Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / pemerintahan / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 10 Februari 2025 - 15:46 WIB

Aksi Unras DPP GMHI di Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung Menuntut PK II Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty, Ditolak !

Kabarjournalist.com – Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung kembali di geruduk massa aksi dari Mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI).

Mereka menuntut agar PK II, Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty tidak dilanjutkan atau ditolak oleh Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung.

“Kami saat ini melakukan aksi untuk menolak PK II yang diajukan oleh Terdakwa , Terpidana Endang Kusumawaty, dimana tuntutan kami berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku pengajuan PK II tidak dapat diterima karena bertentangan dengan pasal 66 ayat 1 Undang- undang Mahkamah Agung,” jelas Koordinator Aksi, Abriel kepada Kabarjournalist.com. Senin, 10/02/2024 di lokasi aksi ,Depan Gedung Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung.

Dijelaskan dalam pasal tersebut menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali.

Selain itu, menurut Abriel, PK II berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan, dimana pelaku kejahatan dapat mengajukan PK secara berulang-ulang untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

“Kami berharap pengadilan Bale Bandung, seharusnya dari awal bisa menolak pengajuan PK yang diajukan oleh Endang Kusumawaty. Agar kedepannya tidak menjadi bahwa preseden ini atau keputusan ini tidak menjadi yurisprudensi bagi hakim-hakim yang berikutnya. Ini sangat mencederai hukum itu sendiri,” tegasnya.
Lalu, Koordinator Aksi, Salfian ikut memberikan penjelasan terkait aksi mahasiswa GMHI hari ini.

Baca Juga  PWI Kabupaten Sukabumi Rayakan Iduladha dengan Silaturahmi & Makan Bersama, Usung Semangat MASAGI

“Aksi kali ini sebagai bentuk penolakan PK II, karena kami mengamanatkan Undang-undang yang diatur dalam UU MA Pasal 24 ayat 2 bahwa peninjauan kembali dapat dilakukan satu kali karena kenapa, putusan PK pertama ini sudah ikrah dan sudah menjadi status hukum tetap,” jelas Salfian.

Menurutnya, bilamana nanti PK II ini dapat dilaksanakan dengan alasan ada Novum baru yang Disparitas, maka akan menciderai dan akan ada PK-PK selanjutnya.

Aksi DPP GMHI yang berlangsung di depan Gedung Pengadilan Negeri Bale Bandung terlihat mendapatkan pengawalan dari Aparat Kepolisian sekaligus melakukan pengaturan Arus Lalu Lintas di sekitarnya sehingga aksi yang dilakukan dapat berjalan dengan lancar dan aktivitas warga dapat berjalan tanpa ada hambatan yang berarti.

Baca Juga  Cipta Kondisi di Akhir Pekan, Polres Sukabumi Kota Tindak Belasan Pengendara Sepeda Motor Berknalpot Brong

Selanjutnya perwakilan massa aksi ini dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung untuk beraudiensi untuk menyampaikan beberapa poin yang menjadi tuntutan mereka.

Kabarjournalist.com yang ikut dalam audiensi tersebut melihat dan menyaksikan langsung pertemuan sekaligus penyampaian aspirasi perwakilan DPP GMHI yang dihadiri oleh jajaran pegawai Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung, Hakim Anggota, Aldo Tobing SH, Aparat Kepolisian dan TNI.

Hakim Anggota, Renaldo Meiji Hasoloan Tobing, SH.,MH., atau dipanggil Aldo yang memimpin pertemuan sekaligus Humas ini sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh para Mahasiswa yang telah menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial.

“Aksi yang disampaikan oleh adek-adek kemaren, 2 Minggu yang lalu sudah disampaikan dan kota terima juga dengan baik dan kita sudah sampaikan pada hari ini,” jelas Aldo usai dilaksanakannya Audiensi di ruang pertemuan Gedung Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung.

Baca Juga  Jadi Ambulans Udara saat Arus Mudik dan Balik Lebaran, Polri Kerahkan 2 Helikopter

Aspirasi mereka terkait PK II yang diajukan salah seorang Terpidana ini, Aldo menerangkan terkait Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Memang dalam SEMA tersebut dapat diajukan lebih dari satu kali dengan kondisi ada putusan PK yang saling bertentangan dalam perkara Pidana, Perdata ataupun Tata Usaha Negara,” jelas Aldo kepada Kabarjounrnalist.com.

Yang menilai terkait PK ini menurut Aldo adalah Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dan bukan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung yang dapat menilai kondisi seperti itu.

“Jadi kami hanya menjalani proses pengajuannya, administrasinya untuk dikirim dan dinilai di Mahkamah Agung,” tegasnya.

Di akhir aksi, para Mahasiswa ini mengajak peserta aksi untuk mengawal terkait PK II ini dan dalam orasinya mereka akan kembali dengan membawa massa aksi lebih besar bilamana PK II ini di setujui.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Cegah Warga dari Migrasi Ilegal, Cireunghas Dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi 2026

Sukabumi

WABUP HARAP MELALUI PROGRAM MAKAN GRATIS SETIAP ANAK MEMILIKI AKSES TERHADAP MAKANAN SEHAT BERGIZI

Jawa Barat

Pisah Sambut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto Digantikan Kusnali Berlangsung Khidmat

TNI/POLRI

ATM Sebuah Bank di Cibadak Sukabumi Nyaris di Bobol, Polisi Lakukan Penyelidikan

Hukum

“Menjelang Pemilu, Seluruh Pegawai Lapas Warungkiara Laksanakan Ikrar bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai”

Sukabumi

Kunker ke Polsek, Kapolres Sukabumi Kota Pantau Kinerja dan Pelayanan Masyarakat

Jawa Barat

Menuju Kab. Sukabumi Zero Stunting, Pemkab Sukabumi Programkan Roasting

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Peresmian Sumur Bor Bantuan Kemenhan.