Kabarjournalist.com – DPC Gerhana Pro Sukabumi Raya yang merupakan satu lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan dalam memperjuangkan hak para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mendapatkan suatu permasalahan di luar negeri tempatnya bekerja terlihat terus eksis dan solid.
Mereka (PMI) yang melaporkan kepada Lembaga ini akan ditindaklanjuti walaupun semua itu tanpa dipungut anggaran dari PMI tersebut dalam penyelesaian setiap permasalahan yang dihadapinya.
“Kami tidak memungut biaya kepada para PMI yang membuat laporan kepada kami untuk ditindaklanjuti. Semuanya itu merupakan salah satu tugas kami memperjuangkan hak PMI yang bekerja di luar negeri,” jelas Ketua DPC Gerhana Pro Sukabumi Raya ,Deden Firman kepada Kabarjournalist.com. Selasa, 14/03/2023.
Para Pejuang Devisa ini tentunya membutuhkan perhatian dan bantuan dalam memberikan perlindungan hukum serta memperjuangkan mereka mendapatkan hak-haknya.
Selain itu, mereka (PMI) yang mendapatkan masalah dan harus dipulangkan ke Indonesia karena suatu hal ,diantaranya menyangkut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ,Tim DPC Gerhana Pro Sukabumi Raya berkoordinasi dengan DPN Gerhana Pro Pusat, dan Institusi terkait berupaya untuk membantu para PMI tersebut mendapatkan perlindungan hukum dan haknya sebagai warga negara Republik Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
” Kami selalu berkoordinasi dengan DPN disaat ada laporan yang masuk dan membutuhkan bantuan Gerhana Pro,”ungkapnya.
UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Babi 1 , Pasal 1 yang mengatakan bahwa “Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan , penampungan,pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan ,penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.
Dari pasal tadi, mereka yang melakukan perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maka dapat dipidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling sedikit Rp.120.000.000,- dan paling banyak Rp. 600.000.000,- sesuai dengan Bab 2 , Pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007.
“Kami dari Lembaga DPC Gerhana Pro Sukabumi Raya siap membantu para pejuang Devisa di wilayah Sukabumi Raya apabila diperlukan. Silahkan menghubungi Humas maupun bisa ke Sekretariat DPC Gerhana Pro di Cikundul, depan Kantor Kelurahan Cikundul. Kami siap membantu ,” ungkapnya.
Red/Hendra Jo Sofyan