Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Politik / Sukabumi / TNI/POLRI

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 09:33 WIB

Oknum Anggota DPRD Ivan Rusvansyah Divonis Bebas PN Kota Sukabumi

Kabarjournalist.com – Oknum Anggota DPRD Fraksi Golkar Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah Tryasa , divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jumat (13/10/2023).

Informasi yang berhasil dihimpun, Ivan divonis bebas dari segala tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, pada sidang dengan agenda pembacaan vonis.

“Iya benar tadi di persidangan Pak Ivan sudah divonis bebas dari segala tuntutan JPU. Pak Ivan divonis bebas di persidangan ke 16 lewat keputusan majelis hakim nomor 130/Pid.Sus/2023/PN.Skb,” ucap, Penasehat Hukum Ivan Rusvansyah Tryasa, Fedrick Hendrick Kanday, kepada Awak Media .
Fedrick Hendrick mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi yang telah memvonis bebas Ivan Rusvansyah Tryasa.

Baca Juga  Soal Shalat Ied Muhammadiyah, Wali Kota Sukabumi Pastikan tak Pernah Menolak dan Perbolehkan di Lapang Merdeka

“Alhamdulilah saya selaku penasehat hukum pak Ivan Rusvansyah sangat mengapresiasi majelis hakim yang jelas-jelas mempertimbangkan semua unsur dakwaan, meneliti dengan baik semua unsur-unsurnya berikut fakta-fakta hukum yang ada,” beber Fedrick.

Menurutnya, Ivan Rusvansyah Tryasa divonis bebas atas dakwaan pasal fidusia yakni pasal 35 Undang-undang Fidusia. Namun ketika dibuka di dalam persidangan, BPKB dan jaminan fidusia sertifikatnya itu bukan atas nama terdakwa.

“Jelas dari awal saya sudah baca dakwaan ini akan lepas, walaupun kita harus tetap mengikuti proses persidangan,” ucapnya.

Baca Juga  Menjelang Akhir Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, DPRD Gelar Rapat Paripurna

Begitupun dengan dakwaan pasal pidana penggelapan mobil yang didakwakan terhadap Ivan Rusvansyah. Di persidangan pembacaan vonis, majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Miduk Sinaga, Ivan divonis tidak bersalah.

“Di persidangan juga pak Ivan tidak terbukti bersalah, pak Ivan tidak melakukan penggelapan apapun. Adapun dia mengalihkan mobil itu karena sudah ada keputusan perdata. Bahwa pak Ivan terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji yang tentunya bukan pidana lagi,” ulasnya.

Sementara itu, pihaknya akan menunggu rencana banding dari JPU atas putusan vonis bebas kepada Ivan Rusvansyah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Baca Juga  Polsek Lembursitu Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Gempa Cianjur

“Tentunya kita menghormati dan itu memang saluran hukumnya. Dan tentunya kita akan menyiapkan memori banding atau kasasi seperti apa untuk kita pelajari buat kontra kasasi juga,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Sukabumi Kota menangkap Ivan Rusvansyah atas dugaan tipu gelap dan Fidusia.
Objek fidusia dalam kasus yang menjerat Ivan Rusvansyah yaitu dugaan tipu gelap mobil Honda Civic Turbo.
Ivan Rusvansyah ditangkap di wilayah Babakan Bandung, Cikole, Kota Sukabumi pada hari ini, Rabu (17/5/2023) lalu.

Red/Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Sukabumi

AKSELERASI PRIORITAS PEMBANGUNAN, DPRD BERSAMA PEMKAB SUKABUMI SEPAKATI RAPERDA PERUBAHAN APBD 2026

Sukabumi

Sinergi Koperasi dan BPJS Ketenagakerjaan, Wali Kota Ayep Zaki Bangun Ekosistem Perlindungan Pekerja yang Terintegrasi

Ekonomi

Target Tercapai ! Rutilahu BSRS DAK Perumahan 300 unit Terbangun di 18 Kelurahan di Kota Sukabumi

TNI/POLRI

Polres Sukabumi Berbagi Dalam Menyambut Hari Lalulintas Bhayangkara ke 69

Sukabumi

BUPATI SUKABUMI HADIRI PELANTIKAN KETUA TP PKK, KETUA POSYANDU DAN KETUA DEKRANASDA SE JAWA BARAT

Sukabumi

WABUP AJAK PETANI TINGKATKAN KAPASITAS DAN MENYESUAIKAN DIRI DENGAN KEBUTUHAN PASAR

Sukabumi

Sukabumi Challenge II KONI Cup 2026 Jadi Ajang Seleksi Bibit Unggul Hadapi POPDA, PORDA, dan Kejuaraan Jawa Barat

Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Rotasi dan Mengangkat Sejumlah Pejabat