Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Nasional / pemerintahan / Politik / Sukabumi

Kamis, 2 Februari 2023 - 12:52 WIB

Keterangan Terdakwa Irfan Suryanegara Dalam Persidangan Diduga Dapat Arahan Dari APH

Kabarjournalist.com – Sidang Replik Penipuan dan Penggelapan Politisi Partai Demokrat, Irfan Suryanegara yang melibatkan istrinya Endang Kusumawati menyangkal pembelaan yang dibacakan langsung oleh terdakwa, dan juga yang dibacakan oleh Kuasa Hukumnya dalam Sidang Pledoi pekan lalu.

Dalam Sidang Replik, Jaksa Penuntut Umum membacakan jawaban pembelaan Terdakwa yang mengatakan bahwa uang yang diberikan oleh salah seorang Pengusaha SG sebagai dana talang dalam pembelian dan pengurusan aset Irfan Suryanegara.

Baca Juga  Terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara. JPU Minta Aset Korban Dikembalikan !

Namun hal tersebut dibantahkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), karena uang yang di berikan oleh SG itu untuk bisnis SPBU bukan dana talang yang dikatakan oleh terdakwa pada saat sidang pledoi dalam pembelaannya.

“Adapun yang dikatakan oleh Terdakwa sebagai dana talang itu hanya akal akalan saja, juga terdakwa selalu berbohong dan berbelit belit pada saat diminta keterangannya dalam sidang, bahkan didiuga seperti ada arahan dari APH kepada terdakwa”, kata JPU pada saat membacakan Replik.

Baca Juga  Perayaan Milad ke- 27 At-Tartil Berlangsung Mewah dan Meriah

Disisi lain JPU juga meminta bukti bukti apa yang di bacakan Terdakwa kalau uang yang di berikan oleh saksi korban sebagai dana talang dengan jumlah yang sangat signifikan dari mulai tahun 2013 sampai terdakwa dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri tahun 2021.

“Namun menurut JPU, Fajar SH.,MH., sampai saat persidangan digelar, tidak ada niat baik dan penyesalan apa yang sudah dilakukannya oleh terdakwa Irfan Suryanegara terhadap saksi korban yang sudah di tipunya, maka dengan hal seperti itu Irfan Suryanegara wajib diberikan hukuman yang seberat beratnya sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku,” tandas Fajar.

Baca Juga  Merasa Kecewa, Seorang Tokoh Masyarakat , Melampiaskan Amarahnya Atas Putusan Bebas, Irfan Suryanegara.

Red

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

SIAP WBK TAHUN 2023, LAPAS WARUNGKIARA STUDI TIRU KE LAPAS PEREMPUAN KELAS IIA SEMARANG

Hukum

Kalapas Warungkiara Gelar Kegiatan “Kalapas Berbagi” dan Makan Bersama Warga Binaan

Bisnis

Kadulawang: Menyulap Potensi Air dan Kebersamaan Menjadi Wisata yang Menyejahterakan

Politik

Timses RKH Siap Menangkan Pasangan ‘AYEUNA’

Jawa Barat

Replikasi Unit Saber Hoax Daerah, Kadiskominfo -penyeimbang Dan Penguatan Literasi Publik-

Bisnis

Panitia Camper Van Indonesia [CVI] Keresidenan Bogor Sambangi Pendopo. Temui Bupati Sukabumi

sosial

Jumat Berkah, Mesjid At-Tholibin Santuni Puluhan Anak Yatim

Nasional

Satgas TMMD ke-124 Kodim 0607/Kota Sukabumi Capai 80 Persen, Fokus Pengecoran Jalan di Desa Cisarua