Kabar Journalist

Home / Nasional

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:39 WIB

Seorang Terduga Pelaku Pedofil Disertai Pembunuhan Seorang Bocah, Ditangkap Polisi !!

Kabarjournalist.com – Terduga Pelaku Kasus pelecehan seksual menyimpang terhadap anak (Pedofilia) disertai pembunuhan terhadap seorang bocah berusia 6 tahun diringkus Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di kebun sawit wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi saat Terduga Pelaku sedang bekerja memanen sawi. Kamis, 2/05/2024.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam Konferensi Persnya mengatakan bahwa Terduga Pelaku berinisial S Als S (14 Tahun 6 Bulan ) merupakan seorang pelajar dan korbannya berinisial MA seorang anak laki-laki berusia 6 Tahun 11 Bulan.

“Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan cara pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan sodomi(Pedofilia), karena korban menolak ajakan pelaku kemudian pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher korban menggunakan tangan dan celana korban setelah korban tidak sadarkan diri,” jelas Ari kepada Awak Media.

Selanjutnya, Ari menerangkan bahwa korban melakukan perbuatan sodomi ini sebanyak 2 kali yaitu pada saat korban tidak sadarkan diri (diduga belum meninggal dunia) dan beberapa jam berikutnya korban sudah meninggal dunia.

Baca Juga  Dapur MBG Cipanengah: Target 3.000 Porsi, Siap Jadi Percontohan Nasional

Dari kronologis kejadian, diterangkan pada hari Sabtu (16/03/2024) sekira pukul 6.30 Wib, Terduga Pelaku S dan adiknya J mendatangi kediaman H als O. Dirumah tersebut sudah ada N dan RR als A yang merupakan anak dari H serta MA dan E yang sedang menonton Televisi.

“Pada pukul 8.30 Wib, Korban MA pamit kepada RR untuk keluar membeli makanan namun Ia tidak kembali lagi. Kemudian sekitar pukul 09.00 Wib Terduga Pelaku S keluar rumah yang bertujuan mengikuti Korban MA,” terang Ari.

MA berjalan kaki mengarah ke kebun pala dan S yang sebelumnya mengikutinya kemudian membawa MA ke kebun Pala lainnya yang terlihat rimbun dan terjadilah perbuatan bejat yang dilakukan oleh S kepada MA.

“Sesampainya di Kebun Pala tersebut S langsung melorotkan celana korban dan memasukkan kemaluannya kedalam dubur korban namun korban menolak dan berusaha melarikan diri sehingga oleh Pelaku langsung dihadang kemudian dicekik leher korban sehingga tubuh korban lemas dan tidak sadarkan diri,” terangnya.

Korban yang sudah tidak berdaya tersebut selanjutnya S mengikat leher korban menggunakan celana training milik korbannya. Setelah dipastikan korban sudah tidak berdaya, kemudian S menyodomi korbannya selam 3 menit.

Baca Juga  Lapas Warungkiara Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan bagi Petugas dan WBP dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, S selanjutnya meninggalkan korban dan pergi dari tempat tersebut untuk mengambil daun kemangi dari kebun milik H.

Usai mengambil daun kemangi tersebut S pulang berbarengan dari kebun dengan membawa daun kemangi menuju rumah H untuk membantu mengikat daun kemangi.

“Sekira pukul 11.00 Wib, S kembali ke kebun Pala dengan maksud untuk mengecek korban MA. Sesampainya di Kebun Pala, S melihat tubuh korban MA masih berada ditempat tersebut selanjutnya S menghampiri korban ke TKP untuk memastikan bahwa korban MA dalam keadaan tidak bernyawa setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa , S kembali menyodomi korban selama 3 menit,” ulasnya.

Lanjutnya, selesai menyodomi dan situasi sepi serta turun hujan kemudian S menyeret korban dan mendorong kedua kaki korban ke jurang kebun yang berada di TKP.

Dari Exshumasi yang dilakukan dan hasil autopsi oleh Dokter Forensik ditemukan memar pada kedua lengan atas, memar pada kedua punggung tangan , pendarahan pada kulit leher dan otot leher akibat kekerasan tumpul dan sekitar lubang pelepas (dubur) ditemukan luka-luka lecet.

Baca Juga  Tiba di Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi Disambut Dua Pocil

Kesimpulannya sebab dari kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang dapat menimbulkan kekurangan oksigen dan berakhir mati lemas, kemudian adanya tanda kekerasan pada area lubang pelepas dapat menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual sebelum kematian.

Terduga Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Perpu Republik Indonesia No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kemudian Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Pidana penjara 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiyaan mengakibatkan me inggal dunia Pidana penjara 7 tahun.

Red /HJS

 

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Donor Darah INTI Kota Sukabumi Bantu Stok Darah PMI

Nasional

Mamih Anita Gelar Bazaar Minyak Goreng Hanya 2000 Rupiah dan Senam Sehat

Ekonomi

Pasca Bencana, Pemkot Sukabumi Upayakan Percepatan Perbaikan Kerusakan

Hukum

DETEKSI IMBAS GEMPA, KALAPAS WARUNGKIARA DAN JAJARAN LAKSANAKAN KONTROL AREA LAPAS

Nasional

Edarkan Sabu, Pemuda di Sukabumi Diringkus Polisi

Bisnis

Gerakan Pemuda Kadulawang dan Pokdakan Mina Sauyunan. Gencarkan Peduli Lingkungan. Adakah Atensi dari Pemerintah?

Jawa Barat

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat dan Isteri Divonis Bebas

Nasional

SEKDA LANTIK DEWAN HAKIM MTQ KE 47 TINGKAT KABUPATEN SUKABUMI