Kabar Journalist

Home / Nasional

Sabtu, 4 Mei 2024 - 15:09 WIB

Miliki Sabu, Remaja Sukabumi Diamankan Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan AZF (19 tahun), remaja asal Gedongpanjang Citamiang Kota Sukabumi. AZF diamankan Polisi di dekat rumahnya di Jalan Lamping Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Kamis (2/5) sekitar pukul 2 dini hari.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 paket narkoba jenis sabu yang disimpan terduga pelaku didalam sebuah bungkus bekas rokok dan 4 paket sabu lainnya yang disembunyikan didalam saku celana yang tengah dipergunakannya.

Baca Juga  Dukung Legalisasi Pertambangan Liar, Kapolres Sukabumi Dampingi Masyarakat ke Kemenpolhukam, Bahas Percepatan Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat di Sukabumi

Selain narkoba, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit telepon genggam, sebuah lakban dan sepotong celana milik terduga pelaku.

“Alhamdulilah, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan atau peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh terduga pelaku AZF yang kami amankan di sekitar rumahnya di Jalan Lamping Gedongpanjang Citamiang Sukabumi,” terang Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi saat ditemui wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga  KUNJUNGI POLRES SUKABUMI, KAPOLDA JABAR BANYAK MENDAPAT APRESIASI DARI FORKOPIMDA DAN TOKOH MASYARAKAT

“Dari terduga pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat total 6,28 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit telepon genggam, sebuah lakban dan sepotong celana milik terduga pelaku,” bebernya.

“Terhadap AZF, kami menerapkan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara,” ucapnya.

Yudi menyebut, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 1 terduga pelaku lainnya yaitu A yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Baca Juga  Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku AZF ini mengaku kalo barang bukti yang telah diamankan tersebut merupakan milik terduga pelaku lainnya yaitu A yang saat ini telah kami tetapkan sebagai DPO,” sebut Yudi.

“Atas pengungkapan ini, kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kami juga mengajak partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh 

Bisnis

Kabid SDA PUPR Kota Sukabumi Adakan Syukuran Akhir Tahun 2022. “Ngaliwet Bareng”

Nasional

Antisipasi Aksi Kenakalan Pelajar, Wali Kota Pimpin Rakor Kepala Sekolah & Pembina Sekolah

Nasional

Banten Besar Karena Religi, KH Aby Muluk Doakan SMSI Se-Nusantara Terus Berjaya di Tanah Sultan

Jawa Barat

Dokpim Kota Sukabumi Raih Juara Humas Jabar Award 2022. Mantaap!!

Nasional

RAPAT DINAS, BUPATI TEKANKAN PENTINGNYA SPBE UNTUK MENDUKUNG TATAKELOLA PEMERINTAHAN

Hukum

Petugas Pemasyarakatan Lapas Kelas II Warungkiara Ikuti Pembinaan Fisik, Mental dan Disiplin di Yon Armed 13/Nanggala.

Jawa Barat

PAC CIKOLE DAN SRIKANDI UNIT CIKOLE DONASI GEMPA BUMI CIANJUR