Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 5 Januari 2023 - 15:24 WIB

Prestasi Kapolres Sukabumi Saat Menjabat Kasubdit III Dirkrimsus Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tipikor 30 Milyar

Selaku Kasubdit Tipidkor Polda Jabar Sebelum bergeser ke Sukabumi, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, rilis kasus tindak pidana kasus korupsi dengan kerugian negara 30 miliar lebih

POLRES SUKABUMI – Jabatan Kapolres Sukabumi kini telah resmi dipimpin oleh AKBP Maruly Pardede, menggantikan AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra.

Sejumlah prestasi telah dicapai oleh Mantan Kasubdit III Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat (Jabar), AKBP Maruly Pardede ini.

Bahkan, sebelum bergeser atau bertugas ke Polres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi kerugian negara senilai Rp30 miliar lebih.

Baca Juga  Kasus Kekerasan Terhadap Anak balita yg viral dimedsos, Polres Sukabumi Ungkap dan Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak

“Kasus ini berawal pada tahun 2021, diketahui adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang, terkait pemindahtanganan tanah Kas Desa Cibogo Persil 57 seluas kurang lebih 4,7 Ha,” ujar AKBP Maruly kepada Humas Polres Sukabumi, Kamis (05/01/2023).

Lanjutnya, kasus dugaan tindak pidanan pemidahtanganan tersebut tepat di Blok Lapang, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, yang duga dilakukan oleh tersangka MS, Ma atau mantan Kepala Desa Cibogo.

Baca Juga  KAPOLSEK BERHASIL KETEMUKAN KAKEK TERSESAT MENCARI KELUARGANYA.

“Sehingga terjadi peralihan hak kepemilikan tanah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 30.599.320.000,” ucapnya.

Dimana pada peralihan tanah Kas Desa, tersangka MS, melibatkan Sekdes dan PJS Kepala Desa Cibogo, AY, kemudian melibatkan juga Mantan Ketua BPD Desa Cibogo yaitu AS.

“Modusnya dengan menerbitkan Salinan C Desa an. Martawidjaja (hasil pemindahtanganan melawan hukum) yang kemudian digunakan oleh tersangka DSH yang mengaku sebagai ahli waris alm. Martawidjaja,” jelasnya.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Tindak Tegas Pelaku Tradisi Perang Sarung dan Tawuran di Bulan Suci Ramadhan

“Untuk transaksi jual beli atas objek tanah tersebut dan pada saat ini telah terbit 51 Akta Jual Beli serta dari 51 Akta Jual Beli tersebit telah terbit 12 SHM dan 12 Permohonan SHM (telah diblokir oleh Penyidik),” tegasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. “Selain itu, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Bisnis

Di FDP DKP3, Wakil Wali Kota Bahas Isu Strategis Ketahanan Pangan

pemerintahan

Pak Polisi Bantu Mobil Warga yang Mogok di Jalan.

Pendidikan

Paduan Suara SMAN 1 Kota Sukabumi Tampil Sukses Bawakan Lagu MARS LCS di HUT LCS ke – 4

pemerintahan

SOSIALISASIKAN PERBUP NOMOR 67 TAHUN 2022, KADISKOMINFO KAB SUKABUMI” KUATKAN KEMITRAAN DENGAN MEDIA”

Hukum

Bhabinkamtibmas Kelurahan Cipanengah Polsek Lembursitu Sambangi Warga Kampung Kadulawang Sampaikan Pesan Kamtibmas

Hukum

Dandim Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tingkat Kota Sukabumi.

Infrastruktur

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Respon Cepat Laporan Warga Terkait Sanitasi Air

TNI/POLRI

Dandim 0607 Kota Sukabumi Bacakan Amanat KASAD di Upacara Peringatan Hari Juang TNI Ke-78