Kabar Journalist

Bincang-bincang Hukum Bersama Yoseph Luturyali,SH. Apa itu Restorative Justice ?

Kabarjournalist.com – Yoseph Luturyali,SH, seorang Pengacara yang mempunyai Kantor Hukum di Jalan Selabintana No.78, Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi , Kabupaten Sukabumi ini memberikan pencerahannya terkait Hukum kepada rekan-rekan sejawat dan Jurnalis di tempat kerjanya. Rabu,8/03/2023.

Bincang-bincang santai terkait Hukum ini tentunya sangat menarik untuk diketahui sebagai bentuk edukasi dan pencerahan kepada masyarakat sehingga diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.

Satu hal yang dibahas pada kesempatan ini terkait RJ atau ” Restorative Justice” yang merupakan satu produk hukum dari APH dalam penyelesaian sebuah kasus ataupun perkara yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga  Di Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Sukabumi Sampaikan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika Serta LKPJ 2022

” RJ yang merupakan satu Program hukum dari APH ini untuk mendamaikan kedua belah pihak, kalau kedua belah pihak ini ingin damai,” ujar Yoseph kepada Kabarjournalist.com

Kemudian menurutnya, hasil dari perdamaian di tingkat kepolisian itu selanjutnya dimohonkan oleh pihak kepolisian ke pihak Kejaksaan.

“Pihak Kejaksaan akan membaca perdamaian ini yang sudah di tandatangani oleh beberapa pihak. Setelah diperiksa ,dievaluasi dengan baik dan benar, lalu sudah dipastikan kedua belah pihak itu menginginkan  perdamaian dan tidak mengulangi perbuatannya lagi , maka disitulah pihak kejaksaan akan mengabulkan bahwa ini layak untuk di RJ kan,” ungkapnya.

Baca Juga  Polsek Nagrak Bagi Bagi Takjil Gratis Untuk Masyarakat Nagrak dan Sekitarnya

Tetapi bila diantara salah satu pihak berkeberatan maka otomatis perkara jalan terus. Oleh karenanya kedua belah pihak harus sudah sepakat terlebih dahulu sehingga RJ ini dapat dikabulkan oleh pihak Kejaksaan.

Perkara yang sudah di RJ kan ini menurut Yoseph, ada yang sudah masuk ke pelimpahan ke Kejaksaan dan ada yang belum.

“Nah, namanya perkara itu belum P21 tapi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim Kejaksaan, itu yang menjadi dasar Kejaksaan menindaklanjuti perkara, menagih janji penyidik ,namanya SPDP,” ulasnya.

Baca Juga  Kepala KCD Wilayah V Propinsi Jawa Barat, "Tidak ada PKL" di SMKN 1 Gunungguruh Kabupaten Sukabumi

Bila SPDP nya belum dikirim dari pihak Kepolisian ke pihak Kejaksaan SPDP nya itu ditangguhkan dulu maka dengan begitu, bisa dilakukan RJ oleh pihak Kepolisian.

Dalam bincang-bincang yang berlangsung santai dan sambil ngopi bareng ini, Yoseph pun membahas terkait beberapa perkara yang sudah dan sedang ditangani bersama Timnya.

“Untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan kuasa hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang menyangkut ranah hukum , kami siap membantu,” pungkasnya.

Red /Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Staf Ahli Menkopolhukam Agung Makbul Blak-blakan Terkait TPPU

Sukabumi

Dirjen Imigrasi: Januari – Mei 2024 Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 94,4%

Sukabumi

Dukung Legalisasi Pertambangan Liar, Kapolres Sukabumi Dampingi Masyarakat ke Kemenpolhukam, Bahas Percepatan Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat di Sukabumi

Sukabumi

Dampingi Plt. Dirjenpas (Reynhard Silitonga), Kakanwil Jabar (Masjuno) Resmikan Revitalisasi Sarana Prasarana Pelayanan Dan Pembinaan UPT Pemasyarakatan Se-Priangan Timur

Hukum

Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Pencurian Dengan Pemberatan Kendaraan Sepeda Motor

Jawa Barat

Jamkrindo Sosialisasikan Surety Bond, Sekda -peluang Mendukung Pembangunan Daerah-

pemerintahan

Aksi Nyata di Hari Kemerdekaan: Anita Marvellia Conesta Ajak Bergabung dalam Perjuangan Masa Depan.

Bisnis

Dinas Perikanan Fasilitasi Nelayan Dapatkan BBM Bersubsidi