Kabarjournalist.com – Polres Sukabumi melaksanakan Konferensi Pers terkait Tersangka Kasus Pengeroyokan dan aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok orang sehingga mengakibatkan hilangya nyawa, MA seorang warga Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes. Kamis,6/04/2023.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede yang seringkali dipanggil Aa Dede ini menerangkan bahwa jajarannya saat ini sudah mengamankan sebanyak Tersangka sebanyak 7 orang .
“Polres Sukabumi saat ini sudah mengamankan 7 orang Tersangka terakit kasus ini,” jelas Aa Dede kepada Wartawan.
Diketahui ke 7 Tersangka tersebut diantaranya, DS(38), WN (20), DSF (20), YH(30), VR (22), B(55), dan IA(28) yang saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Sukabumi.
“Satreskrim Polres Sukabumi memback-up Polsek Gegerbitung dan berhasil mengamankan 7 orang Tersangka.Yang mana dari masing-masing Tersangka ini telah diurai peran masing-masing dari siapa , berbuat apa, kepada siapa, menggunakan apa mengakibatkan korban MA meninggal dunia,” jelas Aa Dede.
Pasal yang diterapkan kepada para Tersangka ini yaitu pasal 170 dan 351 ayat 3 dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.
“Kejadian tersebut berawal MA yang dituduh atau dicurigai sebagai pelaku pencurian namun yang menjadi proses penanganan perkara yang ditangani Polres Sukabumi adalah kegiatan penganiayaansecara main hakim sendiri yang dilakukan oleh beberapa orang warga ,”ungkapnya.
Red/ Hendra Jo Sofyan

























