Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Nasional / pemerintahan / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 23 Mei 2023 - 19:54 WIB

Dua Napi Terorisme Lapas Kelas IIA Subang Bacakan Ikrar Setia Terhadap NKRI

Kabarjournalist.com – Dua orang Napi Terorisme membacakan ikrar setia terhadap NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) diantaranya Muhamad Yusuf bin Abdul Halim dan  Luigi Juliani.

Ikrar setia terhadap NKRI tersebut dilaksanakan di Aula Lapas pada  Selasa, 23 Mei 2023 dan dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan  Kelas IIA Subang Tomi Hendri, Kakanwil kemenhumham yang di wakili kepala divisi pemasyarakatan, Kusnali, Perwakilan dari Polres Subang, Perwakilan dari Kodim, Perwakilan dari Kantor Kementerian Agama kabupaten Subang.

Narapidana teroris tersebut juga melakukan penghormatan kepada Bendera Merah Putih dan prosesi penciuman Bendera Merah Putih yang dilakukan oleh kedua narapidana terorisme.

Sementara itu, di penghujung acara, dilanjutkan juga dengan penandatanganan naskah sumpah setia NKRI oleh kedua Napi dan para saksi yang hadir.

Menurut Kalapas Subang Tomi Hendri, Ikrar NKRI bertujuan sebagai bentuk implementasi hasil deradikalisasi, dimana sebagai langkah awal para narapidana tindak pidana terorisme untuk mendapatkan program pembinaan di dalam Lapas seperti Remisi, Integrasi dan lain sebagainya.

Baca Juga  DPN HKTI Terbitkan SK Kepengurusan HKTI Kabupaten Sukabumi Periode 2025-2030. Hikmat Taufik :" Tancap Gas, Makmurkan Petani Sukabumi !"

“Ikrar yang diucapkan sebagai suatu janji serta pengikat tekad dan semangat, untuk menegaskan bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI,”ujarnya.

Secara khusus, tujuan ikrar NKRI adalah berikrar serta berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945, berikrar secara tulus dan setia kepada NKRI dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Meningkatkan kesadaran bela negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa mendukung program-program nasional dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam NKRI.

Menurut Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012 tentang Syarat dan tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH- 02 PK.01.02.02 Tahun 2017 Tentang Pedoman Kerja Lembaga Pemasyarakatan Khusus Bagi Narapidana Resiko Tinggi (High Risk).

Baca Juga  MENYAMBUT HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-59 LAPAS WARUNGKIARA LAKSANAKAN KEGIATAN DONOR DARAH

Adapun tahapan pelaksanaan ikrar NKRI di Lapas Kelas IIA Subang telah dirumuskan sebagai suatu kegiatan yang utuh, integratif dan berkesinambungan. Sebagai bentuk resminya pelaku individu dan kelompok bersedia meninggalkan atau melepaskan diri mereka dari aksi dan kegiatan terorisme. Sekaligus menjadi pencerah kepada orang-orang di sekitarnya dan membantu pemerintah untuk menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat

Lapas Kelas IIA Subang dalam menangani narapidana Tindak Pidana Terorisme membentuk suatu tim Perwalian Napiter dalam kegiatan pembinaan dengan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Densus88 Anti Teror Kepolisian Republik Indonesia, BNPT, BIN Polres Kab. Subang,Kodim Kab. Subang, dan Stake Holder lainnya.

Baca Juga  Wali Kota Sukabumi Hadiri Acara Aksi Seni dan Olah Raga SMPN 7 Kota Sukabumi

“Saya berharap langkah-langkah yang telah kami ambil dalam melaksanaan Pembinaan kepada Narapidana Terorisme tidak hanya dapat membuat para napiter yang ada di Lapas Kelas IIA Subang untuk kembali ke pangkuan NKRI tetapi juga membuat para napiter dapat kembali diterima ditengah-tengah masyarakat,”ucapnya.

“Juga semoga kedepannya Lapas Kelas IIA Subang dapat tetap menjaga Sinergi dan Kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait seperti dengan, Densus 88 Anti Teror Kepolisian Republik Indonesia, BNPT, BIN Polres Kab. Subang.Kodim Kab. Subang, dan Stake Holder lainnya,” imbuhnya.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

WABUP DAMPINGI KASAL DALAM GIAT BHAKTI SOSIAL ALUMNI AAL MORO 3993

pemerintahan

DPP Partai Golkar Usung Empat Kandidat Kadernya Untuk Calon Wali Kota Sukabumi di Pilkada 2024

Infrastruktur

Ruas Jalan Pabuaran – Bojonghaur Diperbaiki

TNI/POLRI

Diduga Terlibat Kasus Prostitusi, 10 Pemuda Pemudi di Sukabumi Diamankan Polisi

pemerintahan

Usai Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kota Sukabumi, Fajar Kontara Tetap Berkomitmen Terkait Bank Emok

Nasional

INTI Bersama PC NU Kota Sukabumi Pasang Billboard Ucapan Natal dan Tahun Baru 2023

Bisnis

Kado Terindah HUT ke-5 Pokdakan Mina Sauyunan Kadulawang, 2 Saung Terbangun. Semoga Bermanfaat !

Peristiwa

Curhat ke Aa Dede, Kapolres Sukabumi Bawa Pasukan Brimob Bantu Warga Bencana Angin Puting Beliung.