Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Kamis, 10 November 2022 - 15:14 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Belasan Kasus Narkoba dan Tetapkan Belasan Tersangka. Dua Diantaranya Wanita

POLRES SUKABUMI – Polres Sukabumi selama periode bulan November 2022 berhasil mengungkap Belasan kasus narkoba dan menangkap belasan pelakunya.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda serta Kasat Narkoba AKP Kusmawan.

Dihadapan para awak media, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 17 tersangka dari 16 kasus berbagai jenis narkotika.

“Selama bulan November ini ada 16 kasus yang kita ungkap dengan 17 tersangka,” ungkap Dedy di Mapolres Sukabumi, Jalan Sudirman Palabuhanratu, Kamis (10/11/2022) siang ini.

Dedy menerangkan rincian kasusnya, 16 kasus dengan 17 tersangka itu diantaranya empat kasus sabu-sabu dengan lima tersangka, satu kasus ganja dengan satu tersangka, 10 kasus obat keras terbatas dengan 10 tersangka dan satu kasus minuman keras (miras) berjumlah satu tersangka. Dari 17 tersangka itu, terdapat dua orang tersangka perempuan, yakni kasus obat keras terbatas.

Baca Juga  Polsek Parakansalak Polres Sukabumi Sweeping Miras, Hasilnya Puluhan Botol Miras Disita

“Obat keras terbatas ada 10 kasus dengan 10 tersangka, dimana 8 laki-laki dan 2 perempuan, salah satu tersangka perempuan merupakan residivis,” jelasnya.

Kemudian Dedy menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari belasan kasus dan belasan tersangka itu diantaranya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 71,59 gram atau bernilai sekitar Rp 93 juta. Barang bukti ganja sebanyak 629 gram bernilai sekitar Rp 4 juta, obat keras terbatas sebanyak 13.183 butir bernilai sekitar Rp 65.900.000. Lalu, miras berbagai merek sebanyak 112 botol bernilai sekitar Rp 6 juta.

Baca Juga  Kapolsek Baros Bantu Aksi Mitigasi di Sungai Cisuda

“Jika di total barang bukti di uangkan bernilai sebesar Rp 168.900.000,” ucap AKBP Dedy Darmawansyah

Lalu Dedy mengatakan tersangka tindak pidana Narkotika yaitu disangkakan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka tindak pidana obat keras terbatas yakni pasal 196 dan atau pasal 197 Undang – undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan tersangka tindak pidana miras disangkakan pasal 11 Ayat (2) Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol, dengan hukuman penjara 6 bulan.

Baca Juga  Panglima TNI : Prajurit Sejati Tidak Akan Menangis Karena Kematian, Tapi Dia Hanya Menderita Melihat Pengkhianatan

“Para tersangka didalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu, ganja
kering dan obat keras terbatas dengan cara ditempel di tempat – tempat tertentu.
Sedangkan untuk minuman beralkohol di jual ke warung – warung,” ucapnya di akhir konferensi persnya( Asep Hermawan)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Gunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi, 21 Sepeda Motor di Sukabumi Diamankan Polisi

Bisnis

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Tol Bocimi Seksi 3, Jalur Fungsional Disiapkan untuk Pangkas Kemacetan Arus Mudik 2026

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat dan Halal Bihalal

Jawa Barat

Kasetukpa Lemdiklat Polri, Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto S.I.K., M.Hum. : Selamat Hari Pers Nasional 2023, Pers Bebas Demokrasi Bermartabat

Jawa Barat

Rencana Kedatangan Anies Baswedan di Bandung Ditolak Mahasiswa, Karena Berbau Kampanye!

Sukabumi

Kronologi Rumah Singgah Cidahu di Tolak Warga Menjadi Tempat Ibadah, Warga Sudah Menegur Pemilik Rumah

pemerintahan

Sempat ditemukan Kapolres Sukabumi, Nazril Anak yang Sempat Hilang Akhirnya Kembali kepada Keluarganya.

Jawa Barat

PELEPASAN ALIH TUGAS KEPALA KESATUAN PENGAMANAN LAPAS WARUNGKIARA