Kabar Journalist

Home / Nasional / TNI/POLRI

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 19:09 WIB

Babak Baru Kasus Penyelundupan Rohingya di Aceh Selatan: Pelaku Terorganisir

Kabarjournalist.com – Banda Aceh – Ditreskrimum Polda Aceh telah berhasil mengungkap perkara penyelundupan manusia di Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Dari fakta-fakta penyidikan yang ditemukan, terungkap bahwa para pelaku diduga keras pemain lama yang sering melakukan aktivitas penyelundupan manusia ke negara tetangga.

“Dalam aksinya, jaringan pelaku ini tidak hanya menyelundupkan etnis Rohingya ke negara tetangga, tetapi juga melakukan aktivitas penyelundupan warga lokal Aceh secara ilegal ke negara tetangga lainnya. Mereka bekerja secara terorganisir dalam mengatur penyelundupan manusia ini,” kata Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya, Sabtu, 26 Oktober 2024

Baca Juga  Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan

Lanjutnya, mereka berbagi tugas, siapa yang mengatur keuangan, mengatur penyediaan alat angkut, dan sebagainya, sampai kepada siapa yang menghubungkan jaringan-jaringan mereka yang ada di Bangladesh, Aceh, Riau, hingga ke Malaysia.

Ade Mengatakan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kolaborasi yang terbangun secara sinergis mulai dari peran Panglima Laot yang memberikan informasi, support dari imigrasi yang membantu melakukan pencatatan dan identifikasi pengecekan mana yang pengungsi dan mana warga negara asing yang pura-pura jadi pengungsi.

Peran pemerintah daerah bersama Polri dan unsur lainnya juga membantu menciptakan situasi yang kondusif. Peran dari lembaga internasional yaitu UNHCR dan IOM, khususnya UNHCR yang memiliki sistem pendataan biometrik terhadap pengungsi, sehingga memudahkan penyidik dalam melakukan proses penyelidikan.

Baca Juga  Danrem 061/SK Kunker Ke Kodim 0607/Kota Sukabumi, Brigjen TNI Anan Nurakhman S.Ip. Berikan Pengarahan Begini..

Kolaborasi ini, kata Ade, telah mendapatkan dukungan dari berbagai lembaga yang menyatakan komitmen bersama mengenai strategi penegakan hukum kolaboratif Polri dalam penanganan dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), terkait kedatangan pengungsi luar negeri. Hal itu disepakati dalam forum yang digelar di Aula Machdum Sakti Polda Aceh. Kegiatan itu diinisiasi oleh Kombes Pol Ade Harianto dengan fasilitator Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Dr. M. Gaussyah.

Di antara lembaga yang membuat komitmen bersama dan menandatangani komitmen tersebut, yaitu Bidang Hukum Polda Aceh, Kesbangpol Aceh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Fakultas Hukum USK, Majelis Adat Aceh, PWI Aceh, IOM Indonesia, serta UNHCR Indonesia.

Baca Juga  Kopdar Jabar 2023, Gubernur Tekankan Seluruh Daerah Jaga Kondusifitas

Diketahui, dalam perkara penyelundupan manusia di Aceh Selatan, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan delapan orang sudah ditetapkan sebagai DPO.

Ade mengimbau, delapan orang yang menjadi DPO tersebut agar segera menyerahkan diri. Bila menyerahkan diri secara baik-baik, tentunya akan ada pertimbangan pengurangan hukuman, karena dianggap kooperatif dan mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Red/HJs/BJ

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Cegah Dini Pelanggaran Hukum, Anggota Kodim 0607/Kota Sukabumi Ikuti Sosialisasi Penyuluhan Bidang Hukum dari Korem 061/SK

Nasional

Optimalkan Pembangunan Berbasis Wilayah, Wali Kota Sukabumi Launching P2RW di Cikole

Nasional

Gantikan AKP Eko, Iptu Tommy Jabat Kasat Intelkam Polres Sukabumi Kota

Sukabumi

Polsek Warudoyong Gandeng Komunitas LCS Berkolaborasi ! Bagikan Takjil ke Warga

Infrastruktur

TMMD Ke- 119 Tahun 2024 Resmi Dibuka Bupati Sukabumi !!

TNI/POLRI

Kegiatan Bhakti TNI Peduli lingkungan dengan giat penanaman pohon.

Bisnis

Pusat Kedai Baru “Sate Maranggi Hj.Nani” di Jalur Lingkar Selatan Lebih Strategis. Yuk , Berkunjung !!

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat dan Halal Bihalal