Kabar Journalist

Home / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 2 Agustus 2024 - 17:41 WIB

Sat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Ciduk 10 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Sita 261,75 Gram Jenis Sabu

Kabarjournalist.com – 10 TersangkaP enyalahgunaan Narkoba diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di 7 TKP wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.Para Tersangka berinisial UN(36 th), LA(32 th), AR (24 th), AM (20 th), MR (36th), RF (27 th), HS (35 th), AS (46 th), AV (22 th) dan MD (26 th).

Dari 7 TKP, 1 kasus di Cikole, Kecamatan Sukaraja, Warudoyong, Gunung Guruh, Cireunghas, 2 kasus di Kecamatan Cisaat, 3 kasus di Kecamatan Gunung puyuh, sehingga total 10 kasus.

Baca Juga  Komisi II DPRD Sukabumi Soroti PAD, Kang Raden Minta BPKPD Serius Awasi Laporan Wajib Pajak Daerah

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, kepada Awak Media menerangkan bahwa para Tersangka ini melakukan aksinya menggunakan berbagai cara untuk transaksi.

“Para pelakunini menggunakan modus dengan cara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan memberikan petunjuk-petunjuk atau arahan menggunakan map kepada pembelinya,” ujar Rita dalam Press Confrencenya di Mapolres Sukabumi Kota. Jumat, 2/08/2024.

Dari ke 10 Tersangka ini disita barang bukti berupa Narkoba Jenis Sabu sebanyak 261,75 gram, kemudian Obat Keras Terbatasnya sebanyak 6080 butir, 1 Alat Penghisap Sabu (Bong), 7 buah timbangan, 10 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 60.000,-.

Baca Juga  Berantas Radikalisme, Kerja Sama Kunci Keberhasilan

“Dengan barang bukti yang sudah diamankan ini telah berhasil menyelamatkan warga masyarakat sebanyak 7500 jiwa dari pengguna Narkoba,” ungkapnya.

Para Pelaku yang telah diamankan ini menurut Kapolres , hal ini atas peran serta masyarakat yang bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Melalui info dari masyarakat dan hasil penyelidikan anggota Satreskrim Narkoba Polres Sukabumi Kota di lapangan, para Pelaku ini berhasil ditangkap,” terangnya.

Baca Juga  Dalih Investasi, Puluhan Korban Laporkan Tersangka LI ke Polres Sukabumi Kota

Para Tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1dan 2 , pasal 114 ayat 1 dan 2, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian pasal 435, 436 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Ancaman para pelaku ini minimal 5 tahun hingga seumur hidup,” tegasnya.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Hukum

Satnarkoba Polres Sukabumi Amankan 13 Orang Diduga Pengedar Narkoba dari Berbagai Jenis , Diantaranya Jenis Sabu.

Jawa Barat

PWI Jabar Pecahkan Rekor,Gelar UKW Hingga 100 Peserta.

Sukabumi

JELANG NATARU DAN PEMILU 2024 UPT SUCI RAYA LAKSANAKAN APEL SIAGA DAN IKRARKAN NETRALITAS PEGAWAI

TNI/POLRI

Dandim 0607/Kota Sukabumi Bersama Kasat Binmas Polres Sukabumi Berikan Edukasi Wawasan Kebangsaan Di Cicantayan

TNI/POLRI

Hari Pertama Ops Patuh Lodaya, Ratusan Pelanggar Lalulintas di Kota Sukabumi Ditindak ETLE

Kriminal

Diduga Tawuran Dengan Duel, Seorang Pelajar Tewas. Satreskrim Polres Sukabumi Kota Berhasil Ciduk Terduga Pelaku

Infrastruktur

P2RW 01 KADULAWANG Benahi Saluran Air !!

Hukum

1.293 Orang Asing Diperiksa Dalam Operasi Jagratara, 185 Diproses Hukum