Kabar Journalist

Bincang-bincang Hukum Bersama Yoseph Luturyali,SH. Apa itu Restorative Justice ?

Kabarjournalist.com – Yoseph Luturyali,SH, seorang Pengacara yang mempunyai Kantor Hukum di Jalan Selabintana No.78, Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi , Kabupaten Sukabumi ini memberikan pencerahannya terkait Hukum kepada rekan-rekan sejawat dan Jurnalis di tempat kerjanya. Rabu,8/03/2023.

Bincang-bincang santai terkait Hukum ini tentunya sangat menarik untuk diketahui sebagai bentuk edukasi dan pencerahan kepada masyarakat sehingga diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.

Satu hal yang dibahas pada kesempatan ini terkait RJ atau ” Restorative Justice” yang merupakan satu produk hukum dari APH dalam penyelesaian sebuah kasus ataupun perkara yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga  FPPU Korda Kota Sukabumi Bangun Sekretariat  di Jalur Lingkar Selatan

” RJ yang merupakan satu Program hukum dari APH ini untuk mendamaikan kedua belah pihak, kalau kedua belah pihak ini ingin damai,” ujar Yoseph kepada Kabarjournalist.com

Kemudian menurutnya, hasil dari perdamaian di tingkat kepolisian itu selanjutnya dimohonkan oleh pihak kepolisian ke pihak Kejaksaan.

“Pihak Kejaksaan akan membaca perdamaian ini yang sudah di tandatangani oleh beberapa pihak. Setelah diperiksa ,dievaluasi dengan baik dan benar, lalu sudah dipastikan kedua belah pihak itu menginginkan  perdamaian dan tidak mengulangi perbuatannya lagi , maka disitulah pihak kejaksaan akan mengabulkan bahwa ini layak untuk di RJ kan,” ungkapnya.

Baca Juga  Demi Kenyamanan ,Terawatnya Lingkungan, Kelompok Warga Rela Urunan dan Kerja Bakti

Tetapi bila diantara salah satu pihak berkeberatan maka otomatis perkara jalan terus. Oleh karenanya kedua belah pihak harus sudah sepakat terlebih dahulu sehingga RJ ini dapat dikabulkan oleh pihak Kejaksaan.

Perkara yang sudah di RJ kan ini menurut Yoseph, ada yang sudah masuk ke pelimpahan ke Kejaksaan dan ada yang belum.

“Nah, namanya perkara itu belum P21 tapi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim Kejaksaan, itu yang menjadi dasar Kejaksaan menindaklanjuti perkara, menagih janji penyidik ,namanya SPDP,” ulasnya.

Baca Juga  Bareskrim Sudah Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Bila SPDP nya belum dikirim dari pihak Kepolisian ke pihak Kejaksaan SPDP nya itu ditangguhkan dulu maka dengan begitu, bisa dilakukan RJ oleh pihak Kepolisian.

Dalam bincang-bincang yang berlangsung santai dan sambil ngopi bareng ini, Yoseph pun membahas terkait beberapa perkara yang sudah dan sedang ditangani bersama Timnya.

“Untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan kuasa hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang menyangkut ranah hukum , kami siap membantu,” pungkasnya.

Red /Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kembangkan Kemampuan Prajurit, Brigif 15/Kujang II Pacu Skill Danru

Sukabumi

Lapas Kelas IIA Warungkiara Ikuti Rangkaian Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Salurkan Bantuan Sosial bagi Masyarakat

Nasional

UMKM Naik Kelas Kota Sukabumi Rangkul Pentahelix , Berkolaborasi Menuju Kesuksesan

Pendidikan

Kasetukpa Lemdiklat Polri bersama Kapolres Kota Sukabumi Hadiri Ceramah Kamtibmas di SMA Negeri 3 Kota Sukabumi

Nasional

PENGEMBANGAN SORGUM SEBAGAI BIOMASSA, WABUP” TEROBOSAN PENTING DUKUNG ENERGI BERKELANJUTAN” 

Sukabumi

Anggota Kodim 0607/Kota Sukabumi Mulai Bebenah Jalankan Program TMMD ke-127 di Parakanlima-Cikembar

Sukabumi

Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online Oleh 2 Tersangka Dilakukan 64 Adegan

TNI/POLRI

Dandim 0607/Kota Sukabumi ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya Tahun 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan Tingkat Polres Sukabumi Kota.