Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Sukabumi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 18:42 WIB

Ditjen Imigrasi Deportasi dan Cekal 13 WNA Asal Taiwan Pelaku Kejahatan Berat

Kabarjournalist.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya pada Kamis (04/07/2024).

Sebanyak 11 orang di antaranya telah dicabut paspornya. Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan. Mereka
dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis (04/07/2024) pukul 14.40 WIB.

Baca Juga  Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Kamis (04/07/2024).

Ia menambahkan, Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan. Sementara itu, polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.

Baca Juga  "Gerakan Cinta Lingkungan Warga Kadulawang" Lurah Cipanengah dan Situmekar Berikan Tanggapannya !

“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” terang Silmy.

Ia menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.

Baca Juga  Dinas Perikanan Dukung Inovasi Pengolahan Ikan Untuk Kebutuhan Gizi Dan Peningkatan Ekonomi

“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat
beroperasi kejahatan cyber,” tutup Silmy.

Share :

Baca Juga

Hukum

Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Amankan Terduga Penggelapan Mobil

Sukabumi

Perkuat Sinergi, Imigrasi Sukabumi Gelar Rapat Timpora 2026: Fokus Awasi Kegiatan Orang Asing di Sektor Pertambangan

Hukum

Seorang Petugas Parkir di Sukabumi Indah Plaza Diduga Dikeroyok OTK “Sudah Dilaporkan”

Hukum

76 Narapidana Teroris Ikrar Setia NKRI di Hari Lahir Pancasila

Sukabumi

Satlantas Polres Sukabumi Kota Persiapkan Ratusan Personilnya Jelang Arus Mudik Lebaran

Sukabumi

2 Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Diringkus Satreskrim Polres Sukabumi Kota

Hukum

Jajaran Lapas Kelas IIB Warung kiara ikuti Apel Pengukuhan Satopspatnal Tahun 2024

Jawa Barat

Milad Kota Sukabumi Dihadiri Gubernur Jawa Barat. Ini Pesannya !