Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 5 Januari 2023 - 15:24 WIB

Prestasi Kapolres Sukabumi Saat Menjabat Kasubdit III Dirkrimsus Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tipikor 30 Milyar

Selaku Kasubdit Tipidkor Polda Jabar Sebelum bergeser ke Sukabumi, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, rilis kasus tindak pidana kasus korupsi dengan kerugian negara 30 miliar lebih

POLRES SUKABUMI – Jabatan Kapolres Sukabumi kini telah resmi dipimpin oleh AKBP Maruly Pardede, menggantikan AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra.

Sejumlah prestasi telah dicapai oleh Mantan Kasubdit III Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat (Jabar), AKBP Maruly Pardede ini.

Bahkan, sebelum bergeser atau bertugas ke Polres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi kerugian negara senilai Rp30 miliar lebih.

Baca Juga  H. ASEP JAPAR PANTAU SELEKSI BEASISWA BUPATI SUKABUMI," WUJUDKAN SDM UNGGUL GENERASI MASA DEPAN"

“Kasus ini berawal pada tahun 2021, diketahui adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang, terkait pemindahtanganan tanah Kas Desa Cibogo Persil 57 seluas kurang lebih 4,7 Ha,” ujar AKBP Maruly kepada Humas Polres Sukabumi, Kamis (05/01/2023).

Lanjutnya, kasus dugaan tindak pidanan pemidahtanganan tersebut tepat di Blok Lapang, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, yang duga dilakukan oleh tersangka MS, Ma atau mantan Kepala Desa Cibogo.

Baca Juga  Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor Gelar Sosialisasi "Gemarikan" di Lapangan Panahan

“Sehingga terjadi peralihan hak kepemilikan tanah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 30.599.320.000,” ucapnya.

Dimana pada peralihan tanah Kas Desa, tersangka MS, melibatkan Sekdes dan PJS Kepala Desa Cibogo, AY, kemudian melibatkan juga Mantan Ketua BPD Desa Cibogo yaitu AS.

“Modusnya dengan menerbitkan Salinan C Desa an. Martawidjaja (hasil pemindahtanganan melawan hukum) yang kemudian digunakan oleh tersangka DSH yang mengaku sebagai ahli waris alm. Martawidjaja,” jelasnya.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Raih Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

“Untuk transaksi jual beli atas objek tanah tersebut dan pada saat ini telah terbit 51 Akta Jual Beli serta dari 51 Akta Jual Beli tersebit telah terbit 12 SHM dan 12 Permohonan SHM (telah diblokir oleh Penyidik),” tegasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. “Selain itu, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Bisnis

Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpert Merah Kehancuran Pers Indonesia

Nasional

Polri Turut Berduka Atas Wafatnya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait

Sukabumi

Lapas Kelas IIA Warungkiara Gelar Pembukaan Pelatihan Teknik Las Listrik bagi Warga Binaan

Bisnis

Bincang -bincang Terkait Pertanian dan Perikanan Bersama Dankih AS Nuklir ” Saat ini sulit mencari Petani Penggarap”

pemerintahan

LAPAS WARUNGKIARA IKUTI SEMINAR MOTIVASI FAMILY SUPPORT BAGI PETUGAS PEMASYARAKATAN

Sukabumi

Sapu Bersih Keresahan Warga: Tak Beri Celah Geng Motor dan Begal, Kapolsek Citamiang Pimpin Patroli Skala Besar hingga Subuh

Sukabumi

Cerdaskan Generasi Penerus Bangsa, Polisi dan TNI di Sukabumi Bagikan Makanan Bergizi

Bisnis

Bupati Paparkan Potensi Dan Pengembangan Sektor Unggulan Kepada Jajaran Direksi Media Indonesia