Kabar Journalist

Bincang-bincang Hukum Bersama Yoseph Luturyali,SH. Apa itu Restorative Justice ?

Kabarjournalist.com – Yoseph Luturyali,SH, seorang Pengacara yang mempunyai Kantor Hukum di Jalan Selabintana No.78, Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi , Kabupaten Sukabumi ini memberikan pencerahannya terkait Hukum kepada rekan-rekan sejawat dan Jurnalis di tempat kerjanya. Rabu,8/03/2023.

Bincang-bincang santai terkait Hukum ini tentunya sangat menarik untuk diketahui sebagai bentuk edukasi dan pencerahan kepada masyarakat sehingga diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.

Satu hal yang dibahas pada kesempatan ini terkait RJ atau ” Restorative Justice” yang merupakan satu produk hukum dari APH dalam penyelesaian sebuah kasus ataupun perkara yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga  Gercep ! Terkait Berita Online ”Intan Si Bocah Tangguh dari Sukabumi”, Anggota Koramil 07-11/CBD Lakukan Ini

” RJ yang merupakan satu Program hukum dari APH ini untuk mendamaikan kedua belah pihak, kalau kedua belah pihak ini ingin damai,” ujar Yoseph kepada Kabarjournalist.com

Kemudian menurutnya, hasil dari perdamaian di tingkat kepolisian itu selanjutnya dimohonkan oleh pihak kepolisian ke pihak Kejaksaan.

“Pihak Kejaksaan akan membaca perdamaian ini yang sudah di tandatangani oleh beberapa pihak. Setelah diperiksa ,dievaluasi dengan baik dan benar, lalu sudah dipastikan kedua belah pihak itu menginginkan  perdamaian dan tidak mengulangi perbuatannya lagi , maka disitulah pihak kejaksaan akan mengabulkan bahwa ini layak untuk di RJ kan,” ungkapnya.

Baca Juga  Kukuhkan Pengurus Lptq, Bupati Berpesan Lptq Mampu Membentuk Generasi Berjiwa Qurani

Tetapi bila diantara salah satu pihak berkeberatan maka otomatis perkara jalan terus. Oleh karenanya kedua belah pihak harus sudah sepakat terlebih dahulu sehingga RJ ini dapat dikabulkan oleh pihak Kejaksaan.

Perkara yang sudah di RJ kan ini menurut Yoseph, ada yang sudah masuk ke pelimpahan ke Kejaksaan dan ada yang belum.

“Nah, namanya perkara itu belum P21 tapi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim Kejaksaan, itu yang menjadi dasar Kejaksaan menindaklanjuti perkara, menagih janji penyidik ,namanya SPDP,” ulasnya.

Baca Juga  Dandim 0607 Kota Sukabumi Kunjungan ke Koramil Nagrak. Cek Kesehatan Anggota !!

Bila SPDP nya belum dikirim dari pihak Kepolisian ke pihak Kejaksaan SPDP nya itu ditangguhkan dulu maka dengan begitu, bisa dilakukan RJ oleh pihak Kepolisian.

Dalam bincang-bincang yang berlangsung santai dan sambil ngopi bareng ini, Yoseph pun membahas terkait beberapa perkara yang sudah dan sedang ditangani bersama Timnya.

“Untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan kuasa hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang menyangkut ranah hukum , kami siap membantu,” pungkasnya.

Red /Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Nasional

Daftar 34 Kapolda Seluruh Indonesia, Ini Nama-namanya !

Jawa Barat

Polsek Citamiang Sukabumi Evakuasi Jasad Pria Yang Diduga Tewas Gantung Diri

Ekonomi

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polres Sukabumi Kota Gelar Olahraga Bersama

Sukabumi

Koramil 07-08/Cikembar Hadiri Hari Veteran Nasional Ke-74 Tahnu 2023

Jawa Barat

Mengenal Tugas Kepolisian Sejak Dini, Kapolsek Jampang Tengah Gelar “Polisi Sahabat Anak”

pemerintahan

TUTUP OPEN TURNAMEN SEPAKBOLA BUPATI CUP DI WALURAN, BUPATI” LANGKAH POSITIF PENCARIAN BIBIT ATLET HANDAL”

sosial

Serap Informasi, Polres Sukabumi Kota Gencarkan Program Minggu Kasih

Hukum

Kemenkumham Jabar Bangun Sinergitas Dan Kolaborasi Dengan Stakeholder, Tekan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Di Jawa Barat