Kabarjournalist.com – Kabupaten Sukabumi,- Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi menggelar Sosialisasi Implementasi Subsidi Tepat di SPBU Nelayan (SPBUN) dalam rangka penyampaian pengetahuan sebelum diberlakukannya sistem QR secara serentak, bertempat di Aula Dinas Perikanan, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi Jumat, (13/01/2023).
Sosialisasi diikuti Perwakilan Nelayan Palabuhanratu dan Cisolok, Kepala TPI dan Staf, Perwakilan AIRUD, Perwakilan TNI AL SPBU dan SPBUN Nelayan, PPN Palabuhanratu dan HNSI Kabupaten Sukabumi.
Sosialisasi menjelaskan beberapa alur Proses Bisnis Sistem Subsidi Tepat di SPBUN, diantaranya :
1. Nelayan mengajukan permohonan ke Dinas Perikanan dengan membawa persyaratan-persyaratan yang telah di tentukan.
2. Registrasi & Verifikasi On-site oleh Operator SPBU;
3. Terbit QR Code/NIK Terdaftar diberikan ke nelayan;
4. Proses transaksi nelayan ke operator penjualan untuk Scan QR Code/ input NIK pada EDC;
5. Di proses/validasi oleh sistem Server MPV;
6. Operator penjual Input Jumlah Pembelian;
7. Sistem Server MPV Penyimpanan Data Transaksi Konsumen;
8. Nelayan membayar sejumlah pesanan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati menyampaikan bahwa berdasarkan dari hasil pembahasan kegaiat sosialisasi tersebut Aplikasi Registrasi onsite digunakan untuk mendaftarkan konsumen/nelayan yang akan mendapatkan BBM JBT/JBKP oleh petugas di SPBUN dengan proses verifikasi surat rekomendasi di tempat (onsite).
“Website Subsidi Tepat digunakan untuk pendaftaran mandiri konsumen/nelayan yang dapat dilakukan dimanapun, dan akan melalui proses verifikasi oleh tim verifikator dengan SLA Maksimal 14 hari, “ujar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati kepada kabarjournalist.com, saat dikonfirmasi, Sabtu, (14/01/2023).
Selain itu, Proses pengecekkan data Kusuka pada proses pendaftaran via website Subsidi Tepat, dilakukan pada tahap input NIK dan user dapat menggunakan data yang ada di Kusuka sebagai input pada proses registrasi.
“Aplikasi POT (Transaksi/Point Of Sales) Aplikasi ini terdapat pada EDC/Tablet di masing-masing SPBUN yang digunakan untuk melayani pembelian konsumen/nelayan dengan fungsi validasi NIK/QR, pengecekkan kuota BBM tersisa dan payment (cash/cashless), “imbuhnya.
Tinjauan Terkait UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi perlu mendapatkan persetujuan dari konsumen untuk penggunaan data pribadinya, termasuk menyampaikan bahwa data akan dibagipakaikan dengan pihak KKP.
“Mekanisme persetujuan konsumen karena proses pendaftaran dapat dibantu/dilakukan oleh petugas, “jelasnya.
Selain itu, Konsumen perlu mendapatkan fasilitas untuk mendapatkan Salinan data yang telah diinput, memodifikasi, menghapus dan mengakhiri/menarik kembali persetujuan tentang pemrosesan data pribadinya;
Pengendali data pribadi (Pertamina & KKP) wajib menjamin keamanan data yang diprosesnya dan menjaga kerahasiaannya. Apabila terjadi kegagalan dalam perlindungan data pribadi, maka wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemilik data.
Pelaksanaan menginput ke sistem ini dilakukan per tgl 16 Januari 2023 yang lalu terkait penambahan kuota, untuk solar 4.000kl dan pertalite 500 kl.
“Adapun tentang dalam masa pemberlakuan rekomendasi selama 1 bulan dan untuk sisa kuota tidak bisa akumulasi ke bulan selanjutnya, apabila habis kuota di persilahkan untuk mengajukan permohonan kembali”. “Tandasnya.
Sementara, “untuk ketertiban dalam pengadministrasian maka pemberlakuan 1 bulan masa berlaku dan dalam pengajuan dilihat dari SPB dan STBLK lalu dirumuskan sesuai dengan ketentuan.”
(Lison)