Kabar Journalist

Home / pemerintahan

Senin, 23 Juni 2025 - 17:41 WIB

Kwarda Gerakan Pramuka Jabar Sebut Kepemimpinan RKH Tidak Rangkap Jabatan dan Menyalahi Aturan

Kabarjournalist.com – Persoalan dugaan rangkap jabatan yang dituduhkan ke salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi, dengan menduduki jabatan startegis di kepengurusan Gerakan Pramuka, mendapatkan sorotan dari pengurus Kwartir Daerah (Kwarda) Provinsi Jawa Barat.

Ketua Harian Kwarda Jawa Barat, M. Syachrul Koswara mengatakan, pengesahan jabatan ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Sukabumi yang dinahkodai Raden Koesoemo Hutaripto dinilai sah dan tidak menyalahi aturan. Di mana, Gerakan Pramuka bukan organisasi adalah organisasi pendidikan Kepramukaan / Kepanduan. Hal itu sesuai UU nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Baca Juga  Kemenkumham Berikan Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Longsor dan Banjir di Bandung Barat

“AD/ART Gerakan Pramuka Tidak mensuratkan adanya larangan rangkap jabatan di Gerakan Pramuka. Kecuali Kepala Daerah karena melekat jabatan ex officio sebagai Ketua Majelis Pembimbing dan Pimpinan Partai Politik tidak boleh menjabat sebagai Ketua kwartir,” ucap M. Syachrul Koswara atau yang akrab disapa Kak Arul tersebut.

Menurut Dia, persoalan ini baru pertama kali dialaminya, selama mengikuti kepengurusan Gerakan Pramuka di Jawa Barat. Padahal, di daerah lain pun ada beberapa pejabat menunggangi kursi kepengurusan Gerakan Pramuka.

Baca Juga  KUNJUNGAN KERJA INSPEKTORAT JENDERAL KEMENKUMHAM RI JELANG GIAT GERBANG TRANSISI

“Di Kabupaten Indramayu dijabat asisten satu dan bahkan hampir disetiap daerah dijabat oleh eksekutif dan legislatif,” tambahnya.

Diakui dia, pengesahan Raden Koesoemo Hutaripto sebagai ketua Gerakan Pramuka Kota Sukabumi sudah dilakukan pengkajian lebih dalam oleh tim. Sehingga, pengesahan tersebut bersifat legal dan tidak menyalahi aturan serta AD/ART Gerakan Pramuka.

“Mengingat pada rujukan aturan UU nomor 17 tahun 2014, anggota DPRD tidak termasuk hal atau unsur yang dilarang rangkap jabatan,” aku dia

Baca Juga  Pj.Walikota Tinjau "Kolam Retensi" Pengendali Banjir di Kawasan Terminal Jalur Lingkar Selatan

Terkait bantuan APBD, Kak Arul mengungkapkan, persoalan itu bisa dilakukan seperti yang pernah terjadi di Kwarda Provinsi Jabar.

“Dulu kan Kak Athalia (istri dari mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil) menyerahkan pengelolaan atau pencairan bantuan kepada ketua harian nya.” imbuhnya.

Red

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

TMMD Ke-117 TA 2023 Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi Resmi Dibuka, Ini Sasaran Fisik dan Non-Fisiknya….

pemerintahan

Pantau Malam Takbiran, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Pastikan Suasana Kondusif

Jawa Barat

Seorang Ibu Driver Ojol Gojek Sampaikan Aspirasi ke KDM ” Bapa Aing Wani teu ka Aplikator”

Hukum

Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Kelas II B Warungkiara Panen Raya di Sektor Pertanian

Nasional

Dirjen Imigrasi Ucapkan Selamat Hari Raya 1445 H

Hukum

Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota Berhasil Cegah Peredaran Ribuan Obat Terlarang , 2 Terduga Pelaku Diamankan.

pemerintahan

Pasbalon Kepala Daerah Maju “Muraz Andri” Resmi Daftar ke KPU Kota Sukabumi

Jawa Barat

DHARMA WANITA PERSATUAN LAPAS WARUNGKIARA PEDULI KORBAN GEMPA CIANJUR