Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Minggu, 16 Juli 2023 - 19:39 WIB

Belasan Gerombolan Bermotor di Sukabumi Diringkus Polisi, Sajam Berbagai Jenis Diamankan

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota mengamankan belasan pemuda dari Dua gerombolan bermotor berbeda. Pada kesempatan yang sama, sejumlah senjata tajam berbagai jenis pun berhasil diamankan.

Sebanyak 16 pemuda yang tergabung dalam gerombolan bermotor GBR (Grab On The Road) dan XTC (Exalt to Coitus) tersebut diamankan di Dua lokasi berbeda, 5 gerombolan bermotor GBR diamankan di depan sebuah bengkel di Desa Semplak Sukalarang, sedangkan 11 gerombolan bermotor XTC diamankan saat nongkrong di kawasan salah satu sekolah di Ciandam Cibeureum Kota Sukabumi.

Baca Juga  Gelar KRYD Akhir Pekan, Polres Sukabumi Kota Jaring Puluhan Motor Berknalpot Brong

 

Upaya preventif Kepolisian terhadap ke-16 gerombolan bermotor tersebut dilakukan saat Polres Sukabumi Kota menggelar patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan di akhir pekan. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melaluli Kasat Reskrim, Akp Yanto Sudiarto.

“Memang betul, tadi malam, saat kami melaksanakan KRYD, sebanyak 16 pemuda yang mengatasnamakan anggota GBR dan XTC berhasil kami amankan ke Mapolres Sukabumi Kota,” ujar Akp Yanto saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu (16/7/2203).

Baca Juga  Jelang Pencoblosan, Dandim 0607/KS Bersama Kapolres Sukabumi Kota dan Paswaslu se-Kota Sukabumi Gelar Apel Siaga

“Dari ke-16 orang ini, 7 diantaranya akan menjalani proses penyidikan karena kedapatan membawa senjata tajam berupa Cerulit, pedang patimura, sisir besi dan golok. Sedangkan untuk 9 orang lainnya akan menjalani pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama 2 bulan,” bebernya.

Yanto menerangkan, ke-7 pemuda yang memiliki senjata tajam dan akan menjalani proses penyidikan tersebut merupakan anggota gerombolan bermotor dari GBR dan XTC.

“Dari 7 orang yang membawa senjata tajam ini, 3 diantaranya merupakan gerombolan bermotor dari GBR, masing-masing berinisial ARP (18 tahun), ARA (18 tahun) dan NA (19 tahun) dan akan menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sukalarang, sedangkan 4 orang lainnya merupakan gerombolan bermotor dari XTC, masing-masing berinisial AA (23), RA (25 tahun), MP (21 tahun) dan IM (21 tahun) dan akan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” terang Yanto.

Baca Juga  Anggota Polsek Kadudampit Bantu Warga Sembako Berupa Beras

“Terhadap 7 pemuda ini, kami akan terapkan pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bisnis

Terminal “Nyaman, Asri dan Edukatif” Yuki : “Kita harus Berkolaborasi, Insyaallah Terwujud”

Sukabumi

Buntut Dibatasi Liputan, Wartawan Sukabumi Gruduk Lapas II B Warungkiara

TNI/POLRI

Upacara Minggu Pertama Agustus Dilanjutkan Jam Komandan

TNI/POLRI

Lakukan Patroli Simpatik, Petugas Gabungan di Sukabumi Imbau Pemilik Restoran Taati Edaran Wali Kota

Sukabumi

Tegakkan Aturan, Pemkot Sukabumi Tutup Papan Reklame di Pertigaan Pintu Hek Tak Berijin

Infrastruktur

Katim Wasev Mabes TNI Tinjau Lokasi Kegiatan TMMD Ke-116 Kodim 0607/Kota Sukabumi

Jawa Barat

Walikota Sukabumi Lepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji Kloter 38

Jawa Barat

Bhaktikes Gempa Cianjur RS. Bhayangkara Setukpa Di Posko Cijendil