Kabar Journalist

Home / Hukum

Minggu, 15 September 2024 - 17:10 WIB

Direktur Jenderal HAM Soroti Peningkatan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Desak Revisi UU SPPA

Kabarjournalist.com – Jakarta – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyoroti adanya tren peningkatan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) belakangan di tanah air.

Menurutnya kondisi semacam ini membuat adanya dorongan publik agar pemerintah melakukan langkah yang lebih efektif untuk mencegah terjadinya ABH.

Secara konstitusional hak-hak anak telah dinyatakan secara tegas dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Harus diakui, meningkatnya kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak belakangan, menimbulkan pertanyaan bagaimana agar pendekatan restorative justice kepada ABH ini dapat berjalan dengan efektif” kata Dhahana.

Baca Juga  Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris

Sejatinya, Direktur Jenderal HAM menjelaskan, di Indonesia, restorative justice secara formil baru telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) secara formil adalah tonggak peradilan pidana Indonesia berparadigma restorative justice.

Pasal 5 ayat (1) UU SPPA, menyatakan Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 memperkenalkan konsep diversi sebagai pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Dalam Pasal 7 ayat (1) UU SPPA disebutkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi dengan ketentuan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Baca Juga  2 Kelompok Motor Berseteru !! Satu Orang Meninggal Dunia, 5 Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Namun, mengingat adanya tren peningkatan kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual oleh anak yang ancaman pidananya di atas 7 (tujuh) tahun, Dhahana memandang adanya keperluan untuk melakukan penyesuaian terkait UU SPPA, karena diversi dalam UU SPPA tidak berlaku untuk kasus dengan ancaman pidana di atas 7 (tujuh) tahun.

“Penyesuaian ini harus memperjelas kapan rehabilitasi dapat diberikan dan kapan proses hukum formal lebih sesuai. Dengan juga mempertimbangkan keadilan bagi korban, dan disisi lain tentu tanpa mengabaikan hak anak,” jelas Dhahana.

Baca Juga  Pam Nataru, Jalan Tol Seksi II Bocimi Dibuka Secara Fungsional, Catat Waktunya!!

Diharapkan dengan adanya revisi UU SPPA dapat membuat proses hukum lebih adil dan sesuai dengan dinamika tindak kriminal yang berkembang.

“Dengan penyesuaian ini, diharapkan anak yang terlibat dalam kejahatan dapat mendapatkan kesempatan rehabilitasi yang efektif, sementara hak-hak korban juga tetap terjaga,” pungkasnya.

Selain itu perlu adanya pengaturan Restorative justice dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Seperti diketahui penerapan Restorative Justice di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan yaitu Peraturan Kepolisian, Peraturan Kejaksaan, dan Peraturan Mahkamah Agung.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Hukum

Musrenbang Tingkat Kecamatan Dorong Penyerapan Aspirasi Warga Berbasis Wilayah

Hukum

Forkopimda Kota Sukabumi Hadiri Upacara Hari Santri Nasional Tahun 2022

Bisnis

DPC Gerhana Pro sukabumi, Berhasil Pulangkan Belasan PMI Asal Sukabumi Bekerja di Malaysia

Hukum

Masyarakat Anti Pungli Indonesia [MAPI] Adakan Silaturahmi dan Dialog Nasional ke -3

Hukum

Penjabat Walikota Sukabumi Sambut Hangat Kedatangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI yang Baru di Balaikota

Hukum

Lagi ! PN Bale Bandung Di Geruduk Aliansi Mahasiswa Jabar Untuk ke Empat Kalinya. Ada Apa?

Hukum

Gerakan Hati Anak Profesional ” GERHANA PRO” Siap Membantu Pahlawan Devisa Indonesia Dapatkan Perlindungan Hukum

Hukum

Lapas warungkiara adakan eksebisi olah raga bersama PWI Kabupaten Sukabumi