Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:10 WIB

CEO MAHIRLAND GROUP UNGKAPKAN GENERASI MUDA SAAT INI SULIT MEMILIKI RUMAH KARENA BI CHECKING

Kabarjournalist.com – Sukabumi — CEO Mahirland Group mengingatkan masyarakat akan bahaya BI Checking atau yang kini dikenal sebagai SLIK OJK, khususnya yang disebabkan oleh pinjaman online (pinjol).

Kekhawatiran terhadap BI Checking dinilai wajar karena berdampak serius pada masa depan finansial, terutama bagi masyarakat yang berencana mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun kredit perbankan lainnya.

Hal tersebut disampaikan Gerian Satria Wibawa, pengusaha di bidang properti wilayah Jawa Barat, saat persiapan launching Perumahan SARASALAND di Jalan Sarasa, Kecamatan Cibeureum, serta Perumahan Belva Residence di Jalan Baros. Rabu,4/02/2026.

Baca Juga  SEORANG PRIA DI DUGA ODGJ MENGAMUK DAN MERUSAK RUMAH DIAMANKAN POLISI

Menurut Geran, banyak masyarakat yang gagal mengajukan KPR hanya karena memiliki catatan buruk di SLIK OJK, bahkan akibat tunggakan pinjol dengan nominal kecil.

“Banyak masyarakat yang mengajukan kredit kepemilikan rumah gagal karena BI- Checking. Ironisnya, ada yang gagal hanya karena tunggakan pinjaman online sekitar Rp. 80 ribu atau nominal kecil lainnya,” ujarnya.

Gerian menjelaskan bahwa pinjol legal yang terdaftar di OJK akan melaporkan riwayat pembayaran nasabah ke SLIK OJK.

Keterlambatan pembayaran atau gagal bayar (galbay) akan menurunkan skor kredit dan menyebabkan rapor merah yang berdampak panjang.

Baca Juga  LAPAS WARUNGKIARA IKUTI SEMINAR MOTIVASI FAMILY SUPPORT BAGI PETUGAS PEMASYARAKATAN

Dampak Skor Kredit Buruk
Ia memaparkan beberapa dampak serius dari skor kredit buruk (kolektibilitas 3–5), di antaranya :

Sulit mengajukan kredit perbankan, seperti KPR, kredit kendaraan, maupun kartu kredit.
Masuk daftar hitam SLIK OJK, khususnya pada kolektibilitas 5 (macet), yang membuat riwayat kredit sulit dibersihkan dalam waktu singkat.

Langkah Pemutihan BI Checking
Gerian juga menjelaskan langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk membersihkan BI Checking, antara lain:
Melunasi seluruh tunggakan, termasuk bunga dan denda pinjol.

Meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak pinjol sebagai bukti resmi pelunasan.
Lebih lanjut, Geran mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah tergiur bujuk rayu pinjaman online, terlebih pinjol ilegal.

Baca Juga  2 Terduga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak Dibawah Umur Diringkus Satreskrim Polres Sukabumi Kota, 1 Terduga Pelaku, DPO !!

“Pinjol ilegal memang tidak masuk SLIK OJK, tapi risikonya jauh lebih berbahaya. Cara penagihannya bisa merugikan, termasuk penyebaran data pribadi,” tegasnya.

Ia menyarankan, apabila masyarakat sudah terlanjur terjebak pinjol, agar segera memprioritaskan pelunasan, berkomunikasi dengan pihak pinjol untuk meminta keringanan, serta menghindari praktik gali lubang tutup lubang.

“Bijaklah sebelum berutang, karena satu kesalahan kecil hari ini bisa menghambat masa depan, termasuk impian memiliki rumah,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Korda UMKM Juara dan Pasar Sukabumi Kota Sukabumi Salurkan Bantuan Korban Bencana Cianjur

Hukum

Jawaban Walikota Sukabumi Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda dan LKPJ

pemerintahan

Wajah Baru Pedestarian Jalan Bhayangkara Diresmikan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi

Jawa Barat

Kini, Kampung Cibeleng Hilir Cikancana Gekbrong Didatangi Yonif 310 KK Cikembar

sosial

PP Polri Kota dan Kabupaten Sukabumi Jenguk Mantan Kapolsek Citamiang di Rumah Sakit

Hukum

Ceramah Keagaaman Bentuk Mental Spritual WBP Lapas Warungkiara

Sukabumi

Pelatihan Perkoperasian Digelar untuk Meningkatkan Kapasitas Koperasi dan UMKM Kota Sukabumi

Sukabumi

EVALUASI PENANGANAN BENCANA, DARI TANGGAP DARURAT HINGGA TINDAKLANJUT PEMULIHAN