Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Politik / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 6 Februari 2023 - 15:28 WIB

Ratusan Mahasiswa Peduli Penegakkan Hukum Gelar Aksi Tuntut Tuntas Tindak Pidana Eks Ketua DPRD Jabar

Kabarjournalist.com – Dugaan Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan oleh mantan Ketua DPRD Jawa Barat yang telah ditetapkan menjadi Terdakwa ini terus mendapatkan perhatian dari berbagai Aksi Unjuk Rasa dari Mahasiswa dan beberapa Organisasi Masyarakat.

Tonton Youtubenya :

https://youtu.be/LAxgnhyiKX0

Kini, Aksi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakkan Hukum digelar didepan Monumen Patung Kuda, Monas, Jakarta. Senin,(6/02/2023) untuk menyampaikan aspirasinya.

Sebelumnya, Aksi ini akan dilakukan di depan Istana Presiden namun dengan sudah diterapkannya Pasal 10 Perkap Nomor 9 Tahun 2008 yang mengatur secara detil terkait batasan-batasan jarak di sejumlah tempat strategis.

“Aksi di lingkungan istana kepresidenan, baik presiden dan wakil presiden dilarang dilakukan dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar dan untuk objek-objek vital nasional dilarang dalam radius kurang dari 500 meter dari pagar luar. Kemudian di objek-objek vital nasional dilarang dalam radius kurang dari 500 meter dari pagar luar”

Baca Juga  AJMI dan Pokdakan Mina Sauyunan Kadulawang Berkolaborasi

Dengan Perkap tersebut menyebabkan Orasi dilakukan didepan Monumen Patung Kuda dengan pengawalan dari Petugas Kepolisian.

Kendati demikian Aksi ini berlangsung dengan damai dan mereka dapat menyuarakan aspirasinya dengan beberapa tuntutan.

“Dalam aksi kali ini kami meminta Hakim Bale Bandung dapat menindak tegas dan menghukum seberat-beratnya, Terdakwa Irfan Suryanegara sebagai anggota DPRD dari Partai Demokrat,” jelas Koordinator Aksi, Asep Budi Kurniawan kepada Awak Media.

Baca Juga  Kadulawang: Menyulap Potensi Air dan Kebersamaan Menjadi Wisata yang Menyejahterakan

Mereka berharap apa yang menjadi aspirasinya dapat di dengar dan segera ditindaklanjuti.

“Kami berharap sesuai dengan tutntutan dari JPU bahwa Irfan dituntut 12 Tahun penjara, namun itu tidak cukup karena uang ditipu sesuai dengan pakta persidangan sebesar 58,4 Milyar ,”ungkapnya.

Menurutnya, Terdakwa Irfan sudah beberapa kali diajak Mediasi namun dirinya diduga tidak mempunyai niat baik karena uang hasil dari kejahatannya ini dibelikan berupa Tanah, SPBU dan aset lainnya untuk kepentingan pribadinya.

Hal tersebut diakuinya di pakta persidangan yang digelar di PN Bale Bandung.

Baca Juga  Bangunan Atap Rumah Warga Jebol Berpotensi Ambruk, Lurah Cipanengah dan BPBD, Tinjau Lokasi

Sementara itu, Asep meminta agar Majelis Hakim dapat menghukum Terdakwa dengan seadil-adilnya dan disinyalir Majelis Hakim berpihak kepada Terdakwa.

“Dari pakta persidangan itu jelas dikatakan JPU bahwa hakim ada keberpihakan makanya kami meminta kepada Mahkamah Agung dan Bapak Presiden Republik Indonesia supaya memberikan teguran kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung ,” tegasnya.

Orasi dari Mahasiswa ini berakhir setelah dari perwakilan peserta aksi mendapatkan kesempatan bertemu untuk menyerahkan surat aduan dari masyarakat dan seluruh bukti-bukti terkait pakta persidangan yang diterima langsung oleh petugas di Sekretariat Presiden.

Red /Hendra Jo Sofyan

 

Share :

Baca Juga

Hukum

KPK Jabar Inisiasi Pokdakan Sauyunan Jadikan “Kelompok Warga Anti Korupsi ” [POKGASI]

Sukabumi

Selamat Berjuang..! Kontingen Taekwondo Kota Sukabumi di Olympiade Olah Raga Siswa Nasional (O2SN)

TNI/POLRI

Tanggapi Kasus Dugaan KDRT yang Tersebar di Medsos, Ini Penjelasan Wakapolres Sukabumi Kota

Sukabumi

Anniversary Lapdek Community Sukabumi ke- 4 Hadirkan Grup Band ” Mad Beatles “

TNI/POLRI

Personil Polsek Kadudampit Patroli Dialogis Dikawasan Wisata Situgunung Berikan Himbauan Kamtibmas

Bisnis

Panitia Camper Van Indonesia [CVI] Keresidenan Bogor Sambangi Pendopo. Temui Bupati Sukabumi

TNI/POLRI

Kunjungan Dandim 0607/Kota Sukabumi ke Koramil 0607-07/Warudoyong.

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi Tinjau Lokasi Pasca Banjir di Cikembar