Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 19 Desember 2022 - 19:24 WIB

Oknum Pengacara Diduga Melakukan Pencabulan, Sejumlah Barang Buktinya Dikantongi Polisi

Kabarjournalist.com – Oknum pengacara inisial HRS warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan dugaan telah mencabuli anak di bawah umur.

Polisi menyebut, pelaku sudah dua kali mencabuli korban yang diketahui masih berusia 12 tahun tersebut. Selain tersangka polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada perbuatan tersangka.

Hal itu terungkap pada saat Polisi merilis kasusnya kepada awak media di Mapolres Sukabumi dipimpin Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo.

Baca Juga  Tiga Hari Menjabat, Kapolres AKBP Ari Silaturahmi dengan Wartawan

“Kasus tindak pidana pencabulan dimana tersangka inisial HRS sudah kita tangkap dan kita tahan. Modus operandi pada saat sedang di dalam rumah, korban awalnya diajak oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar dan setelah berada di dalam kamar, tersangka langsung mengunci pintu kamar,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo kepada awak media, Senin (19/12/2022).

Dian juga menjelaskan tersangka menebar ancaman kepada korban, tersangka akan memukul korban jika tidak melayani nafsu syahwatnya.

“Tersangka mengancam akan memukul korban jika korban tidak melayani keinginan tersangka, sehingga korban pun mau melayani keinginan tersangka untuk melakukan perbuatan cabul,” ucapnya.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Kunjungi Rumah Sakit RSUD Sekarwangi Cibadak, Jenguk Pasien Anak Sambil Bawa Mainan

“Pencabulan ya,” kata Dian saat ditanya apakah korban diperkosa oleh tersangka.

Sebelumnya korban disebut sebagai cucu tiri tersangka, namun polisi mengatakan bahwa korban adalah anak tirinya. Sejumlah barang bukti yang dipakai polisi untuk menjerat tersangka salah satunya adalah hasil visum.

Korban merupakan anak perempuan usia 12 tahun, TKP di Palabuhanratu di rumah tersangka. Kemudian alat bukti dan barang bukti kita ada visum, keterangan saksi dan juga baju korban. Korban ini adalah anak tiri tersangka, profesi (tersangka) pengacara,” jelas Dian.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Kirim Bantuan ke Warga Terdampak Bencana Gempa Cianjur dan Turunkan Tim Trauma Healing

“Untuk pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka terkait dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pasal 82 ayat 1, ayat 2, Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Dian, menambahkan.(AH)

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Berdayakan Peternak Unggul di Kabupaten Sukabumi, Lintasarta Bersama DT Peduli Salurkan Domba Bagi 10 Ternak Binaannya

Sukabumi

SIKAPI PERUBAHAN, SETUKPA LAKSANAKAN LATKATPUAN PENGASUH DAN TENAGA PENDIDIK

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi dan Unsur Forkopimda Lepas Keberangkatan 256 Calon Jamaah Haji ke Tanah Suci

TNI/POLRI

Ngaku “Dibegal”, Kurir Ekspedisi di Sukabumi Diamankan Polisi

Jawa Barat

LCS Sambut Tahun Baru Dengan Mengadakan Tausiyah Bertema ” Merubah Paradigma Hidup di Tahun 2023 “

Sukabumi

BAZAR CULINARY RAMADHAN 1447 H, BUPATI” IKHTIAR MAJUKAN EKONOMI LOKAL DAN PEMBERDAYAAN UMKM”

TNI/POLRI

Nobar Laga Final Leg Kedua Championship Series, Ratusan Bobotoh Padati Polres Sukabumi Kota

Sukabumi

Bantu Warga Terdampak Kemarau, Polres Sukabumi Kota Distribusikan Air Bersih