Kabar Journalist

Home / Kriminal / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 1 Juni 2023 - 20:48 WIB

Suami Heran, Istrinya Sudah Mengandung 5 Bulan Pasca Pernikahan. Ternyata, Modus Sang Mertua Bejat!!

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – S (46), ayah bejat di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi. Pelaku S memerkosa anak kandung sampai hamil 5 bulan. Saat ini pelaku S telah diamankan Polres Sukabumi. Kasus ini terungkap setelah suami korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

Peristiwa pemerkosaan terhadap korban berlangsung di rumah, pondok kebun, dan pemandian umum. Sedangkan istri pelaku bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.

Baca Juga  Bawa Samurai dan Cerulit, Dua Pemuda Sagaranten Sukabumi Ditangkap Polisi

Maruly menyatakan, perbuatan bejat S terhadap anak kandungnya itu dilakukan 11 kali sejak September 2022 sampai April 2023. “Tersangka ini kepala keluarga, mempunyai 7 anak. Korban merupakan anak ke-4,” kata AKBP Maruly Pardede.

“Karena anaknya hamil, Tersangka menikahkan korban dengan seorang laki-laki pada Mei 2023. Pascapernikahan, suami heran istrinya sudah hamil 5 bulan. Akhirnya (suami korban) meminta korban melaporkan ke kepolisian,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (1/6/2023).

Kapolres Sukabumi menambahkan, saat melakukan perbuatan bejatnya, tersangka S mengancam korban dengan senjata tajam agar korban mau melakukan hubungan suami istri dengannya. Korban tidak berani melawan karena takut.

Baca Juga  Buron Hampir Satu Bulan, Penggasak Rumah Kosong di Baros Sukabumi Diciduk Polisi

“Alasan pelaku melakukan asusila kepada anaknya karena nafsu bejat mungkin yang tidak tersalurkan sehingga disalurkan kepada anak kandung sendiri,” tutur Kapolres Sukabumi.

Akibat perbuatan itu, kata AKBP Maruly Pardede, tersangka S dijerat Pasal 46 jo Pasal 8 huruf (a) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 285 dan Pasal 289 KUHPidana. “Pelaku terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp300 juta,” ucap AKBP Maruly Pardede.

Baca Juga  Serap Informasi, Polres Sukabumi Kota Gencarkan Program Minggu Kasih

Selain itu satreskrim polres sukabumi juga mengamankan 6 tersangka dengan masing masing kasus lainnya yaitu perbuatan cabul dan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur. Bahkan salah satu anak yg menjadi korban ada yg tengah hamil 2 bulan sebagai akibat perbuatan asusila tersangka tang merupakan orang dekat dari korban

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Belasan Warga Korban Aksi Tipu Gelap Berikan Apresiasi Polres Sukabumi Kota. 25 Unit dan 5 Tersangka Diamankan !!

TNI/POLRI

Babinsa Desa Mekarsari Hadiri Edukasi Pemilahan Dan Pengelolaan Sampah

Jawa Barat

“Bebeja Ka Polres Sukabumi Kota” Respon Cepat Laporan Warga. Buktikan !!

TNI/POLRI

KRYD Polres Sukabumi Kota Cegah Aksi Tawuran, Sejumlah Terduga Pelaku dan Sajam Diamankan

TNI/POLRI

Kapolri Pimpin Apel Ojol Kamtibmas di Jabar “Sauyunan Jaga Lembur”

Sukabumi

Dukung Transparansi dan Penyebaran Informasi Publik, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi dengan PWI Kabupaten Sukabumi Beraudiensi

TNI/POLRI

Hari Hari terakhir Silaturahmi Satgas TMMD ke-119 Bersama Warga Tenjojaya

TNI/POLRI

AKBP Ardian Satrio Utomo Resmi Jabat Kapolres Sukabumi Kota, Gantikan AKBP Rita Suwadi