Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Selasa, 21 Februari 2023 - 13:50 WIB

Ungkap Kasus Pengeroyokan, Polsek Baros Sukabumi Amankan 5 Pelaku

Kabarjournalist.com – POLRES SUKABUMI KOTA – Polsek Baros Resor Sukabumi Kota mengamankan Lima pemuda terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan Dua orang pelajar, ARSS (15 tahun) dan RIP (16 tahun).

Kelima terduga pelaku tersebut adalah MFSR (15 tahun), MRJ (19 tahun), AR (16 tahun), FF (16 tahun) dan AFN (20 tahun). Kelimanya berhasil diamankan Polisi di salah satu rumah terduga pelaku di Cibuntu Cibeureum Kota Sukabumi, Senin (20/2/2023) sore.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sajam (senjata tajam) berupa sebilah cerulit yang diduga dipergunakan pelaku saat menganiaya kedua korban.

Baca Juga  Panggung Prajurit Polres Sukabumi, Keakraban Perkuat Persaudaraan

“Terkait peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan Dua orang pelajar mengalami luka yang terjadi pada Minggu (19/2), Polres Sukabumi Kota dalam hal ini Polsek Baros telah berhasil mengungkap dan menangkap Lima orang terduga pelaku yang rata-rata masih dibawah umur,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin kepada awak media, Selasa (21/2/2023).

“Kelimanya berhasil kita amankan pada hari Senin kemarin (20/2) di salah satu rumah terduga pelaku di Cibuntu Cibeureum sekitar jam 5 sore,” sambungnya.

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Amankan Seorang Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

“Atas pengungkapan kasus ini, kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk meningkatkan pengawasannya terhadap aktifitas anak, sehingga hal-hal seperti ini bisa dicegah sejak dini.” pungkasnya.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan menimpa Dua orang pelajar, ARSS dan RIP yang sedang bermain game online bersama temannya di kawasan Kampung Babakan RT. 02/06 Kelurahan Baros Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Minggu (19/2/2023) sekitar jam 9 malam.

Tidak lama berselang, Lima terduga pelaku menghampiri dan menganiaya kedua korban dengan menggunakan sebilah cerulit hingga mengakibatkan keduanya terluka. ARSS mengalami luka bacok di bagian punggung dan ibu jari tangan sebelah kiri. Sedangkan RIP mengalami luka bacok di bagian kaki sebelah tangan.

Baca Juga  Danyonif 310/KK Letkol Inf Andrik Fachrizal Hadiri Peringatan HUT ke-77 Bhayangkara

Hingga saat ini kelima terduga pelaku masih diamankan di Polsek Baros guna kepentingan penyidikan. Kelimanya terancam pasal 76 c Jo pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Sinergitas Babinsa dan Babinmas Gedong Panjang Patroli Rutin “Menghadapi Libur Panjang”

Sukabumi

Kapolres Sukabumi, Disapa ” Aa Dede ” Ini Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media.

TNI/POLRI

Suami Meninggal Dunia,Jadikan Alasan Seorang Emak Jual Obat Haram Lagi

TNI/POLRI

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolres Sukabumi Kota.

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi Berikan Kejutan HUT Bhayangkara ke-79, Wujudkan Sinergitas TNI-PolrI

TNI/POLRI

Amankan Arus Mudik Lebaran, TNI–Polri dan Instansi Sukabumi Gelar Apel Operasi Ketupat 2026

Sukabumi

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Sita 1,98 Kg Narkotika Jenis Sabu. 7 Tersangka Diamankan !

TNI/POLRI

Polres Sukabumi Kota Selenggarakan Program Quick Wins Presisi