Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Peristiwa / TNI/POLRI

Kamis, 8 Juni 2023 - 15:50 WIB

Kapolres Sukabumi Bersama Tim Gabungan Lakukan Penutupan Tambang Emas Ilegal.

Kabarjournalist.com – POLRES SUKABUMI – Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede Pimpin langsung bersama Tim Gabungan lakukan Penutupan Ratusan galian lubang Penambangan emas tanpa izin di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa Ciemas Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi Jawa barat, pada Kamis (8/6/23).

“Kegiatan ini, bukan sekedar tindakan penegakan hukum saja, kita langsung menghentikan kegiatan dilokasi. Sehingga kami bersama tim gabungan yang telah melaksanakan rapat koordinasi untuk segera menutup dan menghentikan aktivitas di lokasi ini, yang Alhamdulillah kita sudah ada di lokasi tersebut,” ujar Maruly Pardede.

Baca Juga  Dandim 0607/KS Dampingi Bupati Sukabumi Pembukaan Pameran Expo Kabupaten Sukabumi

Maruly mengatakan dalam kegiatan penutupan tambang emas  illegal ini, menerjunkan 82 Personil Polres Sukabumi dibantu oleh Sat Brimob Polda Jabar 30 Personil serta Gabungan, TNI, Satpol PP, dan  dibantu dengan alat berat untuk mempercepat kegiatan tersebut.

“Setelah kegiatan penutupan lubang-lubang ini, kita akan melakukan pemblokiran atau penutupan akses jalan yang menuju ke lokasi tambang illegal ini, dengan menggunakan pagar kawat, jalannya juga akan rusak sehingga tidak bisa untuk dilewati atau digunakan kembali,” tegas Maruly.

Baca Juga  BERAWAL CURHAT KE AA DEDE, RUMAH GUBUG EMAK ICIH DIBEDAH KAPOLRES SUKABUMI

“saya sangat mengapresiasi kepada pihak yang telah mengikuti kegiatan ini serta masyarakat yang tidak punya kemampuan, tapi punya kemauan untuk berkolaborasi menertibkan wilayah ini yang menjadi lahan tambang ilegal,” ucapnya.

Lanjut maruly, setelah kegiatan penutupan lubang-lubang tambang tersebut, kami bersama Tim Gabungan melakukan penanaman pohon sebanyak 200 bibit pohon Mahoni, untuk bisa memperbaikin lingkungan atau lokasi bekas penambangan ilegal ini.

Baca Juga  Kendaraan Masih Sepi, Hari Pertama Pembukaan Exit Tol Parungkuda Sukabumi Secara Fungsional.

“Bagi yang mau mencoba-coba untuk melakukan penambangan tanpa izin di wilayah ini, bersiap-siap dipenjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” tegas Maruly.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polres Kota Sukabumi Terjunkan Ratusan Personel Gabungan di Ops Ketupat Lodaya 2023

TNI/POLRI

Tutup Dikreg Sespim Polri, Kapolri: Jangan Takut dan Ragu Lakukan Hal Terbaik untuk Masyarakat

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Lepas 13 ASN Purna Bhakti di April 2023

Sukabumi

Diduga Terlibat Aksi Curas Ratusan Juta Rupiah, 2 WNA Diringkus Polres Sukabumi Kota

Jawa Barat

Diskominfo Mendapatkan Penghargaan Perangkat Daerah Terinovatif

Jawa Barat

Atalia Praratya Serahkan Sertifikat Apostille di Acara MIC

sosial

BERAWAL CURHAT KE AA DEDE, RUMAH GUBUG EMAK ICIH DIBEDAH KAPOLRES SUKABUMI

Hukum

Gelar Rakor Lintas Sektoral, Polres Sukabumi Kota Siap Amankan Nataru