Kabar Journalist

Home / Ekonomi / Hukum / Infrastruktur / Jawa Barat / Kriminal / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Sabtu, 10 Desember 2022 - 11:41 WIB

Seorang Ayah Kesal Dua Anaknya Tak Bisa Ikut Menaiki Kereta Api. Kaca Loket di Stasiun KAI Sukabumi Diduga Dirusak

POLRES SUKABUMI KOTA – Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin membenarkan peristiwa pengrusakan kaca loket di stasiun kereta api Sukabumi pada Jum’at (9/12/2022) pagi.

“Terkait peristiwa dugaan pengrusakan kaca loket di stasiun kereta api Sukabumi tadi siang bisa kami sampaikan bahwa saat ini terduga pelaku berinisial IT (35 tahun) telah diamankan dan dimintai keterangan di Polsek Cikole,” ujar AKBP SY. Zainal Abidin kepada awak media.

Baca Juga  Tersangkut Batu di Sungai, Polisi di Sukabumi Evakuasi Mayat Tanpa Identitas ke Rumah Sakit

“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan ini rencananya akan berangkat menuju Bogor menggunakan kereta api. Akan tetapi saat akan mengambil tiket di loket, ternyata yang terdeteksi oleh sistem PT. KAI hanya Dua calon penumpang saja, sedangkan kedua anaknya tidak bisa ikut karena terdeteksi belum mengikuti vaksinasi,” bebernya.

“Karena mungkin yang bersangkutan ini kaget, kesal jadi memukul kaca loket hingga pecah,” sambungnya.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Luncurkan Program " Bebeja Ka Polres "

Hingga saat ini, persitiwa dugaan pengrusakan kaca loket stasiun kereta api sukabumi tersebut masih ditangani pihak Polsek Cikole Resor Sukabumi Kota.

Share :

Baca Juga

Hukum

WBP KRISTIANI RAYAKAN NATAL DI LAPAS WARUNGKIARA

pemerintahan

Audiensi Komunitas Tiga Puluh Kab Sukabumi Diterima Wabup Sukabumi

Infrastruktur

Kapolres Sukabumi : exit tol Parungkuda dibuka secara fungsional, catat waktunya..!

TNI/POLRI

Babinkamtibmas Warudoyong Perkenalkan Tugas Polri ke Siswa-siswi TK Islam Tunas Bakti

Sukabumi

Sempat Diamuk Massa, Seorang Terduga Pencuri Akhirnya di Amankan Polisi

Sukabumi

Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Penyuluhan P4GN, Gandeng BNN Kabupaten Sukabumi

Jawa Barat

Kang Emil Raih Gelar Semar Motekar di Pagelaran IMF 2023 Jabar Banten

Bisnis

PNS dan Pensiunan Meninggal Kini Dapat Asuransi Kematian Rp 8 Juta Berlaku 1 April 2023