Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 30 Januari 2024 - 15:11 WIB

Edarkan Obat Berbahaya dan Miliki Pohon Ganja, Warga Sukabumi Diamankan Polisi

Kota Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang warga Kadudampit Sukabumi, AM (23 tahun), karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas di depan Kantor Pos Sukabumi, Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 9 malam.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 80 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg yang disembunyikan terduga pelaku didalam sebuah tas selempang serta 1 (Satu) unit telepon genggam.

Usai mengamankan terduga pelaku, Polisi kembali melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah AM di Kampung Undrus desa Undrus Binangun Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi hingga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sebatang pohon ganja yang sedang ditanam di sebuah pot serta 172 butir Hexymer.

Baca Juga  Dukung Pembangunan Daerah, PWI Kabupaten Sukabumi Gelar Audiensi di Pendopo Pelabuhan Ratu

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, Akp Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan warga Kadudampit Sukabumi tersebut.

“Memang betul, pada hari Sabtu (27/10) sekitar pukul 9.30 malam, kami mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba AM yang menyediakan dan mengedarkan obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg di depan Kantor Pos Sukabumi,” ujar Yudi kepada awak media, Selasa (30/1/2024) siang.

Baca Juga  Maraknya Gerombolan Motor, Petinggi Ormas PP MPC Kota Sukabumi Buka Suara

“Dalam penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 80 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg yang disembunyikan didalam sebuah tas selempang serta 1 (Satu) unit telepon genggam milik terduga pelaku,” bebernya.

Lanjut Yudi, “Dari pengungkapan ini, kami mengembangkan kembali dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku di Kampung Undrus Binangun Kadudampit Sukabumi dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa 172 butir obat keras terbatas jenis Hexymer dan sebatang pohon ganja yang ditanam terduga pelaku di sebuah pot yang yang disimpan dipinggir rumah terduga pelaku,” lanjutnya.

Baca Juga  Pengamanan Kunjungan Wapres di Lokasi Bencana Sukabumi

“Atas perbuatan terduga pelaku ini, kami menerapkan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi jenis Hexymer dan tramadol HCI 50 mg, sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), (3) Subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Bikin Onar di Malam Takbir, 9 Pemuda Sukabumi Diamankan Polisi

Sukabumi

ALUN-ALUN JAMPANG TENGAH DI RESMIKAN, BUPATI AJAK JAGA BERSAMA DAN MANFAATKAN SEBAIK MUNGKIN

Sukabumi

Kompol Septa Firmansyah Berangkat Sespimen, Kompol Rizka Fadhillah Resmi Jadi Wakapolres Sukabumi

Sukabumi

Pelatihan Keterampilan Kerja Pengolahan Ikan oleh DKP3 Kota Sukabumi Diikuti Puluhan Peserta

pemerintahan

Dukung Pembangunan Daerah, PWI Kabupaten Sukabumi Gelar Audiensi di Pendopo Pelabuhan Ratu

Hukum

Nyamar Jadi Konsumen, Polisi di Sukabumi Amankan Ratusan Botol Mihol Berbagai Merk

Politik

Caleg Golkar, Seorang Alumni HMI, Arfa Gunawan,SH.,MH.,MA, Turun Dikancah Politik Menuju DPR RI 1

TNI/POLRI

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Wisuda Prajurit yang Purna Tugas