Kabar Journalist

Home / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 2 Agustus 2024 - 17:41 WIB

Sat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Ciduk 10 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Sita 261,75 Gram Jenis Sabu

Kabarjournalist.com – 10 TersangkaP enyalahgunaan Narkoba diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di 7 TKP wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.Para Tersangka berinisial UN(36 th), LA(32 th), AR (24 th), AM (20 th), MR (36th), RF (27 th), HS (35 th), AS (46 th), AV (22 th) dan MD (26 th).

Dari 7 TKP, 1 kasus di Cikole, Kecamatan Sukaraja, Warudoyong, Gunung Guruh, Cireunghas, 2 kasus di Kecamatan Cisaat, 3 kasus di Kecamatan Gunung puyuh, sehingga total 10 kasus.

Baca Juga  Budidaya Ikan Tak Perlu Lahan Luas. Program Lendura Solusinya !!

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, kepada Awak Media menerangkan bahwa para Tersangka ini melakukan aksinya menggunakan berbagai cara untuk transaksi.

“Para pelakunini menggunakan modus dengan cara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan memberikan petunjuk-petunjuk atau arahan menggunakan map kepada pembelinya,” ujar Rita dalam Press Confrencenya di Mapolres Sukabumi Kota. Jumat, 2/08/2024.

Dari ke 10 Tersangka ini disita barang bukti berupa Narkoba Jenis Sabu sebanyak 261,75 gram, kemudian Obat Keras Terbatasnya sebanyak 6080 butir, 1 Alat Penghisap Sabu (Bong), 7 buah timbangan, 10 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 60.000,-.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Sukabumi Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Kota Sukabumi

“Dengan barang bukti yang sudah diamankan ini telah berhasil menyelamatkan warga masyarakat sebanyak 7500 jiwa dari pengguna Narkoba,” ungkapnya.

Para Pelaku yang telah diamankan ini menurut Kapolres , hal ini atas peran serta masyarakat yang bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Melalui info dari masyarakat dan hasil penyelidikan anggota Satreskrim Narkoba Polres Sukabumi Kota di lapangan, para Pelaku ini berhasil ditangkap,” terangnya.

Baca Juga  7 Ekor Sapi dan 27 Kambing Jadi Qurban Polres Sukabumi Kota di Idul adha 1444 H

Para Tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1dan 2 , pasal 114 ayat 1 dan 2, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian pasal 435, 436 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Ancaman para pelaku ini minimal 5 tahun hingga seumur hidup,” tegasnya.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Di Balik Perayaan Dua HUT: Ikatan Abadi Antara Polri Aktif dan Purnawirawan di Sukabumi

pemerintahan

SIRKUIT CIBAYAWAK JAMPANGKULON DIHARAPKAN MEMBERI DAMPAK POSITIF BERKELANJUTAN BAGI MASYARAKAT

Jawa Barat

DHARMA WANITA PERSATUAN LAPAS WARUNGKIARA PEDULI KORBAN GEMPA CIANJUR

Jawa Barat

Kompetisi Sepakbola Antar Ssb, Wabup Berharap Menjadi Pemain Handal Dan Profesional

Bisnis

Dampingi Menteri Kkp, Kadis Nunung Sebut Pelestarian Ikan Lokal Jadi Concern Bersama

Jawa Barat

Kalapas Warung Kiara Hadiri Bimtek dan Workshop Koperasi Merah Putih Warga Binaan di Bandung

Sukabumi

Diduga Terlibat Aksi Tawuran, 8 Remaja di Sukabumi Digodok Lentera Bintana

pemerintahan

Sharing Komunikasi dan Motivasi Pelayanan Publik di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi dengan Tema “Komunikasi Efektif – Pelayanan Progresif”