Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:10 WIB

CEO MAHIRLAND GROUP UNGKAPKAN GENERASI MUDA SAAT INI SULIT MEMILIKI RUMAH KARENA BI CHECKING

Kabarjournalist.com – Sukabumi — CEO Mahirland Group mengingatkan masyarakat akan bahaya BI Checking atau yang kini dikenal sebagai SLIK OJK, khususnya yang disebabkan oleh pinjaman online (pinjol).

Kekhawatiran terhadap BI Checking dinilai wajar karena berdampak serius pada masa depan finansial, terutama bagi masyarakat yang berencana mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun kredit perbankan lainnya.

Hal tersebut disampaikan Gerian Satria Wibawa, pengusaha di bidang properti wilayah Jawa Barat, saat persiapan launching Perumahan SARASALAND di Jalan Sarasa, Kecamatan Cibeureum, serta Perumahan Belva Residence di Jalan Baros. Rabu,4/02/2026.

Baca Juga  Tim Nasional PMPI berikan Pelatihan Mentoring Al-Qur’an Bagi Warga Binaan Lapas Warungkiara

Menurut Geran, banyak masyarakat yang gagal mengajukan KPR hanya karena memiliki catatan buruk di SLIK OJK, bahkan akibat tunggakan pinjol dengan nominal kecil.

“Banyak masyarakat yang mengajukan kredit kepemilikan rumah gagal karena BI- Checking. Ironisnya, ada yang gagal hanya karena tunggakan pinjaman online sekitar Rp. 80 ribu atau nominal kecil lainnya,” ujarnya.

Gerian menjelaskan bahwa pinjol legal yang terdaftar di OJK akan melaporkan riwayat pembayaran nasabah ke SLIK OJK.

Keterlambatan pembayaran atau gagal bayar (galbay) akan menurunkan skor kredit dan menyebabkan rapor merah yang berdampak panjang.

Baca Juga  Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

Dampak Skor Kredit Buruk
Ia memaparkan beberapa dampak serius dari skor kredit buruk (kolektibilitas 3–5), di antaranya :

Sulit mengajukan kredit perbankan, seperti KPR, kredit kendaraan, maupun kartu kredit.
Masuk daftar hitam SLIK OJK, khususnya pada kolektibilitas 5 (macet), yang membuat riwayat kredit sulit dibersihkan dalam waktu singkat.

Langkah Pemutihan BI Checking
Gerian juga menjelaskan langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk membersihkan BI Checking, antara lain:
Melunasi seluruh tunggakan, termasuk bunga dan denda pinjol.

Meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak pinjol sebagai bukti resmi pelunasan.
Lebih lanjut, Geran mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah tergiur bujuk rayu pinjaman online, terlebih pinjol ilegal.

Baca Juga  PMI KAB. SUKABUMI BERSAMA ISF GELAR PELATIHAN SOP PEMANFAATAN INTERNET DALAM KEBENCANAAN

“Pinjol ilegal memang tidak masuk SLIK OJK, tapi risikonya jauh lebih berbahaya. Cara penagihannya bisa merugikan, termasuk penyebaran data pribadi,” tegasnya.

Ia menyarankan, apabila masyarakat sudah terlanjur terjebak pinjol, agar segera memprioritaskan pelunasan, berkomunikasi dengan pihak pinjol untuk meminta keringanan, serta menghindari praktik gali lubang tutup lubang.

“Bijaklah sebelum berutang, karena satu kesalahan kecil hari ini bisa menghambat masa depan, termasuk impian memiliki rumah,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Polres Sukabumi Kota Amankan Pelepasan dan Keberangkatan Calon Jemaah Haji Kloter 35

Sukabumi

Deklarasi Pemilu Damai Berlangsung Lancar di Makodim 0607 Kota Sukabumi

Sukabumi

TINGKATKAN SINERGITAS, LAPAS WARUNGKIARA GELAR OLAHRAGA BERSAMA FORKOPIMCAM DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS

Sukabumi

Ratusan Warga Binaan dan Petugas Lapas Warungkiara Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024

pemerintahan

Di Rakor Lintas Sektor, Wali Kota Sukabumi Tekankan Pembangunan Kesehatan Berkelanjutan

Infrastruktur

Status Siaga Gunung Api Semeru Menjadi “Status Awas”

pemerintahan

Audiensi Komunitas Tiga Puluh Kab Sukabumi Diterima Wabup Sukabumi

Sukabumi

Apel Siaga Bhabinkamtibmas Polres Sukabumi, Aa Dede Inginkan Wilayah Sukabumi Aman Selama Ramadhan