Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 5 Januari 2023 - 15:24 WIB

Prestasi Kapolres Sukabumi Saat Menjabat Kasubdit III Dirkrimsus Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tipikor 30 Milyar

Selaku Kasubdit Tipidkor Polda Jabar Sebelum bergeser ke Sukabumi, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, rilis kasus tindak pidana kasus korupsi dengan kerugian negara 30 miliar lebih

POLRES SUKABUMI – Jabatan Kapolres Sukabumi kini telah resmi dipimpin oleh AKBP Maruly Pardede, menggantikan AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra.

Sejumlah prestasi telah dicapai oleh Mantan Kasubdit III Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat (Jabar), AKBP Maruly Pardede ini.

Bahkan, sebelum bergeser atau bertugas ke Polres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi kerugian negara senilai Rp30 miliar lebih.

Baca Juga  Bawa Kabur Mobil Grab dari Bogor, Ditangkap Polisi Kalapanunggal Polres Sukabumi

“Kasus ini berawal pada tahun 2021, diketahui adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang, terkait pemindahtanganan tanah Kas Desa Cibogo Persil 57 seluas kurang lebih 4,7 Ha,” ujar AKBP Maruly kepada Humas Polres Sukabumi, Kamis (05/01/2023).

Lanjutnya, kasus dugaan tindak pidanan pemidahtanganan tersebut tepat di Blok Lapang, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, yang duga dilakukan oleh tersangka MS, Ma atau mantan Kepala Desa Cibogo.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi, Pastikan Jalur Pansela Aman Dipakai Mudik Lebaran

“Sehingga terjadi peralihan hak kepemilikan tanah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 30.599.320.000,” ucapnya.

Dimana pada peralihan tanah Kas Desa, tersangka MS, melibatkan Sekdes dan PJS Kepala Desa Cibogo, AY, kemudian melibatkan juga Mantan Ketua BPD Desa Cibogo yaitu AS.

“Modusnya dengan menerbitkan Salinan C Desa an. Martawidjaja (hasil pemindahtanganan melawan hukum) yang kemudian digunakan oleh tersangka DSH yang mengaku sebagai ahli waris alm. Martawidjaja,” jelasnya.

Baca Juga  Tak Makan Waktu, Polisi Sukabumi Cokok 9 Pelaku Brandalan Motor Resahkan Warga

“Untuk transaksi jual beli atas objek tanah tersebut dan pada saat ini telah terbit 51 Akta Jual Beli serta dari 51 Akta Jual Beli tersebit telah terbit 12 SHM dan 12 Permohonan SHM (telah diblokir oleh Penyidik),” tegasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. “Selain itu, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

RAKOR PENANGANAN DARURAT BENCANA, TINDAKAN CEPAT DAN EFEKTIF PENUHI KEBUTUHAN WARGA TERDAMPAK

Nasional

Kapolsek Perintahkan Anggota Bhabinkamtibmas Berikan Edukasi Terkait Kamtibmas di Wilayahnya

Peristiwa

Respon Info Warga, Polsek Cisaat Sukabumi Evakuasi Korban Gantung Diri

Bisnis

Bazar Culinary Ramadhan 1444 H, Bupati : Umkm Pendorong Bangkitnya Perekonomian

Infrastruktur

Penataan Trotoar Kota Sukabumi Ditargetkan Selesai di Akhir Juli 2023

Hukum

Antusiasme Pengunjung Padati Lapas Warungkiara di Hari Pertama Kunjungan Masal

TNI/POLRI

Anggota Polsek Kadudampit Bantu Warga Sembako Berupa Beras

Hukum

Apel Pagi Bersama Menteri Hukum dan HAM di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi