Kabarjournalist.com – Ratusan Watermeter milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sukabumi yang terpasang di rumah-rumah warga hilang, digondol maling.
Dengan hal ini, pelayanan Air Minum kepada warga terganggu karena PDAM Kota Sukabumi memutus sementara aliran air ke rumah warga yang sudah tidak terpasang alat Water Meter diduga akibat pencurian dan kejadian bencana alam di wilayah Kota Sukabumi.
“Tentunya pelayanan kepada warga sangatlah terganggu karena saat Water Meternya hilang, Kami kan, tidak ingin air mengalir tanpa Water Meter. Otomatis kami drop dulu sementara sampai ada Water Meter pengganti,” terangnya

“Kami mohon maaf atas gangguan pelayanan yang terjadi belakangan ini, selain dari adanya pencurian Water Meter dan adanya bencana longsoran di daerah Gunung Puyuh,” jelas Sani SS, Prawirakoesoema, Dirut PDAM Kota Sukabumi. Rabu, 28/05/2025.
Kerugian akibat pencurian ini, menurutnya diperkirakan kisaran 70 Juta Rupiah dan dengan kejadian ini pelayanan kepada warga terganggu.
Terduga Pelaku pencurian Water Meter PDAM ini dikatakan Sani bahwa pelakunya bukan dari mantan karyawannya, namun dilakukan oleh Oknum Mantan Pegawai PDAM Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, hasil penyelidikan pihak Kepolisian, Terduga Pelaku Pencurian ratusan Water Meter Milik PDAM yang terpasang dirumah-rumah warga berhasil diungkap dan mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku.
“Kedua Terduga pelaku yang diamankan yaitu, MIM berusia 26 tahun seorang wiaswasta, asal Desa Sukajaya, Sukabumi, yang merupakan Pelaku Pencurian kurang lebih 100 Water Meter Milik PDAM yang terpasang di rumah warga,” ucap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi dalam Press Rilisnya di Gedung Rekonfu, Mapolres Sukabumi Kota. Rabu, 28/05/2025.
Terduga Pelaku dapat diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada hari Senin, 19/05/2025 pukul. 19.00 Wib didaerah Sukajaya, Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya, Terduga Pelaku lainnya, MRH alias M (55 th), asal Cisaat Sukabumi, yang menerima hasil curian Water Meter diamankan petugas.
Terduga Pelaku, MIM, yang pernah menjadi karyawan PDAM Kabupaten Sukabumi ini, selama 2 tahun mendatangi rumah warga dan menggunakan atribut PDAM kemudian mengambil Water Meter yang terpasang di rumah-rumah warga dengan menggunakan kunci inggris.
Menurutnya, Terduga Pelaku sudah menjalankan aksinya ini sejak bulan Januari hingga April tahun 2025 di beberapa wilayah, diantaranya wilayah Kecamatan Sukabumi, Cikole, Gunung Puyuh, Citamiang dan Warudoyong.
Kepada Penyidik, Terduga Pelaku mengakui perbuatannya dan yang dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Water Meter yang berhasil dicuri, selanjutnya dijual kepada MRH dengan harga 25 ribu per unit.
Terduga Pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman Maksimal 7 tahun penjara.
Red/HJS























