Kabar Journalist

Home / Hukum

Minggu, 15 September 2024 - 17:10 WIB

Direktur Jenderal HAM Soroti Peningkatan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Desak Revisi UU SPPA

Kabarjournalist.com – Jakarta – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyoroti adanya tren peningkatan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) belakangan di tanah air.

Menurutnya kondisi semacam ini membuat adanya dorongan publik agar pemerintah melakukan langkah yang lebih efektif untuk mencegah terjadinya ABH.

Secara konstitusional hak-hak anak telah dinyatakan secara tegas dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Harus diakui, meningkatnya kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak belakangan, menimbulkan pertanyaan bagaimana agar pendekatan restorative justice kepada ABH ini dapat berjalan dengan efektif” kata Dhahana.

Baca Juga  Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Lakukan Kunjungan ke Kasetukpa Lemdiklat Polri

Sejatinya, Direktur Jenderal HAM menjelaskan, di Indonesia, restorative justice secara formil baru telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) secara formil adalah tonggak peradilan pidana Indonesia berparadigma restorative justice.

Pasal 5 ayat (1) UU SPPA, menyatakan Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 memperkenalkan konsep diversi sebagai pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Dalam Pasal 7 ayat (1) UU SPPA disebutkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi dengan ketentuan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Baca Juga  Video Diduga Penculikan Anak Dimasukan Kedalam Karung oleh Seorang Pria Tak Dikenal. Polisi : Itu tidak benar atau HOAX !!

Namun, mengingat adanya tren peningkatan kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual oleh anak yang ancaman pidananya di atas 7 (tujuh) tahun, Dhahana memandang adanya keperluan untuk melakukan penyesuaian terkait UU SPPA, karena diversi dalam UU SPPA tidak berlaku untuk kasus dengan ancaman pidana di atas 7 (tujuh) tahun.

“Penyesuaian ini harus memperjelas kapan rehabilitasi dapat diberikan dan kapan proses hukum formal lebih sesuai. Dengan juga mempertimbangkan keadilan bagi korban, dan disisi lain tentu tanpa mengabaikan hak anak,” jelas Dhahana.

Baca Juga  Penyerahan Hewan Qurban oleh Lapas Kelas IIB Warungkiara kepada warga Desa di lingkungan Lapas

Diharapkan dengan adanya revisi UU SPPA dapat membuat proses hukum lebih adil dan sesuai dengan dinamika tindak kriminal yang berkembang.

“Dengan penyesuaian ini, diharapkan anak yang terlibat dalam kejahatan dapat mendapatkan kesempatan rehabilitasi yang efektif, sementara hak-hak korban juga tetap terjaga,” pungkasnya.

Selain itu perlu adanya pengaturan Restorative justice dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Seperti diketahui penerapan Restorative Justice di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan yaitu Peraturan Kepolisian, Peraturan Kejaksaan, dan Peraturan Mahkamah Agung.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Hukum

Kasus Penemuan Bayi Diatas WC Terkuak, Polsek Kebonpedes Tangkap Terduga Pelaku Penelantaran Bayi

Hukum

Cegah Kebakaran Lahan, Polisi di Kota Sukabumi Imbau Warga Tidak Bakar Sampah Sembarangan

Hukum

Melalui Rapat Evaluasi & Refleksi Akhir Tahun 2023, Kemenkumham Jabar Songsong Tahun 2024 Sebagai Tahun Prestasi

Hukum

SABET THE WINNER OF OGP AWARD 2023 SE ASIA PASIFIC DI ESTONIA, BPHN KEMENKUMHAM HARUMKAN INDONESIA DI MATA DUNIA

Hukum

Terjadi Laka Lantas Kendaraan Pick-up dan Sepeda Motor di Cisaat , Ini Kronologinya !!

Hukum

Merasa Kecewa, Seorang Tokoh Masyarakat , Melampiaskan Amarahnya Atas Putusan Bebas, Irfan Suryanegara.

Hukum

Perdana, Pemain dari Negara Peserta Piala Dunia U-17 Gunakan Visa Olahraga untuk Masuk Indonesia

Hukum

Hadiri Peringatan HPN ke-38, Kapolres Sukabumi Kota Sampaikan Ini