Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Minggu, 16 Juli 2023 - 19:39 WIB

Belasan Gerombolan Bermotor di Sukabumi Diringkus Polisi, Sajam Berbagai Jenis Diamankan

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota mengamankan belasan pemuda dari Dua gerombolan bermotor berbeda. Pada kesempatan yang sama, sejumlah senjata tajam berbagai jenis pun berhasil diamankan.

Sebanyak 16 pemuda yang tergabung dalam gerombolan bermotor GBR (Grab On The Road) dan XTC (Exalt to Coitus) tersebut diamankan di Dua lokasi berbeda, 5 gerombolan bermotor GBR diamankan di depan sebuah bengkel di Desa Semplak Sukalarang, sedangkan 11 gerombolan bermotor XTC diamankan saat nongkrong di kawasan salah satu sekolah di Ciandam Cibeureum Kota Sukabumi.

Baca Juga  7 Ekor Sapi dan 27 Kambing Jadi Qurban Polres Sukabumi Kota di Idul adha 1444 H

 

Upaya preventif Kepolisian terhadap ke-16 gerombolan bermotor tersebut dilakukan saat Polres Sukabumi Kota menggelar patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan di akhir pekan. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melaluli Kasat Reskrim, Akp Yanto Sudiarto.

“Memang betul, tadi malam, saat kami melaksanakan KRYD, sebanyak 16 pemuda yang mengatasnamakan anggota GBR dan XTC berhasil kami amankan ke Mapolres Sukabumi Kota,” ujar Akp Yanto saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu (16/7/2203).

Baca Juga  Imran Wardhani Kembali Lagi ! Kini, Jabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi

“Dari ke-16 orang ini, 7 diantaranya akan menjalani proses penyidikan karena kedapatan membawa senjata tajam berupa Cerulit, pedang patimura, sisir besi dan golok. Sedangkan untuk 9 orang lainnya akan menjalani pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama 2 bulan,” bebernya.

Yanto menerangkan, ke-7 pemuda yang memiliki senjata tajam dan akan menjalani proses penyidikan tersebut merupakan anggota gerombolan bermotor dari GBR dan XTC.

“Dari 7 orang yang membawa senjata tajam ini, 3 diantaranya merupakan gerombolan bermotor dari GBR, masing-masing berinisial ARP (18 tahun), ARA (18 tahun) dan NA (19 tahun) dan akan menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sukalarang, sedangkan 4 orang lainnya merupakan gerombolan bermotor dari XTC, masing-masing berinisial AA (23), RA (25 tahun), MP (21 tahun) dan IM (21 tahun) dan akan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” terang Yanto.

Baca Juga  Forum Guru Bersertifikasi Geruduk DPRD Kota Sukabumi Keluhkan Potongan Tukin.

“Terhadap 7 pemuda ini, kami akan terapkan pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Kembali, Atlet Putri Cabor Judo kontingen Kota Sukabumi Raih Medali Perunggu di Kelas +78 Kg

TNI/POLRI

Satgas Yonif 310/KK Bantu Warga Ubrub Atasi Permasalahan Air Bersih

TNI/POLRI

Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Tahlilan ‘Hari Pertama’ Almarhumah Istri Tercinta Kasdim Mayor Inf. Suntoro

pemerintahan

Aksi TNI-Polri di Kota Sukabumi Sambut Kunker Kapolda Jabar

TNI/POLRI

HMI Kota Sukabumi Geruduk Balaikota. Penjabat Walikota Sukabumi Tanggapi Tuntutan Mahasiswa

Sukabumi

Kembali Gelar Program Ngariung Sareng Kapolres, Ini Harapan Polres Sukabumi Kota

Infrastruktur

Bantu Bersihkan Puing Rumah Warga Terdampak Gempa Cianjur. Yonif 310 KK Cikembar Kerahkan Anggotanya.

Jawa Barat

Pemkot Sukabumi Pastikan tak Keluarkan Surat Penawaran Partisipasi Hari Jadi Kota