit mencari Petani Penggarap”

TNI/POLRI

Berkah ramadhan, masjid di Desa Tenjojaya dapat bantuan rehab MCK

Sukabumi

SUKABUMI EXPO 2024, PERLUAS POTENSI INVESTASI UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Sukabumi

Anggota Bhabinkamtibmas Cipetir Cek Lokasi Bencana Alam Longsor di Kampung Cisela

TNI/POLRI

Jabat Irup di Upacara 17-an, Kasdim 0607/Kota Sukabumi Bacakan Amanat Panglima TNI

Sukabumi

AKBP Maruly Pardede ,Mantan Kasubdit 3 Dirkrimsus Polda Jabar . Kini, Menjabat Kapolres Sukabumi

Sukabumi

Wali Kota Sukabumi Apresiasi Baksos PSMTI ke 30 LKS

Sukabumi

Sehari Menjelang Pertandingan MMA Puluhan Peserta Cek Kesehatan dan Technical Meeting