Kabar Journalist

Home / Kriminal / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 24 Juli 2023 - 13:22 WIB

Dor !! Salah Seorang Terduga Pelaku Penganiayaan Ditembak Polisi. Satu Lainnya, DPO !!

Kabarjournalist.com – Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang Terduga Pelaku A alias A yang melakukan Tindak Pidana Penganiayaan mengakibatkan salah seorang dari korbannya P (56 Tahun) tewas akibat luka bacokan di dada dan tangan bagian kiri oleh senjata tajam.

Kemudian satu orang lainnya yang merupakan anak korban AS (34) pun ikut terkena luka bacokan pada bagian tangan sebelah kiri.

Kapolres Sukabumi Kota dalam Press Rilisnya mengatakan bahwa dari 1 Orang Terduga Pelaku A alias A sudah diamankan petugas satu orang Terduga Pelaku S alias A saat ini sedang DPO.

Baca Juga  FKS PENGENTASAN BLANKSPOT, WABUP" DI SUKABUMI BARU 23 TITIK YANG SUDAH TERTANGANI"

“Alhamdulillah dari kegiatan respon cepat dan penyelidikan yang dilakukan secara terpadu antara Polres dengan Polsek pada tanggal 20 Juli, hari Kamis,pukul. 16.00 Wib, Polres Sukabumi Kota dapat menangkap dan mengamankan salah satu Terduga Pelaku yaitu atas nama A alias A,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo di halaman Mapolres, Senin,24/07/2023.

A Alias A ini merupakan seorang Terduga Pelaku yang merupakan pemilik Senjata Tajam sekaligus sebagai Pengemudi Motor dan selanjutnya untuk Terduga Pelaku lainnya S alias A merupakan Terduga Pelaku yang telah melakukan pembacokan kepada kedua korbannya.

Baca Juga  Hiswana Migas Sukabumi Sikapi Tegas Maraknya Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: Ini Hak Rakyat Kecil, Bukan untuk Dipermainkan

“Mohon doa dan dukungannya kepada masyarakat . Polres Sukabumi Kota segera dapat menangkap salah satu DPO yang berperan dan yang langsung melaksanakan ,melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.
Para Terduga Pelaku ini menurut Kapolres mereka terafiliasi dengan salah satu Geng Motor di wilayah Sukabumi.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan bahwa Pelaku terafiliasi dengan Geng Motor GBR,” tegasnya.

Lanjutnya, saat akan diamankan, Terduga Pelaku A alias A ini, melakukan perlawanan sehingga Petugas melakukan Tindakan Tegas Terukur.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui informasi terkait gerombolan bermotor maupun Geng Motor dapat segera menghubungi Polres Sukabumi Kota dan Ia menegaskan akan melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu.

Baca Juga  Jangan Lewatkan ! Warung Kejo H.Elis Dase, Gelar Bazzar Nasi Kuning Babah Alun, Hanya 3 Ribu Rupiah, Komplit, Ayo Serbu !!

Dengan hal ini, Terduga Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun dan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP Pidana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. Kemudian Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.

Red / Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

6 ANGGOTA POLRI MENGIKUTI FBI ASIA 23RD PACIFIC CONFERENCE DI KUALA LUMPUR, MALAYSIA TAHUN 2023

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Warudoyong Bersama Babinsa Koramil Warudoyong Ajak Mahasiswa PPL Baca Buku Bersama di Perpustakaan Kelurahan Nyomplong

Nasional

Presiden Jokowi Minta Menkominfo Budi Arie Setiadi Utamakan Penyelesaian BTS

Hukum

Gelar Operasi !! Satlantas Polres Sukabumi Kota Amankan Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong

Sukabumi

WABUP APRESIASI PASKIBRAKA, SUKSES MENGEMBAN AMANAH PADA MOMEN PENTING KEBANGSAAN

Sukabumi

Sekolah Vokasi IPB Sukabumi digelar di lokasi UMKM Suja Fisheries

Sukabumi

Waaster Panglima TNI Tinjau Lokasi TMMD ke-124 Kodim 0607/Kota Sukabumi, Sampaikan Pesan Kebangsaan dan Bagikan Sembako kepada Warga

Sukabumi

GEBYAR MUHARRAM DAN MILAD PENEGAKAN SYARIAT ISLAM, BUPATI” SEMANGAT WUJUDKAN SUKABUMI MUBARAKAH”