Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Minggu, 14 Januari 2024 - 15:18 WIB

Gunakan Knalpot Brong, Puluhan Pengendara di Sukabumi Terjaring KRYD

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Puluhan pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan Jalan protokol Kota Sukabumi terjaring KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) Polres Sukabumi Kota , Sabtu (13/1/2024) malam.

Sebanyak 41 pengendara sepeda motor yang kedapatan telah memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong ditindak Polisi dengan surat Tilang (bukti pelanggaran) dan harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.

“Malam ini, Polres Sukabumi Kota melaksanakan KRYD dan melakukan penindakan terhadap para pelanggar Lalulintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong dan malam ini kita telah mengamankan puluhan knalpot brong,” ujar KBO Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Iptu Ade Hidayat kepada awak media.,

Baca Juga  Kasetukpa Lemdiklat Polri Buka Acara Pembinaan Tradisi Siswa PAG Gelombang I tahun 2022

“Jadi kita amankan dulu kendaraannya. Besok lusa, pemilik bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar,” sambungnya.

Ade memastikan, puluhan knalpot brong yang telah diamankan tersebut akan dimusnahkan.

“Seperti tempo hari atau beberapa waktu lalu, knalpot brong yang kita amankan ini nantinya akan dikumpulkan dan dimusnahkan,” tegasnya.

Baca Juga  2 Narapidana Terorisme di Lapas Warungkiara Kibarkan Bendera Merah Putih dalam Upacara Peringatan HUT RI ke-78

Selain penindakan, Ade menerangkan, pihaknya telah melakukan upaya preemtif dan mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong di media sosial hingga ke sekolah-sekolah.

“Selain penindakan ini, kita juga telah mempublikasikan kepada masyarakat mengenai penindakan atau larangan penggunaan knalpot brong ini dan kita masifkan publikasinya di media cetak, media sosial hingga ke sekolah-sekolah,” terang Ade.

Menyikapi maraknya pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong hingga terjaring KRYD, Ade menjelaskan, para pengendara tersebut telah melakukan pelanggaran Lalulintas.

Baca Juga  Oknum Anggota DPRD Ivan Rusvansyah Divonis Bebas PN Kota Sukabumi

“Untuk kendala maupun alasan para pengendara menggunakan knalpot brong ini bermacam-macam. Namun secara umum, ini merupakan ketidak patuhan pengendara terhadap peraturan Lalulintas saja karena sudah memodifikasi kendaraannya,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas, khususnya knalpot brong telah dilaksanakan Sat Lantas Polres Sukabumi Kota sejak 10 Januari 2024 dan berhasil mengamankan 120 knalpot brong.

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Puluhan Anggota Kodim 0607 ,Bermotor ,Geruduk Polres Sukabumi Kota. Ada Apa?

TNI/POLRI

Aksi Geng Motor Masih Jadi Momok Menakutkan, Warga Idamkan Ketegasan Polri

TNI/POLRI

Ngariung Bareng Pedagang, Kapolres Kota Sukabumi Dengarkan Aspirasi Warga Pasar

TNI/POLRI

Tingkatkan Soliditas Sekaligus Jaga Kebugaran Fisik, Seluruh Anggota Kodim 0607/KS Gelar Olahraga Bersama

Sukabumi

Edukasi Kamseltibcarlantas, Polantas di Kota Sukabumi Bagikan Leaflet, Helm Hingga Coklat

TNI/POLRI

Kasdim 0607/Kota Sukabumi Sosialisasikan Rencana Program TMMD ke-120 di Desa Tenjo Jaya.

TNI/POLRI

Finish Serangkaian Kegiatan Sasaran Fisik TMMD ke-116, Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Syukuran

Hukum

Edarkan Ganja dan Obat Berbahaya, Warga Cikole Sukabumi Dibekuk Polisi