Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / pemerintahan / Pendidikan / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 8 Mei 2023 - 21:09 WIB

Terduga Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi. 3 Korbannya Diperlakukan Ketika Masih Duduk di Bangku SMP

Kabarjournalist.com – Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap seorang Terduga Pelaku perbuatan cabul terhadap Anak Dibawah Umur di wilayah Kecamatan Citamiang ,Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam jumpa persnya di halaman Mapolres Sukabumi Kota mengatakan kepada Awak Media terkait penangkapan kepada seorang Tersangka berinisial O (41 Th) yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Dibawah Umur tersebut.

“Kami berhasil mengamankan seorang Tersangka atas nama O alias OB atas laporan dari orang tua korban pada 3 Mei 2023,” jelas Ari kepada Awak Media.

Baca Juga  Insan Media Sambangi Pokdakan Sauyunan Kadulawang. Apresiasi Kelompok Warga ini !!

Orang Tua Korban saat melaporkan kejadian atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh O ini, segera ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dengan cepat pada hari itu juga dan berhasil mengamankan Tersangka.

Dari keterangan Tersangka, ternyata ada 4 orang lainnya yang menjadi Korban atas perbuatan bejatnya dan 3 diantaranya MRAD (19), DMFB (23) dan RH (18) dilakukan sejak mereka ketika masih duduk di bangku SMP.

5 Korban dari kebejatan Tersangka ini diantaranya MSR (11 Th) , AZR (17 Th), MRAD (19 Th), DMFB (23 Th), dan RH (18 Th). (para korban seluruhnya ,Laki-laki).

Baca Juga  GILIRAN BATUNUNGGAL DIGUYUR MINYAK OLEH RITA IRAWATI PRIATNA

“Dari keterangan Tersangka O ini bahwa Dia telah melakukan kejahatan ini dari 5 Tahun yang lalu dengan korban sebanyak 5 orang dan korban saat kejadian masih dalam katagori anak-anak ,” ucapnya.

Dalam melakukan aksi bejatnya ini, Tersangka mengiming-imingi dengan memberikan air doa kepada para korban dengan begitu, mereka(para korban) dapat menjadi anak yang pintar dan selanjutnya para korban diajak ke rumahnya dan melakukan aksi bejatnya.

Dari peristiwa ini Kapolres berharap agar para orang tua untuk memperhatikan anak-anaknya diawasi lebih ketat dan Ia berharap kejadian ini yang terakhir di wilayah hukumnya.

Baca Juga  Hendak Tawuran, Siswa SLTP Diamankan Polres Sukabumi Beserta Celurit dan Gergaji Chainsaw

Selanjutya, atas perbuatan yang dilakukan Tersangka ini, akan dijerat dengan
PASAL 82 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG
PENETAPAN PP PENGGANTI UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 23
TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG-UNDANG.
DENGAN ANCAMAN PIDANA PENJARA MINIMAL 5 TAHUN MAKSIMAL 15
TAHUN.

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Hukum

Kasus Penemuan Bayi Diatas WC Terkuak, Polsek Kebonpedes Tangkap Terduga Pelaku Penelantaran Bayi

pemerintahan

Baligho Sosialisasi Pilkada Damai PWI Kabupaten Sukabumi Terpasang di 3 Titik Lokasi

Jawa Barat

Pangdam III/Siliwangi: Pesta Rakyat Untuk Tingkatan Perekonomian Wilayah

Jawa Barat

KPU Kota Sukabumi Lantik 35 PPK Tingkat Kecamatan

Politik

Anggota Kodim 0607/Kota Sukabumi Ikuti Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi

Hadiri Syukuran HUT Lalu Lintas ke-70, Kapolri Luncurkan Digital Korlantas dan Sematkan Pin Emas

pemerintahan

Launching Logo Baru RSUD R Syamsudin SH, Wali Kota Sukabumi Dorong Semangat Transformasi Layanan ke Warga

Peristiwa

Kebakaran di Kampung Tonjong ,Kecamatan Citamiang, Lalap 6 Rumah Warga !!