Kabarjournalist.com – Sukabumi – Pasangan suami istri Ahmad Rauf dan Indah Febriani harus menelan pil pahit akibat menjadi korban dugaan investasi bodong yang berkedok bisnis kain dan hijab. Kerugian yang dialami mereka bersama sejumlah korban lainnya mencapai lebih dari Rp1,1 miliar. Ironisnya, meski laporan sudah dilayangkan sejak 20 Agustus 2025 ke Polres Sukabumi Kota, hingga kini proses hukum dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan dan masih tertahan di tahap penyelidikan.
Awal Mula dan Modus Operandi
Kasus ini bermula pada Juni 2024, ketika korban tergiur tawaran investasi pembelian kain jersey dan kaos untuk brand hijab lokal ternama yang dikelola oleh seorang pengusaha muslimah berinisial Hj. S, asal Cisaat, Sukabumi. Pelaku menjanjikan keuntungan yang cukup menggiurkan, berkisar Rp.4.000 hingga Rp.4.500 per kilogram.
“Awalnya transaksi berjalan lancar sebanyak lima kali. Namun, pelaku kemudian menggunakan Nota Kesepahaman (MoU) untuk menarik modal yang jauh lebih besar,” ungkap Indah, Jumat (10/4/2026).
Kejanggalan mulai terlihat ketika pelaku terus meminta penambahan modal (top up) sementara modal awal tidak kunjung dicairkan. Gaya hidup pelaku yang berubah drastis menjadi sangat glamor serta pembukaan berbagai usaha baru turut memperkuat kecurigaan korban.
“Diduga kuat uang yang disetor tidak digunakan untuk membeli barang secara riil, melainkan hanya untuk menutupi pembayaran ke korban sebelumnya. Bahkan kami diminta membuat invoice fiktif tanpa adanya barang fisik yang nyata,” tambah Indah.
Kritik Tajam Kuasa Hukum
Kuasa Hukum korban, Sugiri Jafar, menyoroti lambatnya penanganan kasus ini. Menurutnya, pihaknya sudah menerima lebih dari 10 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun isinya selalu sama: masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
“Padahal secara hukum, alat bukti yang ada sudah cukup untuk menaikkan status perkara menjadi penyidikan (P-21). Alasan terlapor tidak hadir dipanggil seharusnya bisa diatasi dengan ketegasan, bukan justru membuat kasus ini mandek,” tegas Jafar.
Kliennya merasa keadilan terabaikan. Pasalnya, hingga saat ini terlapor masih terlihat bebas beraktivitas dan eksis di media sosial seolah tidak ada masalah hukum yang menjerat.
Korban Terus Bertambah, Kerugian Mencapai Miliaran
Setelah kasus ini viral di media sosial, terungkap fakta bahwa Ahmad Rauf dan Indah bukanlah satu-satunya korban. Tercatat lebih dari 10 orang lainnya mengalami nasib serupa, mulai dari sesama investor hingga supplier kain dari Bandung dan Jakarta yang piutangnya tidak dibayar selama bertahun-tahun.
“Bahkan ada korban lain yang kerugiannya jauh lebih besar, mencapai miliaran rupiah. Banyak di antara mereka yang berencana membawa kasus ini ke Polda Jabar karena merasa penanganan di tingkat lokal terlalu lambat,” beber pengacara tersebut.
Tuntutan Keadilan
Korban mendesak Polres Sukabumi Kota untuk segera bertindak tegas. Mereka meminta agar status kasus segera dinaikkan ke tahap penyidikan agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Harapan kami sederhana, proses hukum berjalan cepat. Jangan sampai hukum kalah oleh alasan teknis, sementara pelaku masih leluasa menikmati hasil tipu-tipu tersebut,” tutup Ahmad Rauf.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sukabumi Kota maupun pihak terlapor belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait perkembangan kasus ini.























