Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Kamis, 9 April 2026 - 17:18 WIB

1 Terduga Pelaku Diamankan Polres Sukabumi Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Tipidter berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di wilayah Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Kamis, (09/04/2026).

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekira pukul 07.13 WIB di Jalan Raya Kampung Cijoho, Desa Calingcing, Kecamatan Tegalbuleud. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (52), warga Kecamatan Tegalbuleud.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah tidak semestinya.

Baca Juga  PROGRAM UNGGULAN “AA DEDE” YANG DIGAGAS KAPOLRES SUKABUMI DIANUGERAHI PIAGAM PENGHARGAAN KAK SETO AWARD 2023

“Berbekal informasi tersebut, anggota kami dari Unit Tipidter melakukan penyelidikan di sekitar SPBU wilayah Tegalbuleud. Kemudian ditemukan seorang laki-laki yang melakukan pengisian BBM jenis pertalite menggunakan galon bekas air mineral dan jerigen,” ujar AKP Hartono.

Setelah dilakukan pemantauan, petugas kemudian menghentikan kendaraan roda empat jenis Toyota Agya warna merah yang digunakan terduga pelaku di sekitar lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku tidak dapat menunjukkan legalitas atas pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.

Baca Juga  Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Salah Satu Calon Walikota Sukabumi Sebesar 50 Ribu Rupiah. Kenapa?

“Dari hasil interogasi di lapangan, yang bersangkutan mengaku telah membeli BBM jenis pertalite sebanyak 272 liter. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan Toyota Agya, STNK, serta puluhan galon dan jerigen berisi BBM jenis pertalite dengan total sekitar 272 liter.

AKP Hartono menegaskan bahwa perbuatan pelaku melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  Polda Jabar Tinjau Pembangunan Kampung Bebas Narkoba Polres Sukabumi Kota

“Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Saat ini, Sat Reskrim Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Hukum

Dirjen Hak Asasi Manusia Lakukan Penguatan dan Pengarahan HAM Kepada UPT Suci Raya

pemerintahan

Pupuk Kujang Berikan Bantuan Korban Terdampak Banjir Sukabumi

Jawa Barat

MAPI Subreg BOCIMI Bergerak! Sosialisasikan Program Anti Pungli ke Masyarakat. “Sekda dan UPP Kota Sukabumi Berikan Dukungan”

Ekonomi

1 Unit Rumah di Kebonjati Alami Kebakaran Diduga Tersambar Petir

Infrastruktur

Pemda Sukabumi Sahkan Perda Pengelolaan Perikanan Darat Berkelanjutan

Sukabumi

Jajaran Kodim 0607/Kota Sukabumi Laksanakan kegiatan program pompanisasi di Wilayah Binaan

Hukum

“KALAPAS WARUNGKIARA PIMPIN APEL DEKLARASI IMPLEMENTASI RESOLUSI KUMHAM 2023”

Sukabumi

Wabup Ajak Camat Dan Kepala Desa Prioritaskan Program Aksi Penanganan Stunting