Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan terduga pelaku curanmor, RFA ( 29 tahun) yang merupakan target Operasi Jaran Lodaya 2024 di Jalan Bhayangkara Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 11 siang.
Penangkapan terhadap RFA tersebut dilakukan setelah Polisi berhasil mengungkap kasus curanmor yang sempat terjadi di salah satu rumah warga di Kampung Kabandungan RT. 02/01 Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi pada awal bulan Oktober tahun 2023.
Pengungkapan kasus curanmor tersebut dibenarkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota.
“Alhamdulilah, di tengah Operasi Jaran yang sedang kami laksanakan ini kami berhasil mengungkap salah satu kasus pencurian dengan pemberatan 1 (Satu) unit sepeda motor yang pernah terjadi di Kampung Kabandungan Parungseah pada tanggal 6 Oktober 2023 lalu dengan menangkap terduga pelaku berinisial RFA yang merupakan target operasi Jaran Lodaya 2024 di Jalan Bhayangkara Cikole pada pukul 11 siang tadi,” ujar Bagus kepada wartawan.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci letter T dan 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian,” ungkapnya.
Bagus membeberkan, terduga pelaku RFA melancarkan aksinya bersama temannya, H (27 tahun) yang telah diamankan sebelumnya dengan berjalan kaki untuk melakukan pengamatan lokasi maupun sepeda motor.
“Aksi curanmor ini dilakukan terduga pelaku bersama temannya yaitu H yang sebelumnya sudah kita amankan. Jadi kedua terduga pelaku ini melakukan pengamatan. RFA memantau lokasi dan mengincar sepeda motor yang dijadikan sasaran terlebih dahulu dengan berjalan kaki, sekiranya dianggap aman, maka RFA ini menghubungi H untuk mengendarai sepeda motor dan membantunya bila sesuatu hal terjadi,” bebernya.
“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat, bila ada yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas agar segera melaporkannya ke Polsek terdekat atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.
Hingga saat ini, RFA masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.