Kabar Journalist

Home / Peristiwa / TNI/POLRI

Sabtu, 12 November 2022 - 18:09 WIB

Menantu Bejat !!, Mertua Dibunuh, Anak Tirinya di Cabuli

Bersamaan dengan penyelidikan kasus Curas di Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi menciduk pelaku pencabulan berinisial SG (39), warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kasus ini menjadikan kita harus mengelus dada, karena SG diketahui merupakan menantu M(55) korban kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya pada Jumat (4/11/2022) lalu, miris sekali.

Kasus terungkap ketika polisi mencurigai SG sebagai pelaku pembunuhan mertuanya, namun penyidik malah menemukan kasus tindak pidana pencabulan. Terhadap cucu korban sekaligus anak tiri tersangka yang masih berusia 16 tahun.

Baca Juga  LUAR BIASA…BHABINKAMTIBMAS DESA MEKARSARI POLRES SUKABUMI IKHLAS MENYISIHKAN GAJI NYA UNTUK KEPENTINGAN DESA BINAANYA

“Awalnya kami mencurigai SG sebagai pelaku pembunuhan mertuanya, namun ketika penyelidikan, kami mendapatkan informasi berdasarkan fakta bahwa SG ini merupakan pelaku cabul terhadap cucu korban,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra, Sabtu (12/11/2022), kepada awak media di Mapolres Sukabumi pagi tadi.

Menurutnya, aksi tersangka dilakukan di dalam kamar korban di rumah milik istrinya yang kini menjadi TKI di luar negeri. Pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak tujuh kali sejak September hingga Oktober 2022.

Baca Juga  DITETAPKAN SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH, ASEP JAPAR" MOMENTUM MERAJUT KEBERSAMAAN UNTUK PEMBANGUNAN SUKABUMI"

“Kejadian berawal ketika korban sedang berbaring di kamar, lalu tersangka masuk dan langsung menindihi tubuh korban dan menciumi bibir korban secara paksa hingga menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan, pelaku tega melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran terpaksa. Dia beralasan untuk melepaskan hasrat seksualnya setelah ditinggal istri bekerja di luar negeri.

“Tersangka diancam pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas orang nomor 1 di polres Sukabumi kepada awak media.

Baca Juga  Silaturahmi Kedinasan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi

(Asep Hermawan).

Share :

Baca Juga

Nasional

Setukpa Lemdiklat Polri Kirimkan 14 Atlet ” Kapolri Cup Judo”

Hukum

Ketua MKKS Kota Sukabumi Sikapi Isu Terkait PPDB Tahun 2023 “Insyaallah, Kami konsisten berusaha menjauh dari Pungli, Gratifikasi dan Suap”

pemerintahan

Wali Kota dan Dandrem 061 Surken Laksanakan Jumling Bersama

Infrastruktur

Jakarta Islamic Center Dilalap Si Jago Merah

Sukabumi

JBN Kunjungi Kodim 0607 Kota Sukabumi , Silaturahmi dan Jalin Sinergitas

Politik

Amankan Pilkada Serentak, Polres Sukabumi Kota Terjunkan 490 Personel

Sukabumi

Wali Kota Sukabumi Pimpin Apel Siaga dan Korve Bersama di Lapang Merdeka

Peristiwa

Empat Rumah Terbakar Hebat di Gang Isnen Kota Sukabumi