Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 3 Juni 2024 - 15:07 WIB

Buron 2 Minggu, Pelaku Penusukan di Cibeureum Sukabumi Diamankan Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan J (45 tahun), terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian leher. J diamankan Polisi di Kampung Danas Kelurahan Hegar Mukti Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi, Sabtu (1/6/2024).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban, Arlan Sutarlan (41 tahun) mengalami luka tusuk pada bagian leher.

Baca Juga  Ketua KBPP Polri Resor Kabupaten Sukabumi Sambangi Pospam Idul Fitri di Beberapa Titik Lokasi

“Memang betul, setelah kami melakukan penyelidikan pengejaran selama 2 Minggu, alhamdulilah terduga pelaku, J berhasil kita amankan di daerah Cikarang Kabupaten Bekasi,” ungkap Bagus kepada awak media.

“Jadi penangkapan ini kami lakukan berdasarkan Laporan Polisi mengenai tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban, Arlan Sutarlan menderita luka tusuk di bagian leher yang terjadi pada Senin (13/5) lalu. Alhamdulilah saat ini pelaku sudah ada di Mapolres untuk menjalani proses penyidikan,” bebernya.

Bagus menyebut, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban tersebut merupakan kesalah pahaman yang terjadi dalam hutang piutang.

Baca Juga  Edukasi Kamseltibcarlantas, Polres Sukabumi Kota Sebar Imbauan di Medsos

“Dari laporan yang kami terima, peristiwa atau tindak pidana penganiayaan ini berawal dari masalah hutang piutang, dimana terduga pelaku ini mungkin tidak terima saat ditagih atau ditanyakan korban hingga akhirnya terduga pelaku ini kalap dan menusuk korban di bagian leher. Setelah melakukan penusukan, terduga pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban, Arlan Sutarlan dibawa temannya ke rumah sakit Bunut,” sebut Bagus kepada awak media, Senin (3/6/2024).

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Borong Medali di Kejurda Karate Kapolda Cup VI 2024

“Atas perbuatannya ini, terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang terluka dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

“Pada kesempatan ini juga kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat, bila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, agar segera melaporkannya kepada kami melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Babinsa Koramil 0607-11/Cibadak adakan kegiatan Pembersihan Sampah di Rw. 24 dan 23 Kel. Cibadak

pemerintahan

Bupati Yakin Kyai Dan Guru Ngaji Mampu Menguatkan Pondasi Moral Generasi Muda Indonesia

Sukabumi

LAUNCHING PEMBANGUNAN RUTILAHU, BUPATI” UPAYA NYATA TINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT”

Sukabumi

Gunakan Sepeda Motor Hingga Patroli Jalan Kaki, Kapolres Sukabumi Kota Sisir Wilayah, Pastikan Kondusifitas Jelang Libur akhir Pekan

Hukum

Curah Hujan Deras Dimalam Minggu, 2 Warga Kadudampit Sukabumi Tertimbun Longsorann

Bisnis

Insan Media Sambangi Pokdakan Sauyunan Kadulawang. Apresiasi Kelompok Warga ini !!
Pokdakan Sauyunan Kadulawang

Bisnis

Bila Sudah Tak Lagi Peduli Terhadap Lingkungannya , Salah kah??

Budaya

Polsek Cibeureum Kota Sukabumi Amankan Terduga Pelaku Penistaan Agama