Kabarjournalist.com – Imbas dari Unjuk Rasa yang dilakukan oleh puluhan siswa SMKN 1 Gunungguruh pada waktu lalu, Selasa (22/10/2024) dan sempat viral di Media Sosial ini memberikan dampak yang cukup signifikan kepada nama baik maupun program yang telah dibuat oleh pihak Sekolah.
Pasalnya, kejadian tersebut membuat pihak Sekolah harus memberikan klarifikasi dan menjelaskan apa yang terjadi di SMKN 1 Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi kepada Awak Media, Penegak hukum maupun kepada masyarakat.
Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah V Propinsi Jawa Barat, Lima Faudiamar, didampingi Kepala Sekolah SMKN 1 Gunungguruh, Ai Sumarni, dan Ketua FKKS SMKN Kota Sukabumi,Helda, mengatakan bahwa kejadian tersebut telah berdampak buruk dan tercorengnya nama baik sekolah SMKN 1 Gunungguruh di masyarakat.
“Dengan Demonstrasi yang dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024 lalu, di SMKN 1 Gunungguruh oleh sejumlah pelajar dan viral di media sosial Tiktok, Facebook ,kami mencoba untuk meluruskan permasalahan tersebut,” ucap Kepala KCD Wilayah V Propinsi Jawa Barat, Lima kepada Awak Media di acara Press Conference yang dilaksanakan di Aula Rapat Gedung KCD Wilayah V Propinsi Jawa Barat, Jalan Raya Selabintana, Kabupaten Sukabumi. Jumat, 25/10/2024.
Dikatakannya, usai melaksanakan kegiatan upacara menyambut Hari Santri di Lapangan SMKN 1 Gunungguruh, sejumlah siswa melakukan demonstrasi dan mempertanyakan beberapa hal terkait anggaran serta hal lainnya.
“Tuntutan mereka ini mempertanyakan terkait Dana yang bersumber dari bantuan pemerintah yaitu Dana Bos, SMK PK dan sumbangan dari Komite atau orang tua murid yang mana penggunaannya seperti apa,” terangnya.
Kemudian dugaan adanya penyalahgunaan keuangan oleh Kepala Sekolah, Guru atau Tenaga Kependidikan yang disinyalir disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri yang bersumber dari bantuan pemerintah dan sumbangan dari orang tua murid yang dikumpulkan oleh Komite.
Apa yang menjadi tuntutan para Siswa yang melakukan Demonstrasi ini, Kepala Sekolah sudah menjelaskan terkait sumber anggaran maupun pengeluaran yang telah diduga disalahgunakan tersebut.
“Pada hari itu juga sudah diterangkan kepada para siswa yang dihadiri oleh perwakilan siswa kelas X, XI dan XII dan sudah dijelaskan bahwa penggunaan Bos ,OPD,SMK PK dan Dana Sumbangan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta sudah dijelaskan juga secara transparan,” ungkapnya.
Terkait belum selesainya pembangunan mesjid yang dipertanyakan oleh para siswa ?
“Sudah dijelaskan juga terkait pembangunan mesjid ini belum selesai, karena kalau kita meminta kembali ke Komite Sekolah, itu akan menambah masalah. Dengan begitu, akhirnya pembangunan mesjid ini berdasarkan hasil kencleng yang ada di mesjid,” terangnya.
Selanjutnya biaya PKL sebesar 1,5 juta per siswa yang dianggap memberatkan mereka dijelaskan juga bahwa sebenarnya biaya tersebut untuk kebutuhan PKL siswa tersebut.
Dengan keberatan siswa terkait biaya untuk PKL ini, akhirnya KCD Wilayah V Propinsi Jawa Barat memutuskan kegiatan PKL Siswa di SMKN 1 Gunungguruh ditiadakan sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan siswa.
“Apa yang menjadi tuntutan siswa, sudah dijelaskan semua dan untuk tuntutan PKL pun kita ikuti kemauan mereka, tidak ada PKL dan bila dipaksakan maka nantinya akan ada biaya tambahan lagi dan itu memberatkan mereka oleh karena itu, Tidak ada PKL,” pungkasnya.
Red/HJS