Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 10 Maret 2025 - 19:12 WIB

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Sabu

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba mengamankan ARR (36 tahun) karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis Sabu. ARR diamankan di rumahnya di Cireunghas Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, 8 Maret 2025 dini hari.

Selain mengamankan ARR, Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku hingga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis Sabu siap edar, 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam.

Baca Juga  Pemprov Jabar Gelar Pra-RUPS, Wali Kota Sukabumi Dukung Fokus Pembangunan Infrastruktur di Jawa Barat

Peredaran narkotika jenis Sabu yang dilakukan terduga pelaku telah berjalan selama kurun waktu 1 tahun terakhir.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut berhasil dilakukan usai menerima informasi masyarakat.

“Alhamdulilah Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu,” ujar kepada awak media, Senin, 10 Maret 2025.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Amankan Pelepasan dan Keberangkatan Calon Jemaah Haji Kloter 35

“Pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat hingga akhirnya bisa mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti narkotika jenis Sabu,” bebernya.

Ia juga memastikan, penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

‘Tentunya penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Tenda

Baca Juga  Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024, Forkopimda Kota Sukabumi Kompak Olahraga Bersama

“Dan terhadap terduga pelaku ini, kami menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Polisi Dalami Kejadian Gantung Diri Ketua BPD Paska Pilkades di Sukabumi

Sukabumi

RS Bhayangkara TK II Setukpa Sukabumi Sediakan Fasilitas Layanan “Hyperbaric Chamber”

sosial

LAPAS WARUNGKIARA LAKSANAKAN BAKTI SOSIAL PEMBAGIAN TAKJIL DALAM RANGKAIAN HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN Ke-60

Sukabumi

Tongkat Komando Kodim 0607/ Kota Sukabumi Resmi Diserahterimakan

Hukum

LAPAS WARUNGKIARA LAKSANAKAN UPACARA HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-115 DENGAN TEMA “SEMANGAT UNTUK BANGKIT”

Hukum

Bawa Samurai dan Cerulit, Dua Pemuda Sagaranten Sukabumi Ditangkap Polisi

pemerintahan

Terima Kunjungan KABAIS TNI, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penerbitan Buku “Perang Rusia Vs Ukraina, Studi Intelijen Strategis Menelaah Perang”

TNI/POLRI

Kasus Kekerasan Terhadap Anak balita yg viral dimedsos, Polres Sukabumi Ungkap dan Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak