Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Kamis, 6 Juni 2024 - 22:41 WIB

Penyuluhan Hukum dari Divisi Hukum Polri

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Mengenal Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam masa pengenalan menuju pemberlakuan di tahun 2026 penyuluhan diberikan kepada tenaga pendidik Setukpa dan seluruh siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) ke-53 T.A. 2024.

Setukpa Lemdiklat Polri, pada Kamis (06/06/2024).
Bertempat di Auditorium Anton Sujarwo, Kasetukpa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K., M.Hum membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

Pengantar penyuluhan disampaikan oleh Irjen Pol. Viktor Theodorus Sihombing S.I.K M.Si M.H selaku Kadivkum polri. Dimana kurangnya pengetahuan dan pemahaman hukum menjadi salah satu latar belakang terjadinya pelanggaran yang dilakukan. Hukum memiliki peran penting dalam suatu negara. Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Hukum harus tetap berjalan, tidak boleh berehenti. Karena hukum berfungsi sebagai kontrol. Menjaga Tegaknya hukum bukanlah mudah, penegakkan hukum banyak dipengaruhi beberapa faktor : masyarakatnya, budaya, Pendidikan, dan lain-lain.

Baca Juga  Siswa Setukpa Polri Sindikat 58 Trisula Sosialisasikan Bahaya Geng Motor di Ponpes Sukabumi

Selanjutnya pemaparan tentang penyuluhan oleh BRIGJEN POL Dr. RAKHMAD SETYADI S.I.K M.H (karo kermaluhkum) Mengenal Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam masa pengenalan menuju pemberlakuan di tahun 2026. KUHP yg merupakan induk peraturan hukum pidana di Indonesia, dimana perkembangannya di masyarakat yg semakin modern menimbulkan pergeseran kultur serta nilai-nilai yg ada di masyarakat dan diperlukan KUHP baru dalam rangka menyesuaikan dengan nilai-nilai dan keadaan masyarakat dan memperhitungkan kondisi masa depan.

Baca Juga  Dandim 0607/ Kota Sukabumi Hadiri Penerimaan Kirab Kedatangan Siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP).

Pada KUHP (WvS) terdapat (49 Bab, 569 pasal), sedangkan pada UU 1/2023 ttg KUHP terdapat (43 Bab, 624 pasal). Misi pembaruan hukum yang diusung dalam KUHP baru yaitu; Dekolonialisasi, Demokratisasi, Konsolidasi, dan Harmonisasi. Disampaikan oleh KOMBES POL JULIAT PERMADI WIBOWO S.I.K M.H (kabag luhkum) .

 

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapolsek Kadudampit Bantu Ojeg Pangkalan Berupa Beras

Peristiwa

2 Warga Tertimbun Longsor 1 Korban Meninggal Dunia, Begini Penjelasan Kapolsek Kadudampit

Pendidikan

Polres Sukabumi Kota Luncurkan Program ” Bebeja Ka Polres “

Nasional

Audiensi Bareng MUI, Kapolri : Perkuat Sinergitas Jaga NKRI-Wujudkan Indonesia Emas

pemerintahan

Rakor Pilkades Serentak, Bupati : Seluruh Pelaksana Siaga dan Ikuti Aturan yang Berlaku

Infrastruktur

Katim Wasev Mabes TNI Tinjau Lokasi Kegiatan TMMD Ke-116 Kodim 0607/Kota Sukabumi

Hukum

Kadivpas Kemenkumham Jabar Berikan Apresiasi Kalapas Kelas II B Warungkiara Atas Prestasinya di Acara Pisah Sambut

Sukabumi

Buron 2 Minggu, Pelaku Penusukan di Cibeureum Sukabumi Diamankan Polisi