Kabar Journalist

Home / Nasional / TNI/POLRI

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 19:09 WIB

Babak Baru Kasus Penyelundupan Rohingya di Aceh Selatan: Pelaku Terorganisir

Kabarjournalist.com – Banda Aceh – Ditreskrimum Polda Aceh telah berhasil mengungkap perkara penyelundupan manusia di Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Dari fakta-fakta penyidikan yang ditemukan, terungkap bahwa para pelaku diduga keras pemain lama yang sering melakukan aktivitas penyelundupan manusia ke negara tetangga.

“Dalam aksinya, jaringan pelaku ini tidak hanya menyelundupkan etnis Rohingya ke negara tetangga, tetapi juga melakukan aktivitas penyelundupan warga lokal Aceh secara ilegal ke negara tetangga lainnya. Mereka bekerja secara terorganisir dalam mengatur penyelundupan manusia ini,” kata Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya, Sabtu, 26 Oktober 2024

Baca Juga  Prestasi Kapolres Sukabumi Saat Menjabat Kasubdit III Dirkrimsus Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tipikor 30 Milyar

Lanjutnya, mereka berbagi tugas, siapa yang mengatur keuangan, mengatur penyediaan alat angkut, dan sebagainya, sampai kepada siapa yang menghubungkan jaringan-jaringan mereka yang ada di Bangladesh, Aceh, Riau, hingga ke Malaysia.

Ade Mengatakan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kolaborasi yang terbangun secara sinergis mulai dari peran Panglima Laot yang memberikan informasi, support dari imigrasi yang membantu melakukan pencatatan dan identifikasi pengecekan mana yang pengungsi dan mana warga negara asing yang pura-pura jadi pengungsi.

Peran pemerintah daerah bersama Polri dan unsur lainnya juga membantu menciptakan situasi yang kondusif. Peran dari lembaga internasional yaitu UNHCR dan IOM, khususnya UNHCR yang memiliki sistem pendataan biometrik terhadap pengungsi, sehingga memudahkan penyidik dalam melakukan proses penyelidikan.

Baca Juga  Gelar Ops Ketupat Lodaya 13 Hari, Polres Sukabumi Kota Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri

Kolaborasi ini, kata Ade, telah mendapatkan dukungan dari berbagai lembaga yang menyatakan komitmen bersama mengenai strategi penegakan hukum kolaboratif Polri dalam penanganan dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), terkait kedatangan pengungsi luar negeri. Hal itu disepakati dalam forum yang digelar di Aula Machdum Sakti Polda Aceh. Kegiatan itu diinisiasi oleh Kombes Pol Ade Harianto dengan fasilitator Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Dr. M. Gaussyah.

Di antara lembaga yang membuat komitmen bersama dan menandatangani komitmen tersebut, yaitu Bidang Hukum Polda Aceh, Kesbangpol Aceh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Fakultas Hukum USK, Majelis Adat Aceh, PWI Aceh, IOM Indonesia, serta UNHCR Indonesia.

Baca Juga  Wisuda Purnabakti Pengayoman, Sekjen Sebut Pengabdian Bagi Bangsa Belum Selesai

Diketahui, dalam perkara penyelundupan manusia di Aceh Selatan, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan delapan orang sudah ditetapkan sebagai DPO.

Ade mengimbau, delapan orang yang menjadi DPO tersebut agar segera menyerahkan diri. Bila menyerahkan diri secara baik-baik, tentunya akan ada pertimbangan pengurangan hukuman, karena dianggap kooperatif dan mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Red/HJs/BJ

Share :

Baca Juga

Bisnis

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Barat Berikan Himbauan Bagi Pendaftar Subsidi Tepat Pertalite

TNI/POLRI

Puasa Dihari Pertama, AA DEDE Bagi-bagi Takjil Dipasar Palabuhanratu Sukabumi.

Jawa Barat

Seorang Wartawan, Anggota PWI Kabupaten Bogor Diduga Dianiaya OTK

Hukum

Mulai 1 Juni 2023, Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Berlakukan Tilang Manual

Hukum

Lengkap, Akurat, Mudah dan Cepat: Kemenkumham Jabar Sabet Penghargaan sebagai Pengelola JDIHN Terbaik III

Industri

Tol Bocimi Seksi 2 Resmi Difungsikan Selama Nataru, Polisi Kerahkan Puluhan Personil Amankan Jalur

Jawa Barat

Tekan Inflasi,  Polres Sukabumi Kota Buka Pasar Murah Ramadhan

Hukum

Enam Orang Penambang Liar ditetapkan Tersangka, Omzet Per Minggu Capai Ratusan Juta Rupiah