Kabar Journalist

Home / Hukum / pemerintahan

Minggu, 8 September 2024 - 10:40 WIB

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra: Penerapan Living Law dalam KUHP Baru Sebagai Langkah untuk Memperkuat P5HAM di Indonesia

Kabarjournalist.com – Jakarta, 07 September 2024 – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra,

menegaskan komitmennya terhadap penerapan “living law” dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Penerapan “living law” dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru., sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan
terhadap hukum adat yang masih hidup sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan negara Repubik Indonesia (Pasal 18B ayat 2 UUD 1945).

Hukum yang hidup dalam masyarakat itu hanya berlaku jika tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, HAM, hak asasi manusia dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Sehingga keberlakuan Hukum yang Hidup dibatasi oleh ruang (tempat), konstitusi, nilai-nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia dan UU KUHP itu sendiri.

Baca Juga  WABUP IYOS HADIRI RAPAT PARIPURNA EVALUASI TMMD TAHUN 2024

Dhahana Putra menjelaskan bahwa penerapan living law bertujuan untuk memastikan norma-norma hukum tetap relevan dengan nilai-nilai sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat, termasuk hukum adat yang berlaku.

“Living law mencakup bukan hanya hukum positif, tetapi juga hukum adat yang telah lama berlaku dalam komunitas kita. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum yang integratif,” ujar Dhahana.

Lebih lanjut, Dhahana menekankan bahwa pengaturan hukuman dan sanksi dalam
KUHP Baru kini dirancang untuk mencerminkan prinsip keadilan yang lebih humanis dan rehabilitatif.

Baca Juga  Walikota Sukabumi Lepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji Kloter 38

Ini termasuk mempertimbangkan konteks sosial pelanggaran dan memberikan peluang untuk reintegrasi sosial. Proses pembentukan KUHP Baru melibatkan partisipasi publik melalui dialog terbuka dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum, untuk memastikan bahwa berbagai perspektif dan kebutuhan masyarakat, termasuk nilai-nilai hukum adat, tercermin dalam pembentukan undang-undang.

“Penerapan living law dalam KUHP Baru merupakan langkah penting untuk
memastikan bahwa hukum kita tidak hanya mengikuti perubahan zaman, tetapi juga
secara aktif berkontribusi pada pembangunan keadilan sosial,” tambah Dhahana Putra.

Baca Juga  Forkopimda Kota Sukabumi Hadiri Upacara Hari Santri Nasional Tahun 2022

Ia percaya bahwa pendekatan ini akan memperkuat sistem hukum Indonesia,
membuatnya lebih responsif dan adil, serta lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat
yang terus berkembang, termasuk melalui integrasi hukum adat.

Dhahana Putra menambahkan, “Kami yakin penerapan living law dalam KUHP Baru
akan memperkuat penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan
pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) di Indonesia. Kami berkomitmen untuk terus
memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini agar sesuai dengan prinsip-
prinsip hukum yang progresif dan kontekstual.”

Red

Share :

Baca Juga

Bisnis

Ormas Garis Sukabumi Raya Gurudug PT Wan Shi Da. Tuntut CSR

Bisnis

SPBE Summit 2023: Digitalisasi Jadi Kunci Layanan Publik, Namun Jangan Berlomba Membangun Aplikasi Baru

Infrastruktur

Kendaraan Masih Sepi, Hari Pertama Pembukaan Exit Tol Parungkuda Sukabumi Secara Fungsional.

Jawa Barat

Aksi Unras DPP GMHI di Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung Menuntut PK II Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty, Ditolak !

Nasional

Barisan Relawan Desa (Bardesa) Sumedang Deklarasi Pemenangan Ganjar-Mahfud Pada Pilpres 2024

Hukum

Bincang-bincang Hukum Bersama Yoseph Luturyali,SH. Apa itu Restorative Justice ?

pemerintahan

Paripurna Dprd, Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir Bupati Atas Dua Raperda

pemerintahan

Kejari Kota Sukabumi Ungkap Tersangka Baru Kasus Tipikor Dana PIP Siswa