Kabarjournalist.com – Beberapa Warga di Kampung Cibodas, Desa Bojoraharja Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi mengeluhkan pencemaran lingkungan dari beroperasinya pabrik pengolahan batu yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.
Dilansir dari Media Pelitasukabumi.id, dikatakan bahwa warga mengeluhkan terkait Pencemaran berupa debu, kebisingan serta yang lainnya.
Dari ketidaknyamanan dan kejadian inipun sudah dilaporkan warga kepada pihak yang berwenang namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pemerintahan setempat.
“Dampak yang kami rasakan adalah pencemaran udara dan bising. Dan limbah bekas pemotongan batu juga tidak jelas dibuang kemana,” ujar seorang warga berinisial AS yang merupakan salah seorang tokoh di wilayah tersebut menjelaskan kepada Wartawan Pelitasukabumi.id. Senin, 13/01/2024.
Dikatakan juga bahwa laporan dari warga hingga saat ini belum ditanggapi oleh pemerintahan setempat.
“Buktinya pihak perusahaan masih bebas dan leluasa beroperasi”, kata AS kepada Awak Media.
Diketahui, Perusahaan CV. SB, Pabrik Pengolahan Batu Hijau milik pengusaha berinisial IK ini dianggap tidak dilengkapi dengan beberapa ijin dalam pemenuhan standar usaha di bidang industri pengolahan bahan hasil tambang batu tersebut sehingga hal ini menjadi persoalan.
Dari penelusuran Pelitasukabumi.id dilapangan terungkap beberapa fakta dilapangan diantaranya pemilik pabrik dinilai sangat ceroboh mengoperasikan perusahaannya lantaran dianggap tidak memenuhi standar usaha di bidang industri pengolahan bahan hasil tambang batu.
Selain itu, Pabrik yang berlokasi di dekat pemukiman warga tersebut diketahui sudah beroperasi sejak lama dan di areal pabrik tidak terpampang papan nama perusahaan, ruangan IPAL dan tidak ditemukannya tempat penyimpanan limbah B2.
Sumber : Pelitasukabumi.id
Redaksi : HJS
Journalist : HYS























