Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 30 November 2022 - 16:42 WIB

Diduga Cabuli Bocah Dibawah Umur, Satreskrim Polres Sukabumi Kota Ciduk KS

POLRES SUKABUMI KOTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota amankan KS (57 tahun), terduga pelaku pencabulan terhadap M, bocah laki-laki berumur 14 tahun. Terduga Pelaku berhasil diamankan polisi setelah sebelumnya diamankan warga setempat di pos Polisi di wilayah Citamiang Kota Sukabumi, Selasa (29/11/2022) sore.

“Terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan KS terhadap korban, bocah laki-laki dibawah umur tersebut, bisa kami sampaikan bahwa saat ini, pihak Sat Reskrim telah melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin kepada awak media, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Kirim Bantuan ke Warga Terdampak Bencana Gempa Cianjur dan Turunkan Tim Trauma Healing

“Terduga pelaku bisa kita amankan berkat kerjasama Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Polsek Cikole dan warga sekitar. Jadi terduga pelaku sempat diamankan warga di Pos PolisiĀ  kemudian melaporkan dan menyerahkannya kepada kami,” sambungnya.

Masih kata AKBP SY. Zainal Abidin, “Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku yaitu dengan memberikan atau mencekoki korban dengan minuman beralkohol yang mengakibatkan korban diduga sedikit kehilangan kesadaran sehingga pelaku ini dapat dengan mudah melancarkan aksinya,” katanya.

Baca Juga  WABUP TINJAU RUAS JALAN EKSISTING DAN DAERAH TERDAMPAK BENCANA DI CIAMBAR

“Peristiwa dugaan pencabulan ini mengakibatkan korban mengalami luka lecet di bagian leher dan dada. Beruntung korban dapat segera sadar dari pengaruh minuman beralkohol tersebut hingga berhasil meninggalkan pelaku.” pungkasnya.

Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Atas perbuatan pelaku, Polisi menerapkan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Nasional

FOKUS Sukabumi Turun Gunung, Berikan Bantuan Paket Sembako di 2 Kecamatan Sukabumi Terdampak Bencana Alam

Nasional

Polres Sukabumi Kota Kembali Gelar Nobar AFC U23 Asian Cup Irak vs Indonesia

Kriminal

Suami Heran, Istrinya Sudah Mengandung 5 Bulan Pasca Pernikahan. Ternyata, Modus Sang Mertua Bejat!!

Sukabumi

Lapas Warungkiara ikuti Secara Virtual Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ZI, Pemenuhan Perjanjian Kinerja dan Pencanangan Tahun Prestasi 2024

Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Muhammad Solihin Segera Respon Terkait Seorang Siswa Hampir Pingsan di Sekolah Karena Tidak Sarapan Pagi

Nasional

Miliki Sabu, Remaja Sukabumi Diamankan Polisi

Sukabumi

Hadiri Uji Kompetensi Wartawan Yang Digelar PWI Kabupaten Sukabumi, Kodim 0607/Kota Sukabumi Apresiasi

Peristiwa

Pengamanan Kunjungan Wapres di Lokasi Bencana Sukabumi