Kabarjournalist.com – Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104/2007 dan PP Nomor 38 tahun 2019 dalam aturannya menyebutkan bahwa yang berhak menggunakan Elpiji 3 kg antara lain, rumah tangga sasaran, Usaha Mikro Sasaran, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquiefied terkait Pemakai Elpiji 3 Kg wajib Registrasi secara Online.
Ketua DPC Hiswana Migas Sukabumi, H. Eten Rustandi mengatakan bahwa saat ini sudah diwajibkan menggunakan KTP setiap Transaksi LPG 3 Kg dan berlaku bulan Januari 2024.
“Terkait dengan Kewajiban yang disampaikan oleh Pemerintah bahwa mulai Januari itu semua transaksi LPG 3 kg harus memakai KTP ,itu memang benar. Jadi semangatnya ini untuk memperbaiki keadaan memperbaiki penyaluran agar semuanya tetap tepat sasaran,” ujar Eten kepada Kabarjournalist.com melalui Whatsappnya. Selasa, 2/01/2023.
Menurutnya,bagi warga yang belum terdaftar, dapat mendatangi Pangkalan atau outlet resmi di seluruh Kota atau Kabupaten Sukabumi.
“Untuk mendaftarkannya sangat mudah hanya membawa KTP dan kartu keluarga untuk didaftarkan melalui alat merchant F yang dimiliki pangkalan tersebut. Jadi caranya sangat mudah nanti pangkalan yang akan mendaftarkan lewat aplikasi,” ungkapnya.
Adapun nantinya verifikasi data akan dilakukan oleh Kementerian yang berwenang mungkin oleh Kementerian ESDM.
Selanjutnya, siapa saja yang berhak untuk menggunakan ataupun kriterianya? Eten pun memberikan tanggapannya kepada Kabarjournalist.com.
“Adapun mungkin siapa sih yang tadi disampaikan beberapa kriteria yang bisa menggunakan nah mungkin di masyarakat juga ada siapa sih yang yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg yaitu diantaranya Restauran yang besar, terus hotel-hotel yang besar ya, juga usaha Peternakan-peternakan yang besar , yang memakai pemanas itu, selanjutnya usaha pertanian,” ulasnya.
Kemudian untuk usaha pertanian ini menurutnya ada perbedaan.
“Di sini berbeda, pertanian yang besar kalau pertanian yang bukan sasaran itu yang bisa itu, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 38 tadi tahun 2019,” ungkapnya.
Lalu lanjutnya, untuk Petani Tembakau ,Usaha Jasa Las yang seringkali digunakan untuk ngelas, memotong besi di tempatnya bekerja itupun tidak diperbolehkan.
Kemudian untuk Binatu, Laundry ,Usaha Batikpun tidak diperbolehkan untuk menggunakan Gas LPG 3 Kg.
“Nah, hal-hal yang seperti itu, yang mungkin sedang dicanangkan 2024 ini semuanya sudah bisa berjalan karena di awali 2023. Alhamdulillah semuanya hampir 90% lah kita semua sudah memakai KTP ya ,” pungkasnya.
Red/HJS