Kabar Journalist

Home / Kriminal / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 7 Juli 2023 - 11:45 WIB

Polres Sukabumi Bekuk 2 Pelaku Pencuri Baterai Tower dan Buru 3 Pelaku Lainnya

Kabarjournalist.com – Sukabumi, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil meringkus dua pelaku pencurian baterai tower milik salah satu operator perusahaan Telekomunikasi berinisial DK (42) dan AR (40).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengkonfirmasi kepada awak media tentang keberhasilan jajaran Reskrim Polres Sukabumi yang berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower milik salah satu perusahaan operator telekomunikasi.

” Iya benar unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah berhasil menangkap dua orang pelaku terduga pencurian baterai tower dan masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang sudah dimasukkan sebagai DPO,” kata Iptu Aah di Mapolres Sukabumi, Kamis (06/07/23).

Baca Juga  PROGRAM BEREHAN, IKHTIAR PERKUAT EKONOMI DAERAH MELALUI PEMBERDAYAAN PETERNAK LOKAL

Kemudian Aah mengatakan, pencurian baterai tower tersebut terjadi di Kampung Bojong Soka Desa Limusnunggal Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 22.46 wib.

” Para pelaku ini berhasil mengambil dua baterai merek Shoto LI-ON dengan terlebih dahulu masuk ke dalam area tower dengan merusak pintu pagar tower. Kemudian merusak tempat penyimpanan baterai lalu kemudian mengambil 2 unit baterai,” beber Aah.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Bersama Tim Gabungan Lakukan Penutupan Tambang Emas Ilegal.

Dalam perkara ini polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, dua unit Baterai Tower, serta perkakas yang digunakan untuk melakukan pencurian diantaranya pipa besi, linggis, pahat, gergaji besi, kunci Inggris berbagai ukuran, kunci ring, tang dan gunting serta gegep.

” Para pelaku diduga merupakan komplotan spesialis pencurian tower, karena dari hasil pemeriksaan kami, para pelaku ini sudah membagi tugas dengan rapi dalam menjalankan aksi pencuriannya,” ujar Kasi Humas.

Baca Juga  PT. Dasan Pasific Berkolaborasi PWI Kabupaten Sukabumi Gelar Bakti Sosial

” Kepada para pelaku kami akan menerapkan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Pangdam III/Siliwangi Resmi Dijabat Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si

Sukabumi

Bola Voli Menjadi Jembatan Penghubung Hati Polri dan Masyarakat

pemerintahan

Rapat Paripurna Dprd Kabupaten Sukabumi, Ada Tiga Agenda Penting

Sukabumi

Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-110 Kota Sukabumi: Suasana Meriah di Plaza Balai Kota

Jawa Barat

Seorang Ibu Driver Ojol Gojek Sampaikan Aspirasi ke KDM ” Bapa Aing Wani teu ka Aplikator”

Peristiwa

Di Lalap Sijago Merah 5 Rumah Ludes Terbakar

TNI/POLRI

Lakukan KRYD, Polisi dan TNI di Sukabumi Amankan Sajam Hingga Kanlpot Brong

Infrastruktur

Aksi Mitigasi Aliran Sungai Cisuda Kepala Balai UPTD WS CISARENO “Turun Gunung”