Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / pemerintahan / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 10 Maret 2023 - 11:34 WIB

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Penganiayaan atau Pengeroyokan Yang Melibatkan Oknum BPD

Kabarjournalist.com – Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap dua orang oknum BPD yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dan atau pengeroyokan berinisial MS (43) dan AT (59) dirumahnya diwilayah Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada Kamis (09/03/23).

Keterangan yang diperoleh dari Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan kepada awak media, kedua orang oknum BPD itu diduga telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan kepada seorang pria warga Desa Hegarmanah Kecamatan Warungkiara bernama Fajar Maulana (20) pada hari Jumat (17/02/2023), sekira pukul 14.00 wib, bertempat di pangkalan ojeg Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih

” Kejadian penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku, dipicu karena para pelaku ini tidak terima atau marah, manakala pakaian para pelaku terkena cipratan genangan air akibat dilewati sepeda motor korban,” ungkap Iptu Aah Saepul Rohman dalam rilis resminya, Jumat (10/03/2023).

Kemudian lanjutnya, para pelaku mengejar korban dan melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan memukuli korbanya.

Baca Juga  Proyek Pembangunan Gedung Senilai Rp 1,6 Miliar Tanpa Koordinasi: DPRD Desak Wali Kota Lebih Kolaboratif

” Akibat dari perbuatan para pelaku tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian anggota tubuhnya,” sambungnya.

Penangkapan kedua oknum BPD itu menurut Aah, berdasarkan hasil analisa bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya. Penyidik dalam kasus ini telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya yaitu jaket korban, celana korban dan satu unit kendaraan sepeda motor.

Baca Juga  Dugaan Pemukulan Oknum Polisi Kepada Warga Di Ciemas, Kapolres Sukabumi Angkat Bicara

” Kepada para tersangka ini kami akan terapkan pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 (1) KUHP 351 (1) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Jajaran Lapas Kelas IIB Warung kiara ikuti Apel Pengukuhan Satopspatnal Tahun 2024

pemerintahan

Panggung Prajurit Polres Sukabumi, Tingkatkan Keakraban Perkuat Persaudaraan

pemerintahan

Kapolres Sukabumi : Kepolisian Mendukung Kegiatan untuk Memperkuat Kerukunan dan Kesejahteraan Masyarakat

TNI/POLRI

Pantau PAS BUKA, Kapolres Sukabumi Kota Kelilingi Kota Sukabumi

Bisnis

POKDAKAN MINA SAUYUNAN KADULAWANG: Bertahan di Tengah Tantangan, Hadirkan Wisata Edukasi untuk Kesejahteraan

pemerintahan

BUPATI SUKABUMI SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR ATAS RAPERDA APBD TAHUN ANGGARAN 2024

Sukabumi

Konvoi dan Bawa Samurai, Pemuda Sukabumi Diamankan Polisi

Sukabumi

Serap Informasi Kamtibmas, Kapolres Kota Sukabumi Ngariung Bareng Pemudik