Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 30 November 2022 - 16:42 WIB

Diduga Cabuli Bocah Dibawah Umur, Satreskrim Polres Sukabumi Kota Ciduk KS

POLRES SUKABUMI KOTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota amankan KS (57 tahun), terduga pelaku pencabulan terhadap M, bocah laki-laki berumur 14 tahun. Terduga Pelaku berhasil diamankan polisi setelah sebelumnya diamankan warga setempat di pos Polisi di wilayah Citamiang Kota Sukabumi, Selasa (29/11/2022) sore.

“Terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan KS terhadap korban, bocah laki-laki dibawah umur tersebut, bisa kami sampaikan bahwa saat ini, pihak Sat Reskrim telah melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin kepada awak media, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga  INTI Bersama PC NU Kota Sukabumi Pasang Billboard Ucapan Natal dan Tahun Baru 2023

“Terduga pelaku bisa kita amankan berkat kerjasama Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Polsek Cikole dan warga sekitar. Jadi terduga pelaku sempat diamankan warga di Pos PolisiĀ  kemudian melaporkan dan menyerahkannya kepada kami,” sambungnya.

Masih kata AKBP SY. Zainal Abidin, “Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku yaitu dengan memberikan atau mencekoki korban dengan minuman beralkohol yang mengakibatkan korban diduga sedikit kehilangan kesadaran sehingga pelaku ini dapat dengan mudah melancarkan aksinya,” katanya.

Baca Juga  Dandim 0607/Kota Sukabumi Dampingi Kapoksahli Kodam III/Slw Tinjau Lokasi TMMD Ke-116 TA.2023

“Peristiwa dugaan pencabulan ini mengakibatkan korban mengalami luka lecet di bagian leher dan dada. Beruntung korban dapat segera sadar dari pengaruh minuman beralkohol tersebut hingga berhasil meninggalkan pelaku.” pungkasnya.

Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Atas perbuatan pelaku, Polisi menerapkan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Hukum

Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dibuka Hari Ini

TNI/POLRI

Dandim 0607/Kota Sukabumi Ikuti Rakornis TMMD ke-116 TA. 2023 Secara Virtual

TNI/POLRI

Pangdam III/Slw Bersama Kapolda Dampingi Gubernur Jabar Dalam Forum Dialog Terbuka Mahasiswa

Kriminal

Dua Warga Gedong Panjang Diduga Terkena Bacokan Senjata Tajam Geng Motor

TNI/POLRI

SELIDIKI PENYEBAB TRAGEDI LEDAKAN TABUNG GAS CIBADAK, POLRES SUKABUMI DATANGKAN TIM PUSLABFOR BARESKRIM MABES POLRI

Hukum

Kanim Sukabumi Himbau Warga “Hati-hati dan jangan tergiur iming-iming gaji besar di luar negeri”

Hukum

MENYAMBUT HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-59 LAPAS WARUNGKIARA LAKSANAKAN SIDAK GABUNGAN

Sukabumi

Menjelang HUT RI Ke- 78, H. Muhidin Gelar Turnamen Sepak Bola dan Berbagai Lomba