Kabar Journalist

Bincang-bincang Hukum Bersama Yoseph Luturyali,SH. Apa itu Restorative Justice ?

Kabarjournalist.com – Yoseph Luturyali,SH, seorang Pengacara yang mempunyai Kantor Hukum di Jalan Selabintana No.78, Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi , Kabupaten Sukabumi ini memberikan pencerahannya terkait Hukum kepada rekan-rekan sejawat dan Jurnalis di tempat kerjanya. Rabu,8/03/2023.

Bincang-bincang santai terkait Hukum ini tentunya sangat menarik untuk diketahui sebagai bentuk edukasi dan pencerahan kepada masyarakat sehingga diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.

Satu hal yang dibahas pada kesempatan ini terkait RJ atau ” Restorative Justice” yang merupakan satu produk hukum dari APH dalam penyelesaian sebuah kasus ataupun perkara yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga  Respon Cepat Informasi Warga, Polsek Baros Sukabumi Amankan 6 Oknum Pelajar Bawa Sajam

” RJ yang merupakan satu Program hukum dari APH ini untuk mendamaikan kedua belah pihak, kalau kedua belah pihak ini ingin damai,” ujar Yoseph kepada Kabarjournalist.com

Kemudian menurutnya, hasil dari perdamaian di tingkat kepolisian itu selanjutnya dimohonkan oleh pihak kepolisian ke pihak Kejaksaan.

“Pihak Kejaksaan akan membaca perdamaian ini yang sudah di tandatangani oleh beberapa pihak. Setelah diperiksa ,dievaluasi dengan baik dan benar, lalu sudah dipastikan kedua belah pihak itu menginginkan  perdamaian dan tidak mengulangi perbuatannya lagi , maka disitulah pihak kejaksaan akan mengabulkan bahwa ini layak untuk di RJ kan,” ungkapnya.

Baca Juga  Advokat Alvin Lim, Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Resmikan Quotient Center pertama di Lebak Bulus, Jakarta Selatan

Tetapi bila diantara salah satu pihak berkeberatan maka otomatis perkara jalan terus. Oleh karenanya kedua belah pihak harus sudah sepakat terlebih dahulu sehingga RJ ini dapat dikabulkan oleh pihak Kejaksaan.

Perkara yang sudah di RJ kan ini menurut Yoseph, ada yang sudah masuk ke pelimpahan ke Kejaksaan dan ada yang belum.

“Nah, namanya perkara itu belum P21 tapi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim Kejaksaan, itu yang menjadi dasar Kejaksaan menindaklanjuti perkara, menagih janji penyidik ,namanya SPDP,” ulasnya.

Baca Juga  Wali Kota Sukabumi Pimpin Evaluasi RPJPD dan RKPD Semester Pertama 2023

Bila SPDP nya belum dikirim dari pihak Kepolisian ke pihak Kejaksaan SPDP nya itu ditangguhkan dulu maka dengan begitu, bisa dilakukan RJ oleh pihak Kepolisian.

Dalam bincang-bincang yang berlangsung santai dan sambil ngopi bareng ini, Yoseph pun membahas terkait beberapa perkara yang sudah dan sedang ditangani bersama Timnya.

“Untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan kuasa hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang menyangkut ranah hukum , kami siap membantu,” pungkasnya.

Red /Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Dandim 0607/KS Bersama Wabup Sukabumi Dampingi Tim Wasev Tinjau TMMD ke-119 di Desa Tenjojaya

TNI/POLRI

Berikan Kuliah Umum Kepada Siswa SIP Angkatan ke-52 Tahun 2023, Kabaharkam Polri : Kedekatan Adalah Kekuatan Sejati

Sukabumi

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Berikan Surprise ke Kapolres

Nasional

Persatuan Purnawirawan Polri Cabang Kota Sukabumi Gandeng Seluruh Elemen, Sukseskan Acara HUT PP Polri ke XXV

Sukabumi

953 WARGA BINAAN LAPAS WARUNGKIARA MENDAPAT REMISI, WABUP MINTA KEMBALI KE MASYARAKAT DENGAN BAIK

pemerintahan

PERESMIAN JEMBATAN GANTUNG PRIMA JANTAKE, BUPATI” DUKUNG AKSES DAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT”

pemerintahan

Paripurna DPRD Kota Sukabumi,Penjabat Wali Kota Sukabumi Paparkan R-APBD T.A. 2024

Sukabumi

Polsek Sukabumi Gencarkan Patroli Malam Hari, Cegah Kejahatan Jalanan dan Tawuran Antara Remaja