Kabar Journalist

Home / Nasional

Kamis, 14 November 2024 - 18:17 WIB

Edarkan Obat Keras Terbatas, Pria Lembursitu Sukabumi Diringkus Polisi

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan I (34 tahun) karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas. Warga Lembursitu Sukabumi tersebut diamankan di kawasan perumahan Gracias Cikundul Lembursitu Kota Sukabumi, Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan ribuan butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer serta sejumlah uang tunai.

“Pada hari Rabu (13/11) sekitar pukul 19.00 WIB, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan pengungkapan dan mengamankan I yang diduga menjual ataumengedarkan obat keras terbatas di depan salah satu rumah di perum Gracias Cikundul Lembursitu Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna kepada awak media, Kamis (14/11/2024) siang.

Baca Juga  Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Adakan Operasi JAGRATARA Serentak !!

“Dari tangan terduga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer sebanyak 3700 butir, sebuah lakban, Satu unit telepon genggam dan uang tunia hasil penjualan sebesar 150 Ribu Rupiah,” bebernya.

Iwan menuturkan, ribuan butir yang diamankannya tersebut merupakan milik I dan temannya yang telah kami jadikan DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  KOMNAS DISABILITAS MERINTIS SATUAN KOMUNITAS DI KWARDA LAMPUNG

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui bahwa ribuan butir tersebut merupakan miliknya dan temannya berinisial W yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” tutur Iwan.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat keras terbatas. Mari sama-sama kita wujudkan Kota Sukabumi yang bebas narkoba.” pungkasnya.

Baca Juga  Ketua MKKS Kota Sukabumi Sikapi Isu Terkait PPDB Tahun 2023 "Insyaallah, Kami konsisten berusaha menjauh dari Pungli, Gratifikasi dan Suap"

Hingga saat ini, terduga pelaku I masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Share :

Baca Juga

Nasional

Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan Dibanjiri Relawan Manuk Dadali. “Ngaliwet Bareng”

Nasional

Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Bisnis

Sujud Syukur, 8 Anggota PWI Kabupaten Sukabumi Terima KTA UKW

Bisnis

Gerakan Pemuda Kadulawang dan Pokdakan Mina Sauyunan. Gencarkan Peduli Lingkungan. Adakah Atensi dari Pemerintah?

Nasional

Babak Baru Kasus Penyelundupan Rohingya di Aceh Selatan: Pelaku Terorganisir

Nasional

Bupati -pembangunan Lumbung Pangan Komitmen Pemerintah Menjaga Stabilitas Ketersediaan Pangan-

Jawa Barat

5 Tersangka Pengedar Narkoba Diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. 2 Orang  Diantaranya Kakak Beradik

Jawa Barat

Selamat atas Prestasi yang Diraih Tim PDBI Kabupaten Sukabumi. Medali Emas di Lomba LBJP MIX 800 Meter Porprov XIV JABAR 2022