Kabar Journalist

Home / Bisnis / Ekonomi / Industri / Jawa Barat / pemerintahan / Sukabumi

Sabtu, 14 Januari 2023 - 10:49 WIB

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Implementasi Subsidi Tepat di SPBU Nelayan

Kabarjournalist.com – Kabupaten Sukabumi,- Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi menggelar Sosialisasi Implementasi Subsidi Tepat di SPBU Nelayan (SPBUN) dalam rangka penyampaian pengetahuan sebelum diberlakukannya sistem QR secara serentak, bertempat di Aula Dinas Perikanan, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi Jumat, (13/01/2023).

Sosialisasi diikuti Perwakilan Nelayan Palabuhanratu dan Cisolok, Kepala TPI dan Staf, Perwakilan AIRUD, Perwakilan TNI AL SPBU dan SPBUN Nelayan, PPN Palabuhanratu dan HNSI Kabupaten Sukabumi.

Sosialisasi menjelaskan beberapa alur Proses Bisnis Sistem Subsidi Tepat di SPBUN, diantaranya :

1. Nelayan mengajukan permohonan ke Dinas Perikanan dengan membawa persyaratan-persyaratan yang telah di tentukan.

2. Registrasi & Verifikasi On-site oleh Operator SPBU;

3. Terbit QR Code/NIK Terdaftar diberikan ke nelayan;

4. Proses transaksi nelayan ke operator penjualan untuk Scan QR Code/ input NIK pada EDC;

Baca Juga  Insan Media Sambangi Pokdakan Sauyunan Kadulawang. Apresiasi Kelompok Warga ini !!

5. Di proses/validasi oleh sistem Server MPV;

6. Operator penjual Input Jumlah Pembelian;

7. Sistem Server MPV Penyimpanan Data Transaksi Konsumen;

8. Nelayan membayar sejumlah pesanan.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati menyampaikan bahwa berdasarkan dari hasil pembahasan kegaiat sosialisasi tersebut Aplikasi Registrasi onsite digunakan untuk mendaftarkan konsumen/nelayan yang akan mendapatkan BBM JBT/JBKP oleh petugas di SPBUN dengan proses verifikasi surat rekomendasi di tempat (onsite).

“Website Subsidi Tepat digunakan untuk pendaftaran mandiri konsumen/nelayan yang dapat dilakukan dimanapun, dan akan melalui proses verifikasi oleh tim verifikator dengan SLA Maksimal 14 hari, “ujar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati kepada kabarjournalist.com, saat dikonfirmasi, Sabtu, (14/01/2023).

Selain itu, Proses pengecekkan data Kusuka pada proses pendaftaran via website Subsidi Tepat, dilakukan pada tahap input NIK dan user dapat menggunakan data yang ada di Kusuka sebagai input pada proses registrasi.

Baca Juga  Peduli Lingkungan Tetap Bersih dan Nyaman, Pengurus "Pokdakan Sauyunan", Tetap Konsisten " Bebersih Lingkungannya!!

“Aplikasi POT (Transaksi/Point Of Sales) Aplikasi ini terdapat pada EDC/Tablet di masing-masing SPBUN yang digunakan untuk melayani pembelian konsumen/nelayan dengan fungsi validasi NIK/QR, pengecekkan kuota BBM tersisa dan payment (cash/cashless), “imbuhnya.

Tinjauan Terkait UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi perlu mendapatkan persetujuan dari konsumen untuk penggunaan data pribadinya, termasuk menyampaikan bahwa data akan dibagipakaikan dengan pihak KKP.

“Mekanisme persetujuan konsumen karena proses pendaftaran dapat dibantu/dilakukan oleh petugas, “jelasnya.

Selain itu, Konsumen perlu mendapatkan fasilitas untuk mendapatkan Salinan data yang telah diinput, memodifikasi, menghapus dan mengakhiri/menarik kembali persetujuan tentang pemrosesan data pribadinya;

Baca Juga  Awak Media Tidak Diijinkan Meliput Bimtek Pelatihan Laporan dan Evaluasi Keuangan oleh Bawaslu ,Kenapa?

Pengendali data pribadi (Pertamina & KKP) wajib menjamin keamanan data yang diprosesnya dan menjaga kerahasiaannya. Apabila terjadi kegagalan dalam perlindungan data pribadi, maka wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemilik data.

Pelaksanaan menginput ke sistem ini dilakukan  per tgl 16 Januari 2023 yang lalu terkait penambahan kuota, untuk solar 4.000kl dan pertalite 500 kl.

“Adapun tentang dalam masa pemberlakuan rekomendasi selama 1 bulan dan untuk sisa kuota tidak bisa akumulasi ke bulan selanjutnya, apabila habis kuota di persilahkan untuk mengajukan permohonan kembali”. “Tandasnya.

Sementara, “untuk ketertiban dalam pengadministrasian maka pemberlakuan 1 bulan masa berlaku dan dalam pengajuan dilihat dari SPB dan STBLK lalu dirumuskan sesuai dengan ketentuan.”

(Lison)

Share :

Baca Juga

Hukum

Imigrasi Kelas II Non TPI Gelar Operasi Gabungan Terkait Pengawasan Orang Asing di LPK dan Perusahaan

sosial

Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Setukpa Lemdiklat Polri Gelar Aksi Bakti Kesehatan

Sukabumi

Satgassus Pencegahan Korupsi, Polri Lakukan Pendampingan Penyaluran BPNT

Bisnis

BBM Subsidi Dibatasi, Ketua DPC Hiswana Migas Sukabumi Himbau Warga Segera Daftarkan Kendaraannya di SPBU

pemerintahan

MILAD KE 21 IGRA KABUPATEN SUKABUMI, BUPATI” DIDIK ANAK SESUAI ZAMANNYA DAN TERUS BERINOVASI”

sosial

Setukpa Lemdiklat Polri Gelar Bakti Kesehatan , Peringati Hari Bhayangkara ke 77 , Warga Berikan Apresiasi !!

pemerintahan

P2RW Jadi Ikon Percepatan Pembangunan di Kota Sukabumi

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Beri Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terkait Perubahan APBD