Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 10 Maret 2025 - 19:12 WIB

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Sabu

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba mengamankan ARR (36 tahun) karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis Sabu. ARR diamankan di rumahnya di Cireunghas Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, 8 Maret 2025 dini hari.

Selain mengamankan ARR, Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku hingga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis Sabu siap edar, 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam.

Baca Juga  Kapolres Kota Sukabumi Lepas 100 Peserta Mudik Gratis Polri Presisi

Peredaran narkotika jenis Sabu yang dilakukan terduga pelaku telah berjalan selama kurun waktu 1 tahun terakhir.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut berhasil dilakukan usai menerima informasi masyarakat.

“Alhamdulilah Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu,” ujar kepada awak media, Senin, 10 Maret 2025.

Baca Juga  Beri Motivasi, Kapolres Sukabumi Kota Kunjungi Polri dan Purnawirawan Yang Menderita Sakit Menahun

“Pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat hingga akhirnya bisa mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti narkotika jenis Sabu,” bebernya.

Ia juga memastikan, penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

‘Tentunya penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Tenda

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Komunikasi Publiknya, Polres Sukabumi Kota Adakan Pelatihan Bagi Seluruh Anggota Bhabinkamtibmas

“Dan terhadap terduga pelaku ini, kami menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Ketum DPN Gerhana Pro Turun Gunung, Sambangi Keluarga PMI Yang Meninggal di Kuwait . Ada Apa?

Sukabumi

LAPAS WARUNGKIARA GELAR KEGIATAN PERKEMAHAN DAN LATIHAN GABUNGAN PRAMUKA UPT PEMASYARAKATAN SE-JAWA BARAT

TNI/POLRI

Jokowi Resmikan Ruas Tol Cigombong-Cibadak, Jakarta ke Sukabumi Kini 2,5 Jam, Polres Sukabumi Lakukan Pengamanan

TNI/POLRI

Polres Sukabumi Dan Polsek Jajaran, Gelar Bakti Religi, Bersihkan Mesjid.

Jawa Barat

Inilah Sosok Pengusaha Peti Kemasan “Boy Sunarko” Bacaleg DPRD Provinsi Jabar Dapil 9 Cikarang ,Kabupaten Bekasi

TNI/POLRI

Babinkamtibmas Warudoyong Perkenalkan Tugas Polri ke Siswa-siswi TK Islam Tunas Bakti

Jawa Barat

OKK PWI Jabar resmi di buka Ketum PWI

Sukabumi

Dampingi Plt. Dirjenpas (Reynhard Silitonga), Kakanwil Jabar (Masjuno) Resmikan Revitalisasi Sarana Prasarana Pelayanan Dan Pembinaan UPT Pemasyarakatan Se-Priangan Timur