Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Sabtu, 12 April 2025 - 12:23 WIB

PARIPURNA DPRD AGENDA PENYAMPAIAN NOTA PENGANTAR RAPERDA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Kabarjournalist.com – DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4/2025).

Paripurna DPRD dihadiri Wakil Bupati Sukabumi, H Andreas, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu Wakil Bupati Sukabumi, H Andreas yang hadir mewakili Bupati Sukabumi membacakan nota pengantar yang menjelaskan bahwa penyusunan peraturan daerah sebagai dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan, serta pengendalian dan pengawasan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga  Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Gelar Sosialisasi Dokumen Keimigrasian

“Tujuan dari peraturan daerah ini yaitu untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, kemudahan berusaha, iklim inventasi yang kondusif, daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja dan pelayanan kepada masyarakat,”

Peraturan daerah nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah mendapatkan masukan dan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, termasuk Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat 3 dan pasal 125 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga  Sujud Syukur, 8 Anggota PWI Kabupaten Sukabumi Terima KTA UKW

“Menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud, kami menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,”

Ditegaskan juga, disadari bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2023 belum sepenuhnya optimal. Karen itu memerlukan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya dalam setiap pembahasan dengan DPRD.

Baca Juga  Alumni WSW 47 Berikan Motivasi Pada Acara Pembekalan Kepada Serdik PAG Gelombang I Tahun 2022

“Kami berharap kepada anggota dewan yang terhormat bersedia untuk menerima dan mengadakan pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan peraturan daerah yang disampaikan ini,”

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Kerap Bikin Resah Warga, Anggota Koramil Gunungguruh Bersama Warga Grebek Kios Diduga Jual Obat Keras

Jawa Barat

86 Warga Negara Indonesia Terjebak Perbudakan di Negara Timur Tengah.

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Lantik Andang Tjahjandi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Sukabumi

Sukabumi

Ratusan Personel diterjunkan Patroli Malam Skala Besar Polres Sukabumi Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Hukum

Gelar Operasi !! Satlantas Polres Sukabumi Kota Amankan Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong

Sukabumi

PANEN IKAN NILA BERSAMA MENKOMDIGI, BUPATI” DENGAN TEKNOLOGI BUDIDAYA IKAN LEBIH EFISIEN DAN PRODUKTIF”

Hukum

Berempati Atas Musibah Kebakaran di TPA Sarimukti, Kemenkumham Jabar Salurkan Bantuan Penambah Energi Bagi Petugas Yang Sedang Berjibaku Padamkan Api.

Sukabumi

LAPAS WARUNGKIARA GELAR LOMBA ANTAR SANGGA PRAMUKA