Kabar Journalist

Home / Nasional

Sabtu, 4 Mei 2024 - 15:09 WIB

Miliki Sabu, Remaja Sukabumi Diamankan Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan AZF (19 tahun), remaja asal Gedongpanjang Citamiang Kota Sukabumi. AZF diamankan Polisi di dekat rumahnya di Jalan Lamping Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Kamis (2/5) sekitar pukul 2 dini hari.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 paket narkoba jenis sabu yang disimpan terduga pelaku didalam sebuah bungkus bekas rokok dan 4 paket sabu lainnya yang disembunyikan didalam saku celana yang tengah dipergunakannya.

Baca Juga  Polisi di Sukabumi Kejar Pelaku Dugaan Penganiayaan atau Pembunuhan di Sebuah Perumahan.

Selain narkoba, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit telepon genggam, sebuah lakban dan sepotong celana milik terduga pelaku.

“Alhamdulilah, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan atau peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh terduga pelaku AZF yang kami amankan di sekitar rumahnya di Jalan Lamping Gedongpanjang Citamiang Sukabumi,” terang Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi saat ditemui wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga  Kendaraan Masih Sepi, Hari Pertama Pembukaan Exit Tol Parungkuda Sukabumi Secara Fungsional.

“Dari terduga pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat total 6,28 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit telepon genggam, sebuah lakban dan sepotong celana milik terduga pelaku,” bebernya.

“Terhadap AZF, kami menerapkan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara,” ucapnya.

Yudi menyebut, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 1 terduga pelaku lainnya yaitu A yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Baca Juga  Jaga Integritas dan Profesionalisme Polri, Puluhan Personel Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Jalani Tes Bebas Narkoba.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku AZF ini mengaku kalo barang bukti yang telah diamankan tersebut merupakan milik terduga pelaku lainnya yaitu A yang saat ini telah kami tetapkan sebagai DPO,” sebut Yudi.

“Atas pengungkapan ini, kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kami juga mengajak partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Dinilai Tim Bappenas, Pemkot Sukabumi Berharap Juara di Ajang PPD 2023 Tingkat Nasional

Infrastruktur

Status Siaga Gunung Api Semeru Menjadi “Status Awas”

Jawa Barat

Selamat atas Prestasi yang Diraih Tim PDBI Kabupaten Sukabumi. Medali Emas di Lomba LBJP MIX 800 Meter Porprov XIV JABAR 2022

Nasional

Kalapas Warungkiara Bersama Kepala UPT Suci Raya Ikuti Pembinaan dan Penguatan SPKP-SPAK 

Budaya

Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat Sematkan Gelar Sinatria Pinayungan ke Menkumham RI Saat Bagikan 35 Sertifikat KIK dan 1 IG

Infrastruktur

RAKOR PENANGANAN DARURAT BENCANA, TINDAKAN CEPAT DAN EFEKTIF PENUHI KEBUTUHAN WARGA TERDAMPAK

Hukum

Pentingnya Partisipasi Seluruh Elemen untuk Mencegah dan Penyalahgunaan Narkoba di Masyarakat

Nasional

DESA KARANGPAPAK CISOLOK MASUK PENILAIAN PERCONTOHAN DESA ANTI KORUPSI 2024