Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 3 Juni 2024 - 15:07 WIB

Buron 2 Minggu, Pelaku Penusukan di Cibeureum Sukabumi Diamankan Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan J (45 tahun), terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian leher. J diamankan Polisi di Kampung Danas Kelurahan Hegar Mukti Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi, Sabtu (1/6/2024).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban, Arlan Sutarlan (41 tahun) mengalami luka tusuk pada bagian leher.

Baca Juga  Jelang Pilkades Serentak, Polres Sukabumi Kota Gencarkan Silaturahmi Kamtibmas

“Memang betul, setelah kami melakukan penyelidikan pengejaran selama 2 Minggu, alhamdulilah terduga pelaku, J berhasil kita amankan di daerah Cikarang Kabupaten Bekasi,” ungkap Bagus kepada awak media.

“Jadi penangkapan ini kami lakukan berdasarkan Laporan Polisi mengenai tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban, Arlan Sutarlan menderita luka tusuk di bagian leher yang terjadi pada Senin (13/5) lalu. Alhamdulilah saat ini pelaku sudah ada di Mapolres untuk menjalani proses penyidikan,” bebernya.

Bagus menyebut, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban tersebut merupakan kesalah pahaman yang terjadi dalam hutang piutang.

Baca Juga  PWI Jabar Pecahkan Rekor,Gelar UKW Hingga 100 Peserta.

“Dari laporan yang kami terima, peristiwa atau tindak pidana penganiayaan ini berawal dari masalah hutang piutang, dimana terduga pelaku ini mungkin tidak terima saat ditagih atau ditanyakan korban hingga akhirnya terduga pelaku ini kalap dan menusuk korban di bagian leher. Setelah melakukan penusukan, terduga pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban, Arlan Sutarlan dibawa temannya ke rumah sakit Bunut,” sebut Bagus kepada awak media, Senin (3/6/2024).

Baca Juga  Berkedok Ngaku Bagian Pegawai KPK, Pelaku Peras ASN Hingga Ratusan Juta di Bogor

“Atas perbuatannya ini, terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang terluka dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

“Pada kesempatan ini juga kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat, bila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, agar segera melaporkannya kepada kami melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

JPU Bantah Adanya Motif Politik Dibalik Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan ,Irfan Suryanegara.

sosial

Wujud Kepedulian, Polres Subang Menggelar Baksos di Bulan Suci Ramadhan Tahun 2025

Ekonomi

Pemkot Sukabumi Menerima Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat

pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi Laporan Reses Masa Sidang 2022-2023.

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Warudoyong Bantu Warga Renovasi Mesjid Fatimatutasdiq yang Alami Kerusakan

Politik

Dukungan Terus Mengalir, Kini, BARAK Kota Sukabumi Gelar Deklarasi “SERASI”

Hukum

Puluhan Warga Binaan Lapas Warungkiara Kelas IIB Kasus Narkoba Ikuti Launching Rehabilitasi Sosial

Sukabumi

Taman Baca Anak Memberikan Berbagai Manfaat Bagi Warga di Wilayah.