Kabar Journalist

Home / Kriminal / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 1 Juni 2023 - 20:48 WIB

Suami Heran, Istrinya Sudah Mengandung 5 Bulan Pasca Pernikahan. Ternyata, Modus Sang Mertua Bejat!!

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – S (46), ayah bejat di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi. Pelaku S memerkosa anak kandung sampai hamil 5 bulan. Saat ini pelaku S telah diamankan Polres Sukabumi. Kasus ini terungkap setelah suami korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

Peristiwa pemerkosaan terhadap korban berlangsung di rumah, pondok kebun, dan pemandian umum. Sedangkan istri pelaku bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.

Baca Juga  Menuju Indonesia Maju, Kodim 0607 Kota Sukabumi Gelar Apel Pasukan Penegakan Hukum Percepatan Program Pemerintah

Maruly menyatakan, perbuatan bejat S terhadap anak kandungnya itu dilakukan 11 kali sejak September 2022 sampai April 2023. “Tersangka ini kepala keluarga, mempunyai 7 anak. Korban merupakan anak ke-4,” kata AKBP Maruly Pardede.

“Karena anaknya hamil, Tersangka menikahkan korban dengan seorang laki-laki pada Mei 2023. Pascapernikahan, suami heran istrinya sudah hamil 5 bulan. Akhirnya (suami korban) meminta korban melaporkan ke kepolisian,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (1/6/2023).

Kapolres Sukabumi menambahkan, saat melakukan perbuatan bejatnya, tersangka S mengancam korban dengan senjata tajam agar korban mau melakukan hubungan suami istri dengannya. Korban tidak berani melawan karena takut.

Baca Juga  Digelar Dua Pekan, Operasi Zebra Lodaya di Kota Sukabumi Tindak 415 Pelanggar Lalulintas

“Alasan pelaku melakukan asusila kepada anaknya karena nafsu bejat mungkin yang tidak tersalurkan sehingga disalurkan kepada anak kandung sendiri,” tutur Kapolres Sukabumi.

Akibat perbuatan itu, kata AKBP Maruly Pardede, tersangka S dijerat Pasal 46 jo Pasal 8 huruf (a) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 285 dan Pasal 289 KUHPidana. “Pelaku terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp300 juta,” ucap AKBP Maruly Pardede.

Baca Juga  Buron 3 Bulan, DPO Kasus Penganiayaan Perias Pengantin di Sukabumi Ditangkap Polisi

Selain itu satreskrim polres sukabumi juga mengamankan 6 tersangka dengan masing masing kasus lainnya yaitu perbuatan cabul dan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur. Bahkan salah satu anak yg menjadi korban ada yg tengah hamil 2 bulan sebagai akibat perbuatan asusila tersangka tang merupakan orang dekat dari korban

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Seorang Ibu Driver Ojol Gojek Sampaikan Aspirasi ke KDM ” Bapa Aing Wani teu ka Aplikator”

Peristiwa

Ditemukan Sesosok Mayat di Jembatan Merah Kadudampit Diduga Bunuh Diri

Sukabumi

Lapas Kelas IIA Warungkiara Ikuti Rangkaian Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Salurkan Bantuan Sosial bagi Masyarakat

Sukabumi

Wali Kota Melantik 86 Kepala Sekolah Dan Menargetkan Peningkatan Indeks Pendidikan

Peristiwa

Warga Panik !! Saat Air Irigasi Surut. Talud Cipelang 6, Kapan Diperbaiki?

Bisnis

Bank Indonesia Hadiri Panen Raya Cabe Ponpes Al-Hikmah Al-Mahfudziyah Sukaraja.Kolaborasi Tingkatkan Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi

Infrastruktur

Wali Kota Sukabumi Rotasi Tiga Kepala Dinas

Hukum

Jajaran Lapas Kelas IIB Warung kiara ikuti Apel Pengukuhan Satopspatnal Tahun 2024