Kabar Journalist

Home / Kriminal / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 7 Juli 2023 - 11:45 WIB

Polres Sukabumi Bekuk 2 Pelaku Pencuri Baterai Tower dan Buru 3 Pelaku Lainnya

Kabarjournalist.com – Sukabumi, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil meringkus dua pelaku pencurian baterai tower milik salah satu operator perusahaan Telekomunikasi berinisial DK (42) dan AR (40).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengkonfirmasi kepada awak media tentang keberhasilan jajaran Reskrim Polres Sukabumi yang berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower milik salah satu perusahaan operator telekomunikasi.

” Iya benar unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah berhasil menangkap dua orang pelaku terduga pencurian baterai tower dan masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang sudah dimasukkan sebagai DPO,” kata Iptu Aah di Mapolres Sukabumi, Kamis (06/07/23).

Baca Juga  Fantastis, Tembus 87 Juta Rupiah! Penyanyi Cilik Tunanetra Bernyanyi di Panggung Setukpa Polri

Kemudian Aah mengatakan, pencurian baterai tower tersebut terjadi di Kampung Bojong Soka Desa Limusnunggal Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 22.46 wib.

” Para pelaku ini berhasil mengambil dua baterai merek Shoto LI-ON dengan terlebih dahulu masuk ke dalam area tower dengan merusak pintu pagar tower. Kemudian merusak tempat penyimpanan baterai lalu kemudian mengambil 2 unit baterai,” beber Aah.

Baca Juga  Puasa Dihari Pertama, AA DEDE Bagi-bagi Takjil Dipasar Palabuhanratu Sukabumi.

Dalam perkara ini polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, dua unit Baterai Tower, serta perkakas yang digunakan untuk melakukan pencurian diantaranya pipa besi, linggis, pahat, gergaji besi, kunci Inggris berbagai ukuran, kunci ring, tang dan gunting serta gegep.

” Para pelaku diduga merupakan komplotan spesialis pencurian tower, karena dari hasil pemeriksaan kami, para pelaku ini sudah membagi tugas dengan rapi dalam menjalankan aksi pencuriannya,” ujar Kasi Humas.

Baca Juga  Diduga Pelaku Pencurian Amukan Massa Dievakuasi Polisi ke Rumah Sakit Sagaranten.

” Kepada para pelaku kami akan menerapkan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Isu Penculikan Anak, Kapolres Sukabumi Minta Para Kapolsek Respon Cepat Fakta Dilapangan.

Ekonomi

Rakor Wilayah Awal Tahun, Pemkot Sukabumi Dorong Pengentasan Kawasan Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem

Jawa Barat

5 Propinsi di Indonesia Ramaikan Kejuaraan Sukabumi Challange Taekwondo Walikota Cup 2023

Infrastruktur

Semua OPD Pemkot Sukabumi Tandatangani Perjanjian Kinerja 2023

Sukabumi

BUPATI MARWAN LAUNCHING LOMBA DESA DAN KELURAHAN BERSINAR SE KABUPATEN SUKABUMI

Infrastruktur

Gubernur Jabar dan Wali Kota Sukabumi Pantau Perbaikan Jalan di Jalur Sukabumi

pemerintahan

Bantu Pelaku IKM, Pemkot Sukabumi Gencarkan Pelatihan Kemasan Produk

Sukabumi

Meriahkan HUT RI Ke-78, Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Turnamen Mini Soccer Dandim Cup 2023