Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 10 Maret 2025 - 19:12 WIB

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Sabu

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba mengamankan ARR (36 tahun) karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis Sabu. ARR diamankan di rumahnya di Cireunghas Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, 8 Maret 2025 dini hari.

Selain mengamankan ARR, Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku hingga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis Sabu siap edar, 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam.

Baca Juga  Berantas Narkoba, BNN RI Menyapa Melalui Dialog Interaktif Secara Virtual

Peredaran narkotika jenis Sabu yang dilakukan terduga pelaku telah berjalan selama kurun waktu 1 tahun terakhir.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut berhasil dilakukan usai menerima informasi masyarakat.

“Alhamdulilah Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu,” ujar kepada awak media, Senin, 10 Maret 2025.

Baca Juga  Aniaya Wanita Dibawah Umur, Pemuda Bertato di Sukabumi Diamankan Polisi

“Pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat hingga akhirnya bisa mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti narkotika jenis Sabu,” bebernya.

Ia juga memastikan, penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

‘Tentunya penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Tenda

Baca Juga  Cooling System Jelang Pilkada Serentak, Polisi dan TNI di Sukabumi Gelar Patroli Skala Besar

“Dan terhadap terduga pelaku ini, kami menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

9 Personil Babinkamtibmas Polsek Kadudampit Ikuti Pemeriksaan Kesehatan di GOR Merdeka

Sukabumi

Dandim 0607/KS Bersama Danrem 061/SK Dampingi Menteri Perindustrian RI Saat Kunker ke Cicurug Sukabumi

Sukabumi

LANTIK FPK, WABUP” PEREKAT KEBANGSAAN, SUKU DAN BAHASA YANG ADA”

Pendidikan

Kepala Sekolah SMPN 1 Lengkong Tepis Dugaan Terkait Pemotongan Dana PIP

Bisnis

Dua Selebgram Kembali Kunjungi Angkringan Sauyunan Santasea, Ada Apa?

Peristiwa

Gerak Cepat Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Sukabumi Kota Ringkus Dua Kelompok Terlibat Aksi Kekerasan di Sukabumi

Nasional

Babak Baru Kasus Penyelundupan Rohingya di Aceh Selatan: Pelaku Terorganisir

TNI/POLRI

Polres Sukabumi Kumpulkan Para Kepala Sekolah, Ada Apa?