Kabar Journalist

Home / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 2 Agustus 2024 - 17:41 WIB

Sat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Ciduk 10 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Sita 261,75 Gram Jenis Sabu

Kabarjournalist.com – 10 TersangkaP enyalahgunaan Narkoba diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di 7 TKP wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.Para Tersangka berinisial UN(36 th), LA(32 th), AR (24 th), AM (20 th), MR (36th), RF (27 th), HS (35 th), AS (46 th), AV (22 th) dan MD (26 th).

Dari 7 TKP, 1 kasus di Cikole, Kecamatan Sukaraja, Warudoyong, Gunung Guruh, Cireunghas, 2 kasus di Kecamatan Cisaat, 3 kasus di Kecamatan Gunung puyuh, sehingga total 10 kasus.

Baca Juga  Bareng Warga, Polisi dan TNI di Sukabumi Bersihkan Selokan yang Tertutup Material Longsor

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, kepada Awak Media menerangkan bahwa para Tersangka ini melakukan aksinya menggunakan berbagai cara untuk transaksi.

“Para pelakunini menggunakan modus dengan cara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan memberikan petunjuk-petunjuk atau arahan menggunakan map kepada pembelinya,” ujar Rita dalam Press Confrencenya di Mapolres Sukabumi Kota. Jumat, 2/08/2024.

Dari ke 10 Tersangka ini disita barang bukti berupa Narkoba Jenis Sabu sebanyak 261,75 gram, kemudian Obat Keras Terbatasnya sebanyak 6080 butir, 1 Alat Penghisap Sabu (Bong), 7 buah timbangan, 10 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 60.000,-.

Baca Juga  7 Ekor Sapi dan 27 Kambing Jadi Qurban Polres Sukabumi Kota di Idul adha 1444 H

“Dengan barang bukti yang sudah diamankan ini telah berhasil menyelamatkan warga masyarakat sebanyak 7500 jiwa dari pengguna Narkoba,” ungkapnya.

Para Pelaku yang telah diamankan ini menurut Kapolres , hal ini atas peran serta masyarakat yang bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Melalui info dari masyarakat dan hasil penyelidikan anggota Satreskrim Narkoba Polres Sukabumi Kota di lapangan, para Pelaku ini berhasil ditangkap,” terangnya.

Baca Juga  Ditemukan Jasad Pria Paruh Baya Tewas Dalam Mobil Minibus di Parkiran Minimarket Cireunghas. Tim Inafis Polres Sukabumi Kota Lakukan Evakuasi

Para Tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1dan 2 , pasal 114 ayat 1 dan 2, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian pasal 435, 436 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Ancaman para pelaku ini minimal 5 tahun hingga seumur hidup,” tegasnya.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Edarkan Sabu, Target Operasi Diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota

Jawa Barat

PSMTI Sukabumi Hadiri Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia

Jawa Barat

Mantan Ketua DPRD Jabar Ditetapkan Jadi Tersangka, Terkait Kasus SPBU.

Sukabumi

LCS Gandeng Komunitas Zumba & Funrobic Gelar Acara Senam Sehat “Warga Terlihat Antusias”

TNI/POLRI

Kunjungan Kerja Dandim 0607/Kota Sukabumi beserta Ibu Ketua Persit Kartika Candra Kirana Cabang XVII Dim 0607/Kota Sukabumi Ke Koramil 0607-08/Cikembar.

Nasional

Bertemu Menkum dan Kapuspen TNI: Presiden Titip Pesan PWI Harus Solid dan Bersatu

Budaya

SMSI Kecewa, 19 Pasal RKUHP yang Diusulkan hanya 2 Diakomodir Pemerintah

Sukabumi

Media Jejak Informasi Gelar Anniversary ke-5 Selamat !!